Telah dipindahkan/dilimpahkan
status tahanan mereka dari status tahanan polda menjadi tahanan
kejaksaan yang sama sekali tidak diberikan haknya atas informasi hukum
dan tata cara pelimpahan tahanan.
Dengan ini gerakan kita komando wil jaksel dan tangsel menyerukan sudah waktunya arogansi polri harus dihentikan karena sudah cukup 1636 aduan orang tua kita rakyat Indonesia ke komnas ham tentang prilaku kekerasan, arogansi dan tindak sewenan-wenan polri dalam mengkriminalisasi sebagai bentuk imunitas hukum mereka.
dan kita menyatakan polri yaitu polda metrojaya telah kembali menculik 5 laskar pejuang unpam dalam mengukuhkan tuduhan mereka dalam megkriminalkan 5 laskar pejuang unpam yang menentang prilaku tindakan polri-brimob yang represif, arogan serta kekerasan terhadap rakyat krna sangat tidak bertentangan kepada :
Pancasila, Proklamasi dan penegakkan Pembukaan UUD 45.
(Ss/i)
- Dimana kuasa hukum 5 laskar pejuang unpam sama sekali tidak di informasikan status mereka yang seharusnya satu hari sebelum Mereka dilimpahkan kuasa hukum di beritahu,
- 5 laskar pejuang unpam baru mengetahui dirinya akan dilimpahkan hari ini jam 11.00 setelah mereka diminta untuk menandatangani pelimpahan oleh penyidik, setelah itu diminta utk berkemas pindah ke kejaksaan. artinya mereka baru tahu akan dilimpahkan satu jam setelah penandatanganan. yang seharusnya satu hari sebelum pelimpahan mereka sudah di beri tahu tapi hal itu tidak dilakukan oleh pihak penyidik.
- Hak 5 laskar pejuang unpam yang seharusnya mendapatkan pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan hal ini juga tidak dilakukan oleh pihak polda metro jaya.
- Kejanggalan pelimpahan tahanan dimana wilayah kejadian itu di pamulang tanggerang selatan yang seharusnya kejari itu di tanggerang kota, tapi 5 laskar pejuang unpam di serahkan di kejari tigaraksa kab tanggeran dan di rutan jambe wilayah tigaraksa kab tanggerang.
Dengan ini gerakan kita komando wil jaksel dan tangsel menyerukan sudah waktunya arogansi polri harus dihentikan karena sudah cukup 1636 aduan orang tua kita rakyat Indonesia ke komnas ham tentang prilaku kekerasan, arogansi dan tindak sewenan-wenan polri dalam mengkriminalisasi sebagai bentuk imunitas hukum mereka.
dan kita menyatakan polri yaitu polda metrojaya telah kembali menculik 5 laskar pejuang unpam dalam mengukuhkan tuduhan mereka dalam megkriminalkan 5 laskar pejuang unpam yang menentang prilaku tindakan polri-brimob yang represif, arogan serta kekerasan terhadap rakyat krna sangat tidak bertentangan kepada :
Pancasila, Proklamasi dan penegakkan Pembukaan UUD 45.
(Ss/i)
No comments:
Post a Comment