Translate

Showing posts with label Berita Hukum. Show all posts
Showing posts with label Berita Hukum. Show all posts

Daftar menu Denda Tilangan untuk Sepeda Motor di Indonesia

Monday, February 4, 2013

Daftar denda penilangan sepeda motor yang tdak melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan pribdi pengguna kendaraan di jalan. Mulai dari Rp 50.000,- hingga Rp 1.000.000,-

Namun hal yang menjadi kritikan bersama adalah,  apakah dapat penegak hukum dihukum juga sesuai ketentuan ketika melanggar hukum di jalan raya saat berlalu lintas?

Editor : Santosa



Continue Reading | comments

Awas Polisi Doyan Pungli, Segera Dimutasikan

Monday, January 14, 2013

SEMARANG, MESANINT -- Seluruh anggota kepolisian di bagian pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang dimutasi oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Irjen Pol Didiek Sutomo Tri Widodo. Mereka dipindahkan ke sejumlah bagian lain di lingkungan Polda Jawa Tengah.

Jumlah anggota bagian pengurusan SIM yang dimutasi yakni 3 perwira pertama dengan pangkat Ipda hingga AKP dan 33 bintara dengan pangkat Aiptu hingga Briptu. Hal ini dilakukan menyusul adanya dugaan pungutan liar dengan cara menaikkan tarif harga penerbitan SIM yang tidak sesuai aturan. Diduga calo-calo yang membanderol harga tinggi ada kerjasama dengan anggota.

Diketahui, calo SIM menaikkan tarif 2 hingga 3 kali lipat dari tarif yang ditetapkan. Seperti halnya biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 400 ribu dan SIM C sebesar Rp 300 ribu. Bahkan ada juga pemohon SIM yang mengaku harus mengeluarkan uang hingga Rp 600 ribu.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SIM A hanya Rp 120 ribu dan SIM C Rp 100 ribu. Didiek mengatakan, tindakan tegas tersebut sebagai peringatan bagi seluruh Satlantas di wilayah hukumnya agar tidak sembarangan menerbitkan SIM. Hal itu ungkapnya merupakan upaya memberantas praktik pungli ataupun calo SIM. Dalam menggantikan tugas pelayanan SIM di Satlantas Polrestabes Semarang, sementara akan dilakukan Direktorat Lalu Lintas.

"Seluruhnya di bagian SIM Polrestabes Semarang sudah dicopot, keputusan lewat telegram sudah keluar dan saya tandatangani pada Jumat (11/1/2013) sore," katanya di Mapolda Jawa Tengah, Senin (13/1/2013).
Ia menambahkan penyelidikan terkait dugaan pungli terus dilakukan. Jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan perwira, ia mengatakan akan ada penindakan.

"Sebelumnya Kapolres Boyolali saya copot karena dugaan pungli, jauh-jauh hari sudah saya tegaskan agar semua anggota tidak main-main dengan pelayanan SIM," tandasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djihartono mengatakan, mutasi didasarkan pada keputusan Kapolda dengan nomor Kep/07/I/2013 tertanggal 11 Januari 2013. Menurutnya, hal itu merupakan respons dari adanya keluhan masyarakat yang masuk. Ia menegaskan hal ini tidak akan mengganggu pelayanan SIM, sebab pelayanan langsung diurus oleh personel yang layak menempati posisi tersebut.

"Terima kasih juga pada masyarakat yang selalu berupaya membuat kami lebih baik dengan memberikan informasi," ujarnya.

Berdasarkan surat keputusan, tiga perwira yang dimutasi masing-masing AKP H Baihaqi NRP 6308002 selaku Kepala Unit Regident Satlantas Polrestabes Semarang, dipindahkan ke Pama Polda Jateng. Posisinya digantikan AKP Budiyono NRP 78080097 yang sebelumnya bertugas di Polda Jateng.
Kemudian Iptu Sigit Sugiharto selaku Kasubnit I Unit Regident Satlantas Polrestabes Semarang dimutasikan sebagai Pama Direktorat Sabhara (Dit Sabhara) Polda Jawa Tengah. Sedangkan yang ketiga yakni Ipda Fifin Fariyani yang juga dimutasi sebagai Pama di Dit Sabhara Polda Jawa Tengah dan sebelumnya menjabat Kasubnit II Unit Regident Satlantas Polrestabes Semarang.
Sedangkan 33 bintara dimutasi ke sejumlah Direktorat di Polda Jateng. Seperti di Dit Sabhara, Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pam Obvit) hingga Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair).





Sumber: Kompas.com
Redaktur: Mesanint
Continue Reading | comments

Sistem BPKB Akan Segera Dielektronikkan

JAKARTA, MESANINT - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Eliasta Meliala, mengatakan bahwa sistem Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sudah saatnya dibuat lebih aman dengan digitalisasi.

Dalam inspeksi yang dilakukan di Direktorat Lantas Polda Metro Jaya pada Senin (14/1/2013), ia mengatakan sistem BPKB yang ada saat ini sudah berlangsung sejak tahun 1964 dan selama itu pula, belum ada perubahan.

"Ke depannya tidak perlu lagi ada BPKB bersifat fisik karena Kepolisian akan meng-elektronik-kan BPKB," kata Adrianus saat ditemui di TMC Polda Metro Jaya.

Dalam kesempatan tersebut, Adrianus juga mengatakan bahwa sistem yang berlaku saat ini menyebabkan kantor polisi direpotkan karena harus menyimpan data-data BPKB yang jumlahnya sangat banyak dan beresiko. Terutama jika terjadi bencana, maka akan ada banyak data-data yang hilang.
"Setelah kami meninjau tadi, beberapa ruangan di gedung ini adalah gudang BPKB. Kalau sistem saat ini diberlakukan terus, bisa jadi bahaya seandainya terjadi bencana," ujar Adrianus.


