Translate

Home » » Gak Punya Izin Mengelola Zakat, Anda Bisa Dipenjara

Gak Punya Izin Mengelola Zakat, Anda Bisa Dipenjara

SMAZ Protes UU Pengelolaan Zakat 
Gak Punya Izin Mengelola Zakat, Anda Bisa Dipenjara

BANDUNG, (CNC).- Tak kurang dari 50 orang yang tergabung dalam Serikat Masyarakat Amankan Zakat (SMAZ) menuntut uji materi (judical review) terhadap UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat karena dianggap akan membuka 'lapak' baru korupsi. Protes itu disampaikan dalam aksi di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Jumat (2/11) siang.
Menurut SMAZ, sejak UU tersebut ditetapkan DPR RI justru menuai kontroversi. "Mulai dari prosesnya saja seperti dipaksakan. Hanya dalam waktu tiga bulan langsung jadi dan langsung dibawa ke paripurna," ujar Ali Akbar selaku Korlap Aksi.
Melalui UU itu, pemerintah lewat Departemen Agama dan BAZNAS bertindak sebagai regulator, supervisor, sekaligus operator dalam pengelolaan zakat. "Dengan sistem kerja demikian, bisa membuka ladang korupsi baru. Karena mulai dari pengelolaan sampai pada pengawasannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Apalagi kita semua tahu, kalau korupsi terbesar di negara ini ada disitu," ungkapnya.
Keputusan yang dianggap lebih parah sambung dia, orang yang taat pada agama justru dianggap sebagai pelaku kriminal dan diancam dengan pidana lewat UU tersebut. "Dalam pasal 38 dan 41, jika ada masyarakat yang sengaja bertindak sebagai amil zakat, maka akan dipenjara satu tahun atau denda Rp 50 juta. Coba kita bayangkan nasib para kyai, ustad, guru ngaji dan lain-lain yang dari dulu terbiasa melakukan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, akan dipenjarakan hanya karena tidak memiliki izin dari pemerintah," bebernya.
Sementara dalam aksinya, massa membawa bendera dan sejumlah poster kecil yang bertuliskan cukup nyeleneh antara lain, 'Mau Zakat Kok Repot?', 'Stop Monopoli Zakat Oleh BAZNAS', dan 'UU PZ No 23 Tahun 2011 = AMIL Dipenjara'.

Sumber : http://cirebonnews.com/Berita/SMAZ-Protes-UU-Pengelolaan-Zakat.html
Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Supported by : Santosa Innovation | Terminal Air Budiraja Mertasinga - Cirebon
Copyright © 2013. Mesanint - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger