Menurut Surat Edaran Mendagri Gamawan
Fauzi Nomor: No. 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, semua unit
kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada
masyarakat sudah harus memiliki card reader paling lambat akhir tahun
2013. Alasannya, KTP non elektronik sudah tidak berlaku lagi terhitung
sejak 1 Januari 2014.
Menurut Surat Mendagri tersebut, supaya
tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka semua jajaran
pemerintahan, khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak diperkenankan memfoto copy
e-KTP tersebut.
Artinya, bagi Anda pemegang e-KTP juga tidak
boleh distapler, atau perlakuan lain yang merusak fisik e-KTP, dan hanya
boleh dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap" yang
ada dalam e KTP tersebut.
Mendagri mengancam sanski tegas
bagi unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan
kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya
yang merusak fisik e-KTP, karena sangat merugikan pemilik e-KTP.
Sumber : BISNIS.COM, JAKARTA -
No comments:
Post a Comment