Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ
tentang memanfaatkan e KTP dengan card reader. Surat tersebut menegaskan
perlakuan fotokopi dan stepler, dan perlakuan lainnya dapat merusak
fisik e KTP.
"E-KTP tidak diperkenankan di fotokopi, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap","kutip surat tersebut.
Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat masih memberlakukan hal tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Mendagri, hal tersebut sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP. Mendagri mengedarkan surat itu kepada Para Menteri, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia/para pimpinan Bank, Para Gubernur hingga para Bupati/Walikota.
Sumber : REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --
"E-KTP tidak diperkenankan di fotokopi, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap","kutip surat tersebut.
Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat masih memberlakukan hal tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Mendagri, hal tersebut sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP. Mendagri mengedarkan surat itu kepada Para Menteri, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia/para pimpinan Bank, Para Gubernur hingga para Bupati/Walikota.
Sumber : REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --
No comments:
Post a Comment