TIM PEMBELA MAHASISWA ATAS KEKERASAN APARAT (TIPMAKA)
Sekretariat; Jl. Diponegoro No. 74
Sekretariat; Jl. Diponegoro No. 74
Lantai 2 Menteng Jakarta Pusat – 10320
Telp: 021-3145518 Fax: 021-3912377
Nomor : 1122 / SK / LBH / XI/ 2012
Perihal : UNDANGAN MELIPUT
Kepada Yth.
REKAN-REKAN MEDIA CETAK DAN ELEKTRONIK
Di Tempat.
Kekerasan dan tindakan brutalisme Polisi kembali terjadi pada saat mahasiswa melakukan aksi penolakan kedatangan Komjen Nanan Sukarna sebagai pembicara dalam seminar di Universitas Pamulang.
Aksi Brutalisme Polisi tersebut terjadi pada tanggal 18 Oktober 2012 didalam area kampus, tepatnya dihalaman depan gedung B dan gedung Auditorium Universitas Pamulang, para pelaku yang melakukan kekerasan dan tindakan brutalisme tersebut dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya dengan mengerahkan ratusan brimob bersenjata lengkap.
Akibatnya dua orang mahasiwa harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan yang bernama Feri Irawan diduga terkena tembakan oleh aparat dan Satu orang mahasiwa yang bernama Jundi Fajrin, mahasiswa Elektro babak belur dan kepalanya bocor serta belasan mahasiswa mengalami luka pukul dan tendangan dari sejumlah anggota Brimob. Ironisnya sebelas orang mahasiswa yang menjadi korban kekerasan aparat tersebut malah dikriminalisasi dan ditahan oleh Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penghasutan.
Pada tanggal 7 November 2012 Tim Pembela Mahasiswa Atas Kekerasan Aparat (TIPMAKA) sudah melakukan pengaduan ke Komisioner Kepolisian Nasioan RI terkait kekerasan dan Brutalisme yang dilakukan oleh Pihak Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya terhadap kesebelas mahasiswa Unpam tersebut.
Selanjutnya, Kami dari LBH Jakarta, Kontras, Kantor Hukum Ibrani & Associates dan PBHI Jakarta yang tergabung dalam Tim Pembela Mahasiswa Atas Kekerasan Aparat (TIPMAKA) akan melayangkan surat secara terbuka ke KAPOLDA Metro Jaya. Adapun tuntutan kami adalah agar pihak penyidik di Polda Metro Jaya segera menghentikan penyidikan terhadap sebelas laskar pejuang mahasiswa Unpam tersebut. Maka kami
mengundang teman-teman media agar melakukan peliputan pada:
Hari/ Tanggal : Selasa, 7 November 2012
Pukul : 13.00 wib-selesai
Agenda :Peliputan Surat Terbuka
Jln. Jenderal Sudirman No. 55 Jakarta Selatan
Kami berharap rekan-rekan media dapat melakukan peliputan, demi terwujudnya keadilan bagi para mahasiswa yang menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Jakarta, 10 November 2012
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum
MARULI T. RAJAGUKGUK, S.H.
Pengacara Publik
Kontak: LBH; Febi (087870636308), Maruli (081369350396), Edy (081548821282)
Kantor Hukum Ibrani; Ibrani (0816793372)
PBHI Jakarta; Hendra (085885499679)
Fahmi KBM UNPAM-KOMANDO (08568560411)
Telp: 021-3145518 Fax: 021-3912377
Nomor : 1122 / SK / LBH / XI/ 2012
Perihal : UNDANGAN MELIPUT
Kepada Yth.
REKAN-REKAN MEDIA CETAK DAN ELEKTRONIK
Di Tempat.
Kekerasan dan tindakan brutalisme Polisi kembali terjadi pada saat mahasiswa melakukan aksi penolakan kedatangan Komjen Nanan Sukarna sebagai pembicara dalam seminar di Universitas Pamulang.
Aksi Brutalisme Polisi tersebut terjadi pada tanggal 18 Oktober 2012 didalam area kampus, tepatnya dihalaman depan gedung B dan gedung Auditorium Universitas Pamulang, para pelaku yang melakukan kekerasan dan tindakan brutalisme tersebut dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya dengan mengerahkan ratusan brimob bersenjata lengkap.
Akibatnya dua orang mahasiwa harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan yang bernama Feri Irawan diduga terkena tembakan oleh aparat dan Satu orang mahasiwa yang bernama Jundi Fajrin, mahasiswa Elektro babak belur dan kepalanya bocor serta belasan mahasiswa mengalami luka pukul dan tendangan dari sejumlah anggota Brimob. Ironisnya sebelas orang mahasiswa yang menjadi korban kekerasan aparat tersebut malah dikriminalisasi dan ditahan oleh Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penghasutan.
Pada tanggal 7 November 2012 Tim Pembela Mahasiswa Atas Kekerasan Aparat (TIPMAKA) sudah melakukan pengaduan ke Komisioner Kepolisian Nasioan RI terkait kekerasan dan Brutalisme yang dilakukan oleh Pihak Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya terhadap kesebelas mahasiswa Unpam tersebut.
Selanjutnya, Kami dari LBH Jakarta, Kontras, Kantor Hukum Ibrani & Associates dan PBHI Jakarta yang tergabung dalam Tim Pembela Mahasiswa Atas Kekerasan Aparat (TIPMAKA) akan melayangkan surat secara terbuka ke KAPOLDA Metro Jaya. Adapun tuntutan kami adalah agar pihak penyidik di Polda Metro Jaya segera menghentikan penyidikan terhadap sebelas laskar pejuang mahasiswa Unpam tersebut. Maka kami
mengundang teman-teman media agar melakukan peliputan pada:
Hari/ Tanggal : Selasa, 7 November 2012
Pukul : 13.00 wib-selesai
Agenda :Peliputan Surat Terbuka
Jln. Jenderal Sudirman No. 55 Jakarta Selatan
Kami berharap rekan-rekan media dapat melakukan peliputan, demi terwujudnya keadilan bagi para mahasiswa yang menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Jakarta, 10 November 2012
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum
MARULI T. RAJAGUKGUK, S.H.
Pengacara Publik
Kontak: LBH; Febi (087870636308), Maruli (081369350396), Edy (081548821282)
Kantor Hukum Ibrani; Ibrani (0816793372)
PBHI Jakarta; Hendra (085885499679)
Fahmi KBM UNPAM-KOMANDO (08568560411)
Sumber : http://www.facebook.com/komando.rakyat
No comments:
Post a Comment