Sumber: Kompas.com
Redaktur: Mesanint
Continue Reading | comments

Awasi Persidangan 5 Mahasiswa UNPAM di Jaksel

Wednesday, January 2, 2013

 


Undangan Pers
Rabu 02 Januari 2013
kembali kita KBM UNPAM-KOMANDO bersama orang tua menghadiri sidang Pra pradilan yg dilakukan Kuasa Hukum TIPMAKA (Tim Pembela Mahasiswa Atas Kekerasan Aparat) Kantor Hukum Ibrani & Associates dan PBHI Jakarta, dalam upaya melawan KRIMINALISASI POLRI terhadap 11 Laskar Pejuang UNPAM.

Dimana Yudi Rizali Muslim dkk sebagai Pemohon Melawan KAPOLRI dkk sebagai termohon

Sidang Pra Pradilan tentang tidak sahnya penangkapan dan penahanan serta berita acara pemeriksaan dilakukan pada :
Hari. : Rabu
Tanggal : 02 Januari 2013
Jam. : 10.00 wib
Di. : PN. Jakarta Selatan

Untuk diketahui sebelumnya oleh rekan2 media cetak dan elektronik :
Sidang perdana Pra Pradilan Lima Laskar Pejuang Unpam Yudi Rizali Muslim dkk sebagai Pemohon MELAWAN KAPOLRI dkk sebagai Termohon berakhir dg Penundaan Sidang yang akan dilakukan kembali pada tanggal 02 Januari 2012 dikarenakan kuasa hukum termohon tidak hadir.

Dalam pembacaan penundaan sidang dikatakan apa bila tgl 02 Januari 2012 kuasa hukum termohon tdk hadir maka sidang tetap dilanjutkan.

Insiden kecil tapi strategis terjadi yaitu :
Sebenarnya Pagi kuasa hukum termohon itu berada di wilayah PN JakSel dan terditeksi melakukan intervensi ke pengadilan. Lalu kuasa hukum termohon meninggalkan PN JakSel ditunggu sampai jam 12.45 wib tidak hadir, dan sidang dinyatakan ditunda jam 13.00 kurang lebih. Yang sebelumnya sidang perdana 19 Desember 2012 dijadwalkan jam 09.00 wib.

Demikian kiranya kami ucapkan terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya, utk Para rekan2 media cetak dan Elektronik bersedia mengawal dalam peliputan Sidang Pra Pradilan tentang Tidak sahnya penangkapan dan Penahanan serta Berita Acara Pemeriksaan

CP :
Ibrani TPAM (0816793372).
Hendra PBHI jakarta (085885499679)
Fahmi KBM UNPAM-KOMANDO (08568560411)

KBM UNPAM-KOMANDO bersama
Tim Pembela Mahasiswa Atas Kekerasan Aparat (TIPMAKA)
Salam Solidaritas KAUR KA KA KHA.
Continue Reading | comments

Tahun 2013, 5 Pejuang Unpam Masih dalam Kriminalisasi POLRI

Tuesday, January 1, 2013





Continue Reading | comments

5 Mahasiswa UNPAM Masih Ditahan oleh POLRI

Tuesday, December 18, 2012

 
Dikutip dari laman grup Komando (Konsolidasi Mahasiswa Nasional) bahwa AROGANSI TELAH MENDARAH DAGING DIWATAK POLRI, Arogansi kembali ditunjukan oleh POLRI hari ini senin, 17 Desember 2012.
5 Laskar Pejuang Unpam yang dimana hari ini merupakan hari akhir batas perpanjangan tahanan POLDA kembali menerima prilaku arogansi POLRI yaitu :

Telah dipindahkan/dilimpahkan status tahanan mereka dari status tahanan polda menjadi tahanan kejaksaan yang sama sekali tidak diberikan haknya atas informasi hukum dan tata cara pelimpahan tahanan.
  1. Dimana kuasa hukum 5 laskar pejuang unpam sama sekali tidak di informasikan status mereka yang seharusnya satu hari sebelum Mereka dilimpahkan kuasa hukum di beritahu,
  2. 5 laskar pejuang unpam baru mengetahui dirinya akan dilimpahkan hari ini jam 11.00 setelah mereka diminta untuk menandatangani pelimpahan oleh penyidik, setelah itu diminta utk berkemas pindah ke kejaksaan. artinya mereka baru tahu akan dilimpahkan satu jam setelah penandatanganan. yang seharusnya satu hari sebelum pelimpahan mereka sudah di beri tahu tapi hal itu tidak dilakukan oleh pihak penyidik.
  3. Hak 5 laskar pejuang unpam yang seharusnya mendapatkan pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan hal ini juga tidak dilakukan oleh pihak polda metro jaya.
  4. Kejanggalan pelimpahan tahanan dimana wilayah kejadian itu di pamulang tanggerang selatan yang seharusnya kejari itu di tanggerang kota, tapi 5 laskar pejuang unpam di serahkan di kejari tigaraksa kab tanggeran dan di rutan jambe wilayah tigaraksa kab tanggerang.

