Cilacap - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu
(FSPPB) bersyukur atas dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengklaim keputusan MK itu merupakan keberhasilan perjuangan FSPPB dan beberapa komponen masyarakat. "Dengan
dibubarkannya BP Migas, kami bersyukur bahwa akhirnya perjuangan kami
yang juga diperjuangkan oleh beberapa komponen masyarakat, khususnya Pak
Din Syamsuddin dan kawan-kawan, berhasil," kata Presiden Federasi
Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Ugan Gandar, usai acara
Seminar Nasional “Kembalikan Kedaulatan Energi Nasional” di Cilacap,
Jawa Tengah, Selasa (13/11/2012).
Ugan yang menjadi pembicara mengatakan keberadaan BP Migas yang langsung di bawah Presiden berdasarkan Undang-Undang yang pro liberal ini tidak sesuai konstitusi. "Saya harapkan pemerintah dan DPR nanti tidak melakukan kesalahan yang kedua membuat sesuatu yang kajiananya tidak matang," katanya.
Jadi dengan dibubarkannya BP Migas, ia mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat yang berkompeten yang pro kepada kepentingan nasional untuk memberikan pemikiran-pemikirannya."Agar ini menjadi masukkan-masukkan ke DPR, dan kita tidak satu-satu tetapi bersama-sama ke DPR untuk mengawal perubahan-perubahan yang akan dilakukan oleh DPR," jelasnya.
Ia mengatakan, selama ini terdapat anggapan jika bahwa biaya operasi oleh Pertamina mahal. "Mari kita lakukan audit investigasi, selama ini yang mahal ada di mana. Apakah itu di Pertamina-nya atau di BP Migas. Kita harus fair,” tuturnya.
Menurutnya harus ditelusuri struktur-strukturnya, apakah ada intervensi dari pihak-pihak lain yang berkepentingan atau tidak. Selama ini BP Migas yang menganggarkan dan mengeluarkan biaya operasionalnya. “Dianggarkan semua sama mereka, Jadi kalau Pertamina EP mau melakukan sesuatu, harus berkoordinasi dan konsultasi sama BP Migas,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya memiliki kajian-kajian untuk dimasukkan ke DPR terkait perubahan UU Migas pascaputusan MK. "Kajian atau masukkan dari komponen masyarakat perlu dipertimbangkan sebagai bentuk pengawasan bisnis masa depan," jelasnya.
Dikatakannya jika pemerintah kembali membentuk lembaga baru, maka sangat disayangkan karena tak akan ada bedanya dengan BP Migas. Mereka berharap, agar tugas dan kewenangan BP Migas dikembalikan ke Pertamina. "Kalau bisa kembali seperti dulu ada yang disebut BKKA atau Badan Koordinator Kontraktor Asing,” tambahnya.
Sebelumnya MK mengabulkan sebagian permohonan tokoh intelektual muslim atas gugatan UU 22/2001 tentang Migas. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945. "Mengabulkan sebagian permohonan pemohon," putus MK yang dibacakan Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Dalam masa transisi dengan hilangnya BP Migas, MK memerintahkan Pemerintah dan Kementerian terkait memegang kendali hingga terbentuknya organ baru. "Segala hak serta kewenangan BP Migas dilaksanakan oleh Pemerintah atau BUMN yang ditetapkan" ujarnya.
Seperti diketahui, UU Migas ini didugat ke MK oleh Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam.
Mereka menggugat UU 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.
Sumber : http://finance.detik.com/read/2012/11/13/193254/2090915/4/bp-migas-bubar-serikat-pekerja-pertamina-bersorak
Ugan yang menjadi pembicara mengatakan keberadaan BP Migas yang langsung di bawah Presiden berdasarkan Undang-Undang yang pro liberal ini tidak sesuai konstitusi. "Saya harapkan pemerintah dan DPR nanti tidak melakukan kesalahan yang kedua membuat sesuatu yang kajiananya tidak matang," katanya.
Jadi dengan dibubarkannya BP Migas, ia mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat yang berkompeten yang pro kepada kepentingan nasional untuk memberikan pemikiran-pemikirannya."Agar ini menjadi masukkan-masukkan ke DPR, dan kita tidak satu-satu tetapi bersama-sama ke DPR untuk mengawal perubahan-perubahan yang akan dilakukan oleh DPR," jelasnya.
Ia mengatakan, selama ini terdapat anggapan jika bahwa biaya operasi oleh Pertamina mahal. "Mari kita lakukan audit investigasi, selama ini yang mahal ada di mana. Apakah itu di Pertamina-nya atau di BP Migas. Kita harus fair,” tuturnya.
Menurutnya harus ditelusuri struktur-strukturnya, apakah ada intervensi dari pihak-pihak lain yang berkepentingan atau tidak. Selama ini BP Migas yang menganggarkan dan mengeluarkan biaya operasionalnya. “Dianggarkan semua sama mereka, Jadi kalau Pertamina EP mau melakukan sesuatu, harus berkoordinasi dan konsultasi sama BP Migas,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya memiliki kajian-kajian untuk dimasukkan ke DPR terkait perubahan UU Migas pascaputusan MK. "Kajian atau masukkan dari komponen masyarakat perlu dipertimbangkan sebagai bentuk pengawasan bisnis masa depan," jelasnya.
Dikatakannya jika pemerintah kembali membentuk lembaga baru, maka sangat disayangkan karena tak akan ada bedanya dengan BP Migas. Mereka berharap, agar tugas dan kewenangan BP Migas dikembalikan ke Pertamina. "Kalau bisa kembali seperti dulu ada yang disebut BKKA atau Badan Koordinator Kontraktor Asing,” tambahnya.
Sebelumnya MK mengabulkan sebagian permohonan tokoh intelektual muslim atas gugatan UU 22/2001 tentang Migas. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945. "Mengabulkan sebagian permohonan pemohon," putus MK yang dibacakan Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Dalam masa transisi dengan hilangnya BP Migas, MK memerintahkan Pemerintah dan Kementerian terkait memegang kendali hingga terbentuknya organ baru. "Segala hak serta kewenangan BP Migas dilaksanakan oleh Pemerintah atau BUMN yang ditetapkan" ujarnya.
Seperti diketahui, UU Migas ini didugat ke MK oleh Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam.
Mereka menggugat UU 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.
Sumber : http://finance.detik.com/read/2012/11/13/193254/2090915/4/bp-migas-bubar-serikat-pekerja-pertamina-bersorak
No comments:
Post a Comment