"Keterbukaan MA dalam hal ini dengan
memeriksa surat permohonan mundur karena sakit secara teliti dan
menemukan alasan yang sesungguhnya patut dilihat sebagai perubahan
lembaga dengan tradisi baru transparansi," kata Hakim Agung Gayus
Lumbuun.
— Hakim Agung Gayus Lumbuun
menilai keterbukaan Mahkamah Agung dalam mengungkap alasan sebenarnya
pengunduran diri Hakim Agung Ahmad Yamani merupakan perubahan lembaga
dengan tradisi baru yaitu transparansi.
"Keterbukaan
MA dalam hal ini dengan memeriksa surat permohonan mundur karena sakit
secara teliti dan menemukan alasan yang sesungguhnya patut dilihat
sebagai perubahan lembaga dengan tradisi baru transparansi," kata Hakim
Agung Gayus Lumbuun di Jakarta, Minggu.
Menurut
dia, MA mengajak jajarannya berlaku ksatria akan menjadi contoh baik
untuk lembaga-lembaga lain sebagai budaya baru di Indonesia untuk berani
mundur kalau merasa bersalah. Dia berharap hal itu akan menjadikan MA
sebagai lembaga yang kembali kuat dan dipercaya masyarakat.
Dia
mengatakan MA dengan transparan menyampaikan secara resmi dan terbuka
bahwa lembaga itu telah menemukan alasan lain yaitu kelalaian Hakim
Agung Ahmad Yamani dalam menuliskan vonis atas perkara yang
ditanganinya.
"Hal ini menjawab keraguan
masyarakat terhadap permohonan mundur yang disebabkan faktor sakit lalu
kemudian meminta secara kesatria mundur karena hal kelalaian tersebut,"
ujarnya.
Gayus mengatakan keterbukaan MA
mengenai alasan pengunduran diri karena sakit telah direspon lembaga itu
melalui proses yang teliti. Hal itu menurut dia terlepas dari akan
terungkapnya keterkaitan Hakim Ahmad Yamani dengan pelanggaran lain dan
pihak-pihak dengan putusan kasus yang ditanganinya masih menjadi
pengusutan lebih lanjut.
MA pada Hari Kamis
(15/11) menyampaikan kepada masyarakat bahwa Hakim Agung Ahmad Yamani
mengajukan permohonan mundur dengan alasan sakit. Hal itu menurut Gayus
sempat membuat publik menjadi berspekulasi apakah alasan sakit cukup
untuk mundurnya seorang Hakim Agung.
"Bahkan
mendapat dukungan dari advokat terkenal yaitu Tudung Mulia Lubis dengan
menyampaikan apresiasinya dengan dasar hak yan bersangkutan untuk
memilih dengan bebas pekerjaannya," kata Gayus.
Sebelumnya
Gayus mengatakan Hakim Agung tidak bisa berhenti atas permintaan
sendiri secara tertulis tanpa alasan logis diantaranya sebagaimana
tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang nomor 3 tahun 2009 tentang
Mahkamah Agung yang mensyaratkan sakit jasmani atau rohani terus menerus
selama tiga bulan yang dibuktikan dgn surat dokter atau ternyata tidak
cakap menjalankan tugasnya.
Dia juga meminta MA
meneliti permohonan tersebut untuk dapat menyetujui atau menolaknya
untuk kepentingan Negara. Hal itu menurut dia sebagaimana MA disyaratkan
oleh Komisi Yudisial sebagai Lembaga Negara yang berwenang menentukan
calon Hakim Agung ketika mengajukan Pendaftaran tercantum dengan jelas
pada halaman ke 2 dari 13 halaman bundel syarat.
Sumber : Jakarta, Aktual.co
No comments:
Post a Comment