Translate

Home » » MA Tegaskan Pengunduran Diri Hakim Agung Karena Sakit

MA Tegaskan Pengunduran Diri Hakim Agung Karena Sakit

 


"Keterbukaan MA dalam hal ini dengan memeriksa surat permohonan mundur karena sakit secara teliti dan menemukan alasan yang sesungguhnya patut dilihat sebagai perubahan lembaga dengan tradisi baru transparansi," kata Hakim Agung Gayus Lumbuun.
— Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai keterbukaan Mahkamah Agung dalam mengungkap alasan sebenarnya pengunduran diri Hakim Agung Ahmad Yamani merupakan perubahan lembaga dengan tradisi baru yaitu transparansi.

"Keterbukaan MA dalam hal ini dengan memeriksa surat permohonan mundur karena sakit secara teliti dan menemukan alasan yang sesungguhnya patut dilihat sebagai perubahan lembaga dengan tradisi baru transparansi," kata Hakim Agung Gayus Lumbuun di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, MA mengajak jajarannya berlaku ksatria akan menjadi contoh baik untuk lembaga-lembaga lain sebagai budaya baru di Indonesia untuk berani mundur kalau merasa bersalah. Dia berharap hal itu akan menjadikan MA sebagai lembaga yang kembali kuat dan dipercaya masyarakat.

Dia mengatakan MA dengan transparan menyampaikan secara resmi dan terbuka bahwa lembaga itu telah menemukan alasan lain yaitu kelalaian Hakim Agung Ahmad Yamani dalam menuliskan vonis atas perkara yang ditanganinya.

"Hal ini menjawab keraguan masyarakat terhadap permohonan mundur yang disebabkan faktor sakit lalu kemudian meminta secara kesatria mundur karena hal kelalaian tersebut," ujarnya.

Gayus mengatakan keterbukaan MA mengenai alasan pengunduran diri karena sakit telah direspon lembaga itu melalui proses yang teliti. Hal itu menurut dia terlepas dari akan terungkapnya keterkaitan Hakim Ahmad Yamani dengan pelanggaran lain dan pihak-pihak dengan putusan kasus yang ditanganinya masih menjadi pengusutan lebih lanjut.

MA pada Hari Kamis (15/11) menyampaikan kepada masyarakat bahwa Hakim Agung Ahmad Yamani mengajukan permohonan mundur dengan alasan sakit. Hal itu menurut Gayus sempat membuat publik menjadi berspekulasi apakah alasan sakit cukup untuk mundurnya seorang Hakim Agung.

"Bahkan mendapat dukungan dari advokat terkenal yaitu Tudung Mulia Lubis dengan menyampaikan apresiasinya dengan dasar hak yan bersangkutan untuk memilih dengan bebas pekerjaannya," kata Gayus.

Sebelumnya Gayus mengatakan Hakim Agung tidak bisa berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis tanpa alasan logis diantaranya sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung yang mensyaratkan sakit jasmani atau rohani terus menerus selama tiga bulan yang dibuktikan dgn surat dokter atau ternyata tidak cakap menjalankan tugasnya.

Dia juga meminta MA meneliti permohonan tersebut untuk dapat menyetujui atau menolaknya untuk kepentingan Negara. Hal itu menurut dia sebagaimana MA disyaratkan oleh Komisi Yudisial sebagai Lembaga Negara yang berwenang menentukan calon Hakim Agung ketika mengajukan Pendaftaran tercantum dengan jelas pada halaman ke 2 dari 13 halaman bundel syarat.
 
 Sumber : Jakarta, Aktual.co
Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Supported by : Santosa Innovation | Terminal Air Budiraja Mertasinga - Cirebon
Copyright © 2013. Mesanint - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger