JAKARTA. Pemerintah mengisyaratkan akan perpanjangan kembali waktu
perjanjian jual beli (SPA) saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara
(NNT). SPA ini bakal berakhir pada 31 Januari mendatang.
Dengan perpanjangