Mafia Narkoba Disebut Masuk Istana RI 1, Sudi Terhina
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi sangat berkeberatan dan
merasa terhina atas pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang
menuding bahwa mafia narkoba sudah masuk ke lingkaran Istana.
Dia meminta Mahfud untuk menjelaskan pernyataan tersebut kepada dirinya dan Presiden dengan disertai bukti-bukti dan keterangan lain yang mendukung.
Mensesneg menegaskan bahwa sudah beberapa kali dijelaskan bahwa proses pemberian grasi terhadap terpidana narkoba Meirika Franola alias Ola sudah melalui proses yang sistemik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia menjelaskan, sebelum rekomendasi pemberian grasi sampai ke Presiden, dia juga telah memastikan bahwa semua proses sudah dilalui. Mensesneg juga sudah melakukan penelitian yang saksama untuk memastikan bahwa semua pihak telah memberikan rekomendasi dan pertimbangan.
"Bahkan, untuk permohonan grasi kasus-kasus tertentu, misalnya pembunuhan berencana, terorisme, narkoba, terpidana WNA, Presiden sering memimpin sendiri rapat yang dihadiri para menteri dan pejabat terkait sebelum keputusan diambil oleh Presiden," ujar Mensesneg.
Sudi mengatakan bahwa dia siap menerima sanksi apa pun apabila terbukti melakukan penyimpangan dan dianggap di bawah pengaruh mafia narkoba.
"Di hadapan Allah dan rakyat Indonesia, saya, kami semua yang berada di lingkaran Istana, siap menerima sanksi apa pun jika terbukti melakukan penyimpangan dan apalagi dianggap di bawah pengaruh mafia narkoba. Sebaliknya, jika saudara Mahfud tidak bisa menjelaskan dan membuktikan tuduhannya, secara kesatria, tentu harus menerima sanksi yang sama," kata Sudi.
Sudi Silalahi mengharapkan persoalan ini bisa diselesaikan secara terbuka dan tuntas demi martabat dan kehormatan pihak Istana yang bertugas di lembaga kepresidenan.
Pihak Istana seharusnya tidak perlu emosional dalam menanggapi
pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD terkait adanya
mafia narkoba di lingkungan Istana. Hal ini lantaran pemberian grasi terhadap Meirika Franola (Ola) memang penuh dengan kejanggalan dan terkesan dipaksakan.
Hal
ini diungkapkan anggota Komisi III bidang hukum dari Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, Senin (12/11/2012), di Jakarta.
"Menurut saya, grasi terhadap Ola merupakan sebuah kekeliruan. Ini
terlihat dari beberapa hal," ujar Indra.Ia melihat setidaknya ada empat kejanggalan yang ada pada kasus pemberian grasi Ola oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Belakangan diketahui bahwa gembong narkoba itu ternyata masih sempat mengendalikan peredaran narkoba jaringan internasional selama mendekam di penjara.
Keempat kejanggalan pemberian grasi terhadap Ola itu, pertama terkait fakta persidangan dan pertimbangan hukum putusan hakim mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung. "Ketiganya memiliki penilaian yang sama bahwa Ola merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba, bukan seperti yang disampaikan SBY bahwa Ola hanya seorang kurir," ujar Indra.
Kedua, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dikuatkan dengan putusan MK, hukuman mati merupakan hukuman yang konstitusional. Dengan demikian, Indra menilai keputusan Presiden menghilangkan hukuman mati untuk Ola tidak tepat lantaran hanya karena melihat tren di negara lain yang cenderung hukuman mati menurun.
Ketiga, Indra melihat rasa kemanusiaan dan keadilan atas jutaan korban narkoba dan keluarga yang ditinggalkan seharusnya tidak diabaikan Presiden hanya demi seorang Ola.
"Keempat, Mahkamah Agung juga telah menyatakan tidak cukup alasan untuk memberikan grasi kepada Ola, tetapi kenapa SBY dan para stafnya terkesan mengabaikan rekomendasi MA tersebut. Sekarang semua semakin jelas dan tidak bisa dibantah lagi," kata Indra.
Diberitakan sebelumnya, Meirika Franola (Ola) ditangkap saat menyelundupkan 3 kilogram kokain dan 3,5 kg heroin di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Januari 2000. Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali kasusnya pada 27 Februari 2003.
Namun, Presiden Yudhoyono mengampuninya dan memberikan grasi pada 26 September 2011 sehingga hukuman yang harus dijalaninya diubah menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ola yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang belakangan ditengarai terlibat lagi dan bahkan mengotaki peredaran narkoba dengan jaringan dari luar negeri. Kasus ini tengah ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2012/11/12/12165864/4.Kejanggalan.Grasi.SBY.kepada.Gembong.Narkoba?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Ktswp
No comments:
Post a Comment