Wednesday, January 23, 2013

Kementerian Tenaga Kerja Ambil Alih kasus PHK Wartawan Metro TV, Luviana


Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja bakal mengambil alih kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) wartawan Metro TV, Luviana.

Informasi itu disampaikan Pengacara Aliansi Metro, Maruli Rajagukguk yang mendampingi Luviana dalam pertemuan para pihak dengan Kementerian Tenaga Kerja, di Jakarta hari ini.

Maruli mengatakan, pengambilalihan ini ditempuh lantaran Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat tak kunjung menyelesaikan perkara tersebut.

Nantinya, Kementerian Tenaga Kerja akan meminta pemilik Metro TV, Surya Paloh membayar tunggakan gaji Luviana yang tak dibayarkan sejak Juni tahun lalu.

"Dalam rapat tersebut, Kemenakertrans bakal mengambil alih. Itu yang pertama. Terkait PHK nya, silakan para pihak menempuh sesuai dengan UU ketenagakerjaan. Kalau MetroTV, tidak mengabulkan hak normatif, maka Kemenakertrans akan ambil perkara itu," kata Maruli Rajagukguk.

Luviana merupakan asisten produser Metro TV yang dipecat manajemen dan pemilik Metro TV, Surya Paloh.

Dalam pertemuan mediasi hari ini, pihak MetroTV tidak hadir.

Luviana dan pendukungnya sempat menjadi korban kekerasan dari organisasi sayap Partai Nasdem, ketika berunjuk rasa di depan kantor Partai Nasdem. Aksi itu untuk menuntut tanggung jawab Surya Paloh, pemilik MetroTV.

Sedikitnya tujuh orang luka dalam aksi kekerasan pekan ini. Mobil yang dipakai Luviana dan kawan-kawannya juga dirusak massa dari ormas sayap Partai Nasdem.




Sumber : KBR68H
Editor    : Santosa

No comments:

Post a Comment