Gak Punya Izin Mengelola Zakat, Anda Bisa Dipenjara
BANDUNG, (CNC).-
Tak kurang dari 50 orang yang tergabung dalam Serikat Masyarakat
Amankan Zakat (SMAZ) menuntut uji materi (judical review) terhadap UU
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat karena dianggap akan
membuka 'lapak' baru korupsi. Protes itu disampaikan dalam aksi di
halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Jumat (2/11) siang.
Menurut SMAZ,
sejak UU tersebut ditetapkan DPR RI justru menuai kontroversi. "Mulai
dari prosesnya saja seperti dipaksakan. Hanya dalam waktu tiga bulan
langsung jadi dan langsung dibawa ke paripurna," ujar Ali Akbar selaku
Korlap Aksi.
Melalui UU
itu, pemerintah lewat Departemen Agama dan BAZNAS bertindak sebagai
regulator, supervisor, sekaligus operator dalam pengelolaan zakat.
"Dengan sistem kerja demikian, bisa membuka ladang korupsi baru. Karena
mulai dari pengelolaan sampai pada pengawasannya dilakukan oleh
Kementerian Agama. Apalagi kita semua tahu, kalau korupsi terbesar di
negara ini ada disitu," ungkapnya.
Keputusan yang
dianggap lebih parah sambung dia, orang yang taat pada agama justru
dianggap sebagai pelaku kriminal dan diancam dengan pidana lewat UU
tersebut. "Dalam pasal 38 dan 41, jika ada masyarakat yang sengaja
bertindak sebagai amil zakat, maka akan dipenjara satu tahun atau denda
Rp 50 juta. Coba kita bayangkan nasib para kyai, ustad, guru ngaji dan
lain-lain yang dari dulu terbiasa melakukan pengumpulan dan
pendayagunaan zakat, akan dipenjarakan hanya karena tidak memiliki izin
dari pemerintah," bebernya.
Sementara
dalam aksinya, massa membawa bendera dan sejumlah poster kecil yang
bertuliskan cukup nyeleneh antara lain, 'Mau Zakat Kok Repot?', 'Stop
Monopoli Zakat Oleh BAZNAS', dan 'UU PZ No 23 Tahun 2011 = AMIL
Dipenjara'.Sumber : http://cirebonnews.com/Berita/SMAZ-Protes-UU-Pengelolaan-Zakat.html
No comments:
Post a Comment