Dengan ini gerakan kita komando wil jaksel dan tangsel menyerukan sudah waktunya arogansi polri harus dihentikan karena sudah cukup 1636 aduan orang tua kita rakyat Indonesia ke komnas ham tentang prilaku kekerasan, arogansi dan tindak sewenan-wenan polri dalam mengkriminalisasi sebagai bentuk imunitas hukum mereka.

dan kita menyatakan polri yaitu polda metrojaya telah kembali menculik 5 laskar pejuang unpam dalam mengukuhkan tuduhan mereka dalam megkriminalkan 5 laskar pejuang unpam yang menentang prilaku tindakan polri-brimob yang represif, arogan serta kekerasan terhadap rakyat krna sangat tidak bertentangan kepada :
Pancasila, Proklamasi dan penegakkan Pembukaan UUD 45.

(Ss/i)
Continue Reading | comments

Cirebon Tidak Sabar Ingin Segera Jadi Provinsi

Wednesday, December 5, 2012

Cirebon Tidak Sabar Ingin Segera Jadi Provinsi























TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan menyampaikan usulan pembentukan Provinsi Cirebon, kepada DPRD Jawa Barat.

Itu dilakukan untuk mendapat persetujuan. Setelah semua persyaratan lengkap sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, menurut Heryawan, usulan itu akan diteruskan kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri. Dalam surat tertanggal 30 November 2012, Heryawan menjawab surat dari Sultan Sepuh XIV, yang dikirimkan pada 18 November 2012.

Dalam suratnya, Sultan Sepuh meminta percepatan keputusan persetujuan pembentukan Provinsi Cirebon. Heryawan juga menjawab surat pengurus presidium pembentukan Provinsi Cirebon (P3C), perihal permohonan nota pengantar.

Heryawan mengatakan, pada prinsipnya Pemprov Jawa Barat tidak keberatan dengan rencana pembentukan Provinsi Cirebon, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini PP 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Continue Reading | comments

11 dari 19 Hakim Agung Bermasalah

Monday, December 3, 2012

INILAH.COM, Jakarta - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk lebih mementingkan kualitas Calon Hakim Agung (CHA) dibandingkan kuantitasnya.


Pasalnya, dari 19 CHA saat ini, 11 orang di antaranya dinilai tidak memenuhi kriteria dasar yang seharusnya dimiliki oleh seorang hakim agung, seperti imparsialitas, integritas, dan kompetensi.

"KY dalam seleksi ini janganlah memprioritaskan kuantitas terhadap kuota yang dibutuhkan, kalau misalnya kualitas yang ada saat ini tidak memenuhinya," ujar Choky Ramadhan, juru bicara Koalisi Pemantau Peradilan, di Jakarta, Minggu (2/12/2012).

Dia mencatat, ada dua calon hakim diketahui pernah bertindak imparsial, seperti tidak memeriksa pihak-pihak yang bermasalah karena ia pernah bekerja di institusi yang sama dengan yang bersangkutan. Ada pula empat nama calon hakim yang integritasnya diragukan karena pernah menerima pemberian dari pihak yang berperkara meskipun dalam jumlah kecil.

Selain itu, lima hingga enam lainnya juga dinilai tidak memiliki kompetensi ilmu hukum yang memadai. Hal tersebut terlihat ketika calon tidak bisa menjawab pertanyaan panelis terkait teori ilmu hukum pada sesi wawancara terbuka yang diadakan KY beberapa waktu lalu.

Menurut Choky, jika KY lebih fokus mementingkan kuantitas daripada kualitas, dikhawatirkan kualitas MA akan semakin terpuruk. "Kami menilai jika orang-orang yang tidak berkualitas masuk, itu akan menurunkan kualitas MA," tegasnya.

Komisi Yudisial baru saja melakukan seleksi pada 19 CHA. Dari 19 nama tersebut, KY sekurang-kurangnya harus menyetor 15 nama ke DPR. Meski demikian, Ketua KY Eman Suparman, menyatakan tidak memiliki target berapa calon yang akan diajukan. [mvi]
Continue Reading | comments

Mendagri: Hampir 1.000 PNS Terlibat Kasus Pidana

Wednesday, November 28, 2012

Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri.VIVAnews - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyatakan sebanyak 474 pejabat daerah terlibat kasus pidana. Sebagian besar kasus yang menjerat para pejabat daerah itu adalah perkara korupsi. "Hari ini tercatat ada 474 pejabat di daerah yang melakukan tindak pidana," kata Gamawan Fauzi dalam sebuah diskusi di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa 20 November 2012.

Data itu kata Gamawan dihimpun dari catatan Sekretaris Daerah di seluruh Indonesia. Dengan rincian, 95 orang telah menjadi tersangka, 49 orang sudah terdakwa dan terpidana sebanyak 330 orang.  Mengacu pada data terkini itu Gamawan memperkirakan, Pegawai Negeri Sipil yang terlibat dalam tindak pidana jumlahnya mencapai ribuan orang. Data itu akan difinalkan oleh Kementerian Dalam Negeri pekan depan. "Tapi saya masih meng-update ini sampai hari Senin. Saya kira sudah mendekati 1.000 orang PNS seluruh Indonesia," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat untuk gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia. Dalam surat tertanggal 29 Oktober 2012 itu, seluruh kepala daerah diminta berhati-hati dalam memberikan jabatan kepada PNS yang telah menjalani hukuman pidana. "Terhadap pegawai negeri sipil yang telah menjalani hukuman pidana yang disebabkan tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya agar tidak diangkat dalam jabatan struktural," kata Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, Selasa 30 Oktober 2012.
Continue Reading | comments

DPR dan MK Jadi Penentu KPK Menindak Kasus Century

Tuesday, November 20, 2012



KPK: Jangankan Wapres, Presiden Pun Bisa Diperiksa

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa mereka tak bisa menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi, jika dilakukan oleh wakil presiden.

Apa yang disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad, dalam rapat bersama Tim Pengawas Century DPR soal pemeriksaan wakil presiden adalah dalam konteks ketatanegaraan. "Jangankan wakil presiden, presiden pun bisa diperiksa KPK jika menyangkut dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (20/11/2012) malam.

Pernyataan Johan tersebut sekaligus merevisi salah tafsir, terhadap apa yang dikemukakan Abraham di DPR bahwa wakil presiden tak bisa diselidiki KPK. "Yang dimaksud oleh Ketua KPK adalah dalam konteks ketatanegaraan. Sementara dalam konteks pelanggaran tindak pidana korupsi, siapa pun bisa diperiksa KPK," kata Johan.

Menurut Johan, konteks yang disampaikan Ketua KPK adalah terkait dengan problem ketatanegaraan. "Kalau ada ditemukan ada pelanggaran konstitusi, baru mekanismenya melalui DPR. Endingnya itu di MK," kata Johan.
Continue Reading | comments

Abraham: KPK Tak Bisa Usut Wapres Boediono





Abraham: KPK Tak Bisa Usut Boediono
JAKARTA, KOMPAS.com — Internal Tim Pengawas Bank Century menilai kerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut kasus bail out Bank Century masih di bawah harapan publik. Pasalnya, penetapan tersangka baru sebatas kepada pejabat di tingkat Deputi Bank Indonesia.

Dua orang itu ialah BM (ketika itu menjabat Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI) dan SCF (Deputi bidang V Pengawasan BI). Para anggota Timwas Century menyinggung keterlibatan Gubernur BI saat itu, Boediono, seperti terungkap dalam proses di Panitia Khusus Bank Century DPR tahun 2010.
Menjawab pernyataan itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK tidak bisa melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap Boediono lantaran berstatus wakil presiden. Hal itu diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

Abraham mengutip teori konstitusi dan pendapat para pakar konstitusi bahwa penyelidikan terhadap warga negara istimewa seperti wakil presiden hanya bisa dilakukan oleh DPR. Setelah itu, yang bersangkutan dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili, lalu diputuskan. "Jadi, mohon maaf kewenangan melakukan penyelidikan Gubernur BI itu bukan kewenangan KPK," kata Abraham saat rapat di Timwas Century di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2012).

Para anggota Timwas seperti Ahmad Yani (F-PPP), Akbar Faisal (F-Hanura), dan Chairuman Harahap (F-Partai Golkar) meminta kejelasan dari KPK mengenai keterlibatan Boediono dalam kasus Century. Menurut mereka, kejelasan itu diperlukan untuk mengambil langkah politik di DPR."KPK harus nyatakan semua dewan gubernur terlibat, lalu silakan DPR ambil langkah selanjutnya," kata Yani.

Abraham mengatakan, KPK tidak akan memberikan pandangan mengenai keterlibatan Boediono lantaran harus melalui proses penyelidikan. Padahal, hal itu kewenangan DPR. Untuk menjawab desakan para anggota Timwas, Abraham hanya kembali mengulangi temuan KPK bahwa ada penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian FPJP. "Titik. Silakan Anda menerjemahkan sendiri," kata Abraham.
Continue Reading | comments

Abraham Akui Pegang Dua Nama Tersangka Century

Monday, November 19, 2012

 

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengakuti telah memiliki dua nama tersangka kasus korupsi pemberian dana talangan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century.  "Tolong dicatat dari dua bulan lalu Abraham Samad sudah menemukan tersangka Century," kata ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Senin.

Namun ia mengaku karena KBK bersifat "collective collegial" maka bila penyidik belum menyetujui penetapan tersangka maka pimpinan tidak berwenang. "Ingat, di KPK itu berlaku `collective collegial, kalau penyidik belom setuju tidak ada apa-apanya pimpinan, KPK bukan seperti kejaksaan yang punya otoritas sendiri, tapi Abraham Samad sudah dari dua bulan lalu menemukan dua tersangka," ungkap Abraham.
Informasi yang beredar selama ini adalah akan ada dua tersangka yang bersal dari dua pejabat Bank Indonesia yaitu mantan Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Indonesia Siti Fajriah dan Deputi Gubernur BI nonaktif Budi Mulya.

Namun saat Abraham ditanya apakah dua tersangka tersebut adalah pejabat BI, ia tidak menjabat.
"Kami masih merembukkan," ungkap Abraham. Meski hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan pada 2008 ditemukan ada sembilan temuan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pemberian dana talangan sebesar Rp6,7 trilun kepada Bank Century yang menjadi dasar pengajuan hak angket oleh DPR pada 2008 lalu, KPK belum menetapkan seorang pun tersangka.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan KPK akan fokus pada temuan BPK mengenai surat berharga senilai 163,48 juta dolar AS serta pengucuran kredit pada aliran dana bank yang kini bernama Bank Mutiara tersebut. Aliran dana Bank Century terjadi saat krisis global pada 2008. Pemerintah melalui Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani mengambil alih Bank Century yang mengalami kegagalan dan menggelontorkan dana Rp 6,7 triliun, namun belakangan dana talangan itu menjadi masalah.  Baik Sri Mulyani maupun bekas Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Boediono telah diperiksa KPK. (tp)
Continue Reading | comments

MA Tegaskan Pengunduran Diri Hakim Agung Karena Sakit

Sunday, November 18, 2012

 


"Keterbukaan MA dalam hal ini dengan memeriksa surat permohonan mundur karena sakit secara teliti dan menemukan alasan yang sesungguhnya patut dilihat sebagai perubahan lembaga dengan tradisi baru transparansi," kata Hakim Agung Gayus Lumbuun.
— Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai keterbukaan Mahkamah Agung dalam mengungkap alasan sebenarnya pengunduran diri Hakim Agung Ahmad Yamani merupakan perubahan lembaga dengan tradisi baru yaitu transparansi.

"Keterbukaan MA dalam hal ini dengan memeriksa surat permohonan mundur karena sakit secara teliti dan menemukan alasan yang sesungguhnya patut dilihat sebagai perubahan lembaga dengan tradisi baru transparansi," kata Hakim Agung Gayus Lumbuun di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, MA mengajak jajarannya berlaku ksatria akan menjadi contoh baik untuk lembaga-lembaga lain sebagai budaya baru di Indonesia untuk berani mundur kalau merasa bersalah. Dia berharap hal itu akan menjadikan MA sebagai lembaga yang kembali kuat dan dipercaya masyarakat.

Dia mengatakan MA dengan transparan menyampaikan secara resmi dan terbuka bahwa lembaga itu telah menemukan alasan lain yaitu kelalaian Hakim Agung Ahmad Yamani dalam menuliskan vonis atas perkara yang ditanganinya.

"Hal ini menjawab keraguan masyarakat terhadap permohonan mundur yang disebabkan faktor sakit lalu kemudian meminta secara kesatria mundur karena hal kelalaian tersebut," ujarnya.

Gayus mengatakan keterbukaan MA mengenai alasan pengunduran diri karena sakit telah direspon lembaga itu melalui proses yang teliti. Hal itu menurut dia terlepas dari akan terungkapnya keterkaitan Hakim Ahmad Yamani dengan pelanggaran lain dan pihak-pihak dengan putusan kasus yang ditanganinya masih menjadi pengusutan lebih lanjut.

MA pada Hari Kamis (15/11) menyampaikan kepada masyarakat bahwa Hakim Agung Ahmad Yamani mengajukan permohonan mundur dengan alasan sakit. Hal itu menurut Gayus sempat membuat publik menjadi berspekulasi apakah alasan sakit cukup untuk mundurnya seorang Hakim Agung.

"Bahkan mendapat dukungan dari advokat terkenal yaitu Tudung Mulia Lubis dengan menyampaikan apresiasinya dengan dasar hak yan bersangkutan untuk memilih dengan bebas pekerjaannya," kata Gayus.

Sebelumnya Gayus mengatakan Hakim Agung tidak bisa berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis tanpa alasan logis diantaranya sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung yang mensyaratkan sakit jasmani atau rohani terus menerus selama tiga bulan yang dibuktikan dgn surat dokter atau ternyata tidak cakap menjalankan tugasnya.

Dia juga meminta MA meneliti permohonan tersebut untuk dapat menyetujui atau menolaknya untuk kepentingan Negara. Hal itu menurut dia sebagaimana MA disyaratkan oleh Komisi Yudisial sebagai Lembaga Negara yang berwenang menentukan calon Hakim Agung ketika mengajukan Pendaftaran tercantum dengan jelas pada halaman ke 2 dari 13 halaman bundel syarat.
 
 Sumber : Jakarta, Aktual.co
Continue Reading | comments

Mahfud: Perpres Pengalihan Kegiatan Usaha Migas Tepat

Saturday, November 17, 2012

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas merupakan langkah tepat. "Setelah pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), negara harus segera mengambil alih dan menjamin seluruh kontrak yang ada agar tidak terjadi kerugian," katanya di Yogyakarta, Sabtu (17/11).

Menurut dia usai pertemuan dengan pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebelum membuat peraturan tersebut presiden telah berkomunikasi dengan dirinya. "Namun demikian saya belum mengetahui isi Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan menyusul dibubarkannya BP Migas tersebut," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.
Ia mengatakan pembubaran BP Migas karena Mahkamah Konstitusi (MK) menilai keberadaanya tidak mendukung pencapaian tujuan negara. Salah satu tujuan negara yang terpenting adalah pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. "Berdasarkan fakta persidangan, menurut dia, BP Migas itu boros dan terjadi inefisiensi yang luar biasa. Namun MK tidak bisa menyatakan BP Migas korupsi karena MK bukan peradilan pidana tetapi peradilan konstitusi," katanya.

Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 95 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (13/11), untuk mencegah kevakuman aturan serta memberikan kepastian usaha hulu minyak dan gas bumi pascadibubarkannya BP Migas.
BP Migas sekarang berada di bawah komando dan kendali Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu dinilai telah sesuai dengan putusan MK.
Continue Reading | comments

BP Migas Bantah Sebagai Agen Liberal Migas

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) R Priyono membantah BP Migas agen liberal dalam pengelolaan migas di Indonesia. "Kalau dikatakan liberal dari sisi apa? Harga gas dan harganya yang menentukan pemerintah," kata Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) R Priyono di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, setahun sekali BP Migas datang ke DPR untuk menentukan lifting minyak dan diawasi instansi pemerintah seperi BPKP, Kementerian Keuangan. Hal itu menurut dia, menandakan BP Migas bergerak dan menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan pemerintah.  "Bp Migas bukan badan independen yang tidak bisa disentuh DPR atau aparat pemerintah. Kami sangat dependen, Kepala BP Migas kedudukannya dipilih DPR dan dilantik presiden," ujarnya.

R Priyono juga membantah BP Migas melakukan inefisiensi dalam kinerjanya karena selama kerja badan itu tiga tahun menunjukan hasil yang memuaskan. Hal itu menurut dia ditunjukan dengan pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  "Predikat yang diberikan BPK itu menunjukan kami bekerja dengan efisien," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan tokoh intelektual muslim atas gugatan UU 22/2001 tentang Migas. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945.
"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon," kata Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, di Jakarta, Selasa (13/11).

MK membatalkan pasal 1 angka 23 dan pasal 4 ayat, pasal 41 ayat 2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a dan pasal 61 dan pasal 63 UU Migas bertentagan dengan UU 1945. Pasal itu yang menyatakan bahwa pengelolaan migas ini diserahkan ke BP Migas yang merupakan wakil dari pemerintah. "BP Migas inkonstitusional dan MK berhak memutus sesuatu yang tidak konstitusional," kata Mahfud.

Dalam masa transisi dengan hilangnya BP Migas, MK memerintahkan Pemerintah dan Kementerian terkait memegang kendali hingga terbentuknya organ baru. "Segala hak serta kewenangan BP Migas dilaksanakan oleh Pemerintah atau BUMN yang ditetapkan" ujarnya.

Undang-Undang Migas digugat ke MK oleh Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi muslim Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam. Mereka menggugat UU 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.
R Priyono juga membantah BP Migas dikuasai orang asing karena badan itu tidak memiliki kompetensi mengundang orang asing. Menurut dia, BP Migas melaksanakan kontrak-kontrak yang sudah ada saat orang-orang asing datang ke institusi seperti BP Migas masih bergabung di Pertamina. Bukan BP Migas yang mengundang investor asing. Kami melaksanakan pengawasan saat ini," katanya.
Dia mengatakan, beberapa kontrak Migas seperti di Aceh, Kalimantan Timur, di Laut Jawa dan Papua sudah ada sebelum BP Migas hadir.(ar)
Continue Reading | comments

MK : Kedudukan BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945

Tuesday, November 13, 2012

Jakarta, Tambangnews.com.- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Permasalahan konstitusional yang diujikan dalam UU Migas yaitu mengenai: Kedudukan dan wewenang Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas); Kontrak kerja sama Migas; Frasa “yang diselenggaraka­n melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan”; Posisi BUMN yang tidak bisa lagi monopoli; Larangan penyatuan usaha hulu dan hilir; dan Pemberitahuan KKS kepada DPR.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD saat sidang pengucapan putusan nomor 36/PUU-X/2012, Selasa (13/11/2012) pagi. 

Sebagian permohonan yang dikabulkan Mahkamah yaitu, Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan frasa “dengan Badan Pelaksana” dalam Pasal 11 ayat (1), frasa “melalui Badan Pelaksana” dalam Pasal 20 ayat (3), frasa “berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 21 ayat (1), frasa “Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mahkamah lebih lanjut dalam amar putusan menyatakan seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian fungsi dan tugas BP Migas dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya UU yang baru yang mengatur hal tersebut.

Sidang pengucapan putusan ini digelar oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD (Ketua Pleno), Achmad Sodiki, Harjono, Hamdan Zoelva, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadlil Sumadi. Hakim Konstitusi Harjono dalam putusan ini mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion).

Pengujian materi UU Migas dimohonkan oleh sejumlah organisasi massa (Ormas) dan sejumlah tokoh nasional (perorangan). Ormas dimaksud yaitu Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, Pimpinan Pusat Persatuan Ummat Islam, Pimpinan Pusat Syarikat Islam Indonesia, Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia, Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyah, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al Jami’yatul Washliyah, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan (SOJUPEK). Kemudian pemohon perorangan yaitu K.H. Achmad Hasyim Muzadi, H. Amidhan, Komaruddin Hidayat, Eggi Sudjana, Marwan Batubara, Fahmi Idris, Moch. Iqbal Sullam, H. Ichwan Sam, H. Salahuddin Wahid, Nirmala Chandra Dewi M, HM. Ali Karim OEI, Adhie M. Massardi, Ali Mochtar Ngabalin, Hendri Yosodiningrat, Laode Ida, Sruni Handayani, Juniwati T. Maschun S, Nuraiman, Sultana Saleh, Marlis, Fauziah Silvia Thalib, King Faisal Sulaiman, Soerasa, Mohammad Hatta, M. Sabil Raun, Edy Kuscahyanto, Yudha Ilham, Joko Wahono, Dwi Saputro Nugroho, A.M Fatwa, Hj. Elly Zanibar Madjid, dan Jamilah. (MK/Nur Rosihin Ana/mh/tn01)


Download putusan MK

Sumber : http://tambangnews.com/berita/utama/2893-mk-kedudukan-bp-migas-bertentangan-dengan-uud-1945.html
Continue Reading | comments

Undangan kepada Media Cetak & Elektronik dari KBM UNPAM dan TIPMAKA

Foto 
KBM UNPAM
                                     Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia KOMANDO
                                                                           Bersama
                   TIM PEMBELA MAHASISWA ATAS KEKERASAN APARAT (TIPMAKA)
Sekretariat; Jl. Diponegoro No. 74 
Lantai 2 Menteng Jakarta Pusat – 10320
Telp: 021-3145518 Fax: 021-3912377

Nomor : 1122 / SK / LBH / XI/ 2012
Perihal : UNDANGAN MELIPUT

Kepada Yth.
REKAN-REKAN MEDIA CETAK DAN ELEKTRONIK
Di Tempat.

Kekerasan dan tindakan brutalisme Polisi kembali terjadi pada saat mahasiswa melakukan aksi penolakan kedatangan Komjen Nanan Sukarna sebagai pembicara dalam seminar di Universitas Pamulang.

Aksi Brutalisme Polisi tersebut terjadi pada tanggal 18 Oktober 2012 didalam area kampus, tepatnya dihalaman depan gedung B dan gedung Auditorium Universitas Pamulang, para pelaku yang melakukan kekerasan dan tindakan brutalisme tersebut dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya dengan mengerahkan ratusan brimob bersenjata lengkap.

Akibatnya dua orang mahasiwa harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan yang bernama Feri Irawan diduga terkena tembakan oleh aparat dan Satu orang mahasiwa yang bernama Jundi Fajrin, mahasiswa Elektro babak belur dan kepalanya bocor serta belasan mahasiswa mengalami luka pukul dan tendangan dari sejumlah anggota Brimob. Ironisnya sebelas orang mahasiswa yang menjadi korban kekerasan aparat tersebut malah dikriminalisasi dan ditahan oleh Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penghasutan.

Pada tanggal 7 November 2012 Tim Pembela Mahasiswa Atas Kekerasan Aparat (TIPMAKA) sudah melakukan pengaduan ke Komisioner Kepolisian Nasioan RI terkait kekerasan dan Brutalisme yang dilakukan oleh Pihak Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya terhadap kesebelas mahasiswa Unpam tersebut.

Selanjutnya, Kami dari LBH Jakarta, Kontras, Kantor Hukum Ibrani & Associates dan PBHI Jakarta yang tergabung dalam Tim Pembela Mahasiswa Atas Kekerasan Aparat (TIPMAKA) akan melayangkan surat secara terbuka ke KAPOLDA Metro Jaya. Adapun tuntutan kami adalah agar pihak penyidik di Polda Metro Jaya segera menghentikan penyidikan terhadap sebelas laskar pejuang mahasiswa Unpam tersebut. Maka kami

mengundang teman-teman media agar melakukan peliputan pada:
Hari/ Tanggal : Selasa, 7 November 2012
Pukul : 13.00 wib-selesai
Agenda :Peliputan Surat Terbuka
Jln. Jenderal Sudirman No. 55 Jakarta Selatan

Kami berharap rekan-rekan media dapat melakukan peliputan, demi terwujudnya keadilan bagi para mahasiswa yang menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Jakarta, 10 November 2012
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum
MARULI T. RAJAGUKGUK, S.H.
Pengacara Publik

Kontak: LBH; Febi (087870636308), Maruli (081369350396), Edy (081548821282)
Kantor Hukum Ibrani; Ibrani (0816793372)
PBHI Jakarta; Hendra (085885499679)
Fahmi KBM UNPAM-KOMANDO (08568560411)
 
Sumber : http://www.facebook.com/komando.rakyat
Continue Reading | comments

Mafia Narkoba Masuk Istana SBY

Monday, November 12, 2012

Mafia Narkoba Disebut Masuk Istana RI 1, Sudi TerhinaMafia Narkoba Disebut Masuk Istana RI 1, Sudi Terhina

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi sangat berkeberatan dan merasa terhina atas pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang menuding bahwa mafia narkoba sudah masuk ke lingkaran Istana.

"Saya sangat berkeberatan dan terhina dengan kata-kata saudara Mahfud yang menuduh mafia narkoba sudah masuk ke lingkaran Istana. Suatu tuduhan yang amat keji dan mencemarkan nama lembaga kepresidenan," kata Mensesneg Sudi Silalahi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
Dia meminta Mahfud untuk menjelaskan pernyataan tersebut kepada dirinya dan Presiden dengan disertai bukti-bukti dan keterangan lain yang mendukung.
Mensesneg menegaskan bahwa sudah beberapa kali dijelaskan bahwa proses pemberian grasi terhadap terpidana narkoba Meirika Franola alias Ola sudah melalui proses yang sistemik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia menjelaskan, sebelum rekomendasi pemberian grasi sampai ke Presiden, dia juga telah memastikan bahwa semua proses sudah dilalui. Mensesneg juga sudah melakukan penelitian yang saksama untuk memastikan bahwa semua pihak telah memberikan rekomendasi dan pertimbangan.
"Bahkan, untuk permohonan grasi kasus-kasus tertentu, misalnya pembunuhan berencana, terorisme, narkoba, terpidana WNA, Presiden sering memimpin sendiri rapat yang dihadiri para menteri dan pejabat terkait sebelum keputusan diambil oleh Presiden," ujar Mensesneg.
Sudi mengatakan bahwa dia siap menerima sanksi apa pun apabila terbukti melakukan penyimpangan dan dianggap di bawah pengaruh mafia narkoba.
"Di hadapan Allah dan rakyat Indonesia, saya, kami semua yang berada di lingkaran Istana, siap menerima sanksi apa pun jika terbukti melakukan penyimpangan dan apalagi dianggap di bawah pengaruh mafia narkoba. Sebaliknya, jika saudara Mahfud tidak bisa menjelaskan dan membuktikan tuduhannya, secara kesatria, tentu harus menerima sanksi yang sama," kata Sudi.
Sudi Silalahi mengharapkan persoalan ini bisa diselesaikan secara terbuka dan tuntas demi martabat dan kehormatan pihak Istana yang bertugas di lembaga kepresidenan.

