Mafia Narkoba Disebut Masuk Istana RI 1, Sudi Terhina
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi sangat berkeberatan dan
merasa terhina atas pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang
menuding bahwa mafia narkoba sudah masuk ke lingkaran Istana.
"Saya
sangat berkeberatan dan terhina dengan kata-kata saudara Mahfud yang
menuduh mafia narkoba sudah masuk ke lingkaran Istana. Suatu tuduhan
yang amat keji dan mencemarkan nama lembaga kepresidenan," kata
Mensesneg Sudi Silalahi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta,
Jumat.
Dia meminta Mahfud untuk menjelaskan pernyataan tersebut
kepada dirinya dan Presiden dengan disertai bukti-bukti dan keterangan
lain yang mendukung.
Mensesneg menegaskan bahwa sudah beberapa kali dijelaskan bahwa proses pemberian grasi terhadap
terpidana narkoba Meirika Franola alias Ola sudah melalui proses yang sistemik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia
menjelaskan, sebelum rekomendasi pemberian grasi sampai ke Presiden,
dia juga telah memastikan bahwa semua proses sudah dilalui. Mensesneg
juga sudah melakukan penelitian yang saksama untuk memastikan bahwa
semua pihak telah memberikan rekomendasi dan pertimbangan.
"Bahkan,
untuk permohonan grasi kasus-kasus tertentu, misalnya pembunuhan
berencana, terorisme, narkoba, terpidana WNA, Presiden sering memimpin
sendiri rapat yang dihadiri para menteri dan pejabat terkait sebelum
keputusan diambil oleh Presiden," ujar Mensesneg.
Sudi mengatakan
bahwa dia siap menerima sanksi apa pun apabila terbukti melakukan
penyimpangan dan dianggap di bawah pengaruh mafia narkoba.
"Di
hadapan Allah dan rakyat Indonesia, saya, kami semua yang berada di
lingkaran Istana, siap menerima sanksi apa pun jika terbukti melakukan
penyimpangan dan apalagi dianggap di bawah pengaruh mafia narkoba.
Sebaliknya, jika saudara Mahfud tidak bisa menjelaskan dan membuktikan
tuduhannya, secara kesatria, tentu harus menerima sanksi yang sama,"
kata Sudi.
Sudi Silalahi mengharapkan persoalan ini bisa
diselesaikan secara terbuka dan tuntas demi martabat dan kehormatan
pihak Istana yang bertugas di lembaga kepresidenan.
Pihak Istana seharusnya tidak perlu emosional dalam menanggapi
pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD terkait adanya
mafia narkoba di lingkungan Istana. Hal ini lantaran
pemberian grasi terhadap Meirika Franola (Ola) memang penuh dengan kejanggalan dan terkesan dipaksakan.
Hal
ini diungkapkan anggota Komisi III bidang hukum dari Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, Senin (12/11/2012), di Jakarta.
"Menurut saya, grasi terhadap Ola merupakan sebuah kekeliruan. Ini
terlihat dari beberapa hal," ujar Indra.
Ia melihat setidaknya ada
empat kejanggalan yang ada pada kasus pemberian grasi Ola oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Belakangan diketahui bahwa
gembong narkoba itu ternyata masih sempat mengendalikan peredaran
narkoba jaringan internasional selama mendekam di penjara.
Keempat
kejanggalan pemberian grasi terhadap Ola itu, pertama terkait fakta
persidangan dan pertimbangan hukum putusan hakim mulai dari pengadilan
negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung. "Ketiganya memiliki
penilaian yang sama bahwa Ola merupakan bagian dari sindikat peredaran
narkoba, bukan seperti yang disampaikan SBY bahwa Ola hanya seorang
kurir," ujar Indra.
Kedua, berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang ada dan telah dikuatkan dengan putusan MK,
hukuman mati merupakan hukuman yang konstitusional. Dengan demikian,
Indra menilai keputusan Presiden menghilangkan hukuman mati untuk Ola
tidak tepat lantaran hanya karena melihat tren di negara lain yang
cenderung hukuman mati menurun.
Ketiga, Indra melihat rasa
kemanusiaan dan keadilan atas jutaan korban narkoba dan keluarga yang
ditinggalkan seharusnya tidak diabaikan Presiden hanya demi seorang Ola.
"Keempat,
Mahkamah Agung juga telah menyatakan tidak cukup alasan untuk
memberikan grasi kepada Ola, tetapi kenapa SBY dan para stafnya terkesan
mengabaikan rekomendasi MA tersebut. Sekarang semua semakin jelas dan
tidak bisa dibantah lagi," kata Indra.
Diberitakan sebelumnya,
Meirika Franola (Ola) ditangkap saat menyelundupkan 3 kilogram kokain
dan 3,5 kg heroin di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Januari 2000. Vonis
hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya berkekuatan hukum tetap (inkrah)
setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali kasusnya pada 27
Februari 2003.
Namun, Presiden Yudhoyono mengampuninya dan
memberikan grasi pada 26 September 2011 sehingga hukuman yang harus
dijalaninya diubah menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ola
yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang belakangan
ditengarai terlibat lagi dan bahkan mengotaki peredaran narkoba dengan
jaringan dari luar negeri. Kasus ini tengah ditangani Badan Narkotika
Nasional (BNN).
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2012/11/12/12165864/4.Kejanggalan.Grasi.SBY.kepada.Gembong.Narkoba?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Ktswp