Pihak Istana seharusnya tidak perlu emosional dalam menanggapi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD terkait adanya mafia narkoba di lingkungan Istana. Hal ini lantaran pemberian grasi terhadap Meirika Franola (Ola) memang penuh dengan kejanggalan dan terkesan dipaksakan.
Hal ini diungkapkan anggota Komisi III bidang hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, Senin (12/11/2012), di Jakarta. "Menurut saya, grasi terhadap Ola merupakan sebuah kekeliruan. Ini terlihat dari beberapa hal," ujar Indra.
Ia melihat setidaknya ada empat kejanggalan yang ada pada kasus pemberian grasi Ola oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Belakangan diketahui bahwa gembong narkoba itu ternyata masih sempat mengendalikan peredaran narkoba jaringan internasional selama mendekam di penjara.
Keempat kejanggalan pemberian grasi terhadap Ola itu, pertama terkait fakta persidangan dan pertimbangan hukum putusan hakim mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung. "Ketiganya memiliki penilaian yang sama bahwa Ola merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba, bukan seperti yang disampaikan SBY bahwa Ola hanya seorang kurir," ujar Indra.
Kedua, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dikuatkan dengan putusan MK, hukuman mati merupakan hukuman yang konstitusional. Dengan demikian, Indra menilai keputusan Presiden menghilangkan hukuman mati untuk Ola tidak tepat lantaran hanya karena melihat tren di negara lain yang cenderung hukuman mati menurun.
Ketiga, Indra melihat rasa kemanusiaan dan keadilan atas jutaan korban narkoba dan keluarga yang ditinggalkan seharusnya tidak diabaikan Presiden hanya demi seorang Ola.
"Keempat, Mahkamah Agung juga telah menyatakan tidak cukup alasan untuk memberikan grasi kepada Ola, tetapi kenapa SBY dan para stafnya terkesan mengabaikan rekomendasi MA tersebut. Sekarang semua semakin jelas dan tidak bisa dibantah lagi," kata Indra.
Diberitakan sebelumnya, Meirika Franola (Ola) ditangkap saat menyelundupkan 3 kilogram kokain dan 3,5 kg heroin di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Januari 2000. Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali kasusnya pada 27 Februari 2003.
Namun, Presiden Yudhoyono mengampuninya dan memberikan grasi pada 26 September 2011 sehingga hukuman yang harus dijalaninya diubah menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ola yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang belakangan ditengarai terlibat lagi dan bahkan mengotaki peredaran narkoba dengan jaringan dari luar negeri. Kasus ini tengah ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2012/11/12/12165864/4.Kejanggalan.Grasi.SBY.kepada.Gembong.Narkoba?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Ktswp

Continue Reading | comments

8 Penyidik KPK dari Polri, Mengundurkan Diri

Thursday, November 1, 2012



 


JAKARTA - Delapan penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mengundurkan diri. Surat pengunduran diri tersebut disampaikan kepada pimpinan KPK hari ini, Kamis (1/11). Informasi ini sudah beredar di kalangan internal KPK, namun lembaga antikorupsi tersebut belum memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Sedang saya cek dulu soal itu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan, Kamis (1/11) siang.

Delapan orang penyidik yang mengundurkan diri antara lain AKBP Mulya Hakim Solichin, AKBP Elizben Purba, Kompol Rizki Agung Prakoso, Kompol Irfan Rifai, Kompol Egy Adrian Zues, Kompol Popon A Sunggoro, Kompol Hendi Kurniawan, dan Kompol.Yudhistira Midyahwan.

Saat ini belum jelas alasan pengunduran diri ke delapan penyidik tersebut. Keputusan ini cukup mengejutkan mengingat sebelumnya 28 penyidik Polri di KPK justru memilih menolak kembali ke Polri dan menjadi penyidik tetap di KPK.
Continue Reading | comments

Rp15 Miliar Raib, CIMB Niaga Dilaporkan ke Polisi

Sunday, October 28, 2012

Ilustrasi. (Foto: Corbis) 

JAKARTA - Dua orang nasabah melaporkan Bank CIMB Niaga ke Mabes Polri setelah mengaku kehilangan uang senilai Rp15,6 miliar. Adalah Wolly Jonathan, seorang arsitek dan Rosita yang melaporkan kasus tersebut.

"Dana milik Pak Wolly yang hilang sebesar Rp13,6 miliar dan Ibu Rosita sebesar Rp2 miliar. Hilangnya dana tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2007 hingga 2010," kata pengacara korban, Bambang Siswanto Simamora dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (28/10/2012).

Bambang menyesalkan, karena sejak 2010 hingga 2012, pihak Bank Niaga berulang kali menjanjikan untuk mengganti dana kliennya yang hilang, namun sampai saat ini belum ada kejelasan. "Sampai saat ini tak kunjung teralisasi.hingga akhirnya kami melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada 8 Mei lalu," imbuh Bambang.

Laporan kasus tersebut tertera bernomor LP/352/V/2012/Bareskrim. Bambang khawatir jangan sampai ada korban lain selain kliennya. Menurutnya, laporan tersebut diajukan untuk mencari keadilan sekaligus kepastian hukum atas kerugian yang dialami kliennya. Meski demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Mengutip keterangan penyidik, lanjut Bambang uang korban diduga dipergunakan untuk kepentingan lain dari bekas Manajer Marketing Bank CIMB Niaga, berinisial UA.
UA sebelumnya telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2010 silam atas kasus serupa yang menimpa nasabah berinisil H.

"Anehnya Jaksa tidak mendakwa dengan dakwaan pencucian uang dan tidak ada upaya hukum banding setelah divonis oleh PN. Kalau setiap dana nasabah hilang di bank, dan bank-nya tidak mau bertanggungjawab karena keteledoran di pihak internal di pihak mereka sendiri, apa masyarakat masih bisa percaya kepada bank?" sesalnya.

Sumber :
http://economy.okezone.com/read/2012/10/28/457/710154/rp15-miliar-raib-cimb-niaga-dilaporkan-ke-polisi
Continue Reading | comments

Liputan Cirebon

Berita Nasional

Internasional

Mesanint Grup Santosa Innovation. Powered by Blogger.
 
Supported by : Santosa Innovation | Terminal Air Budiraja Mertasinga - Cirebon
Copyright © 2013. Mesanint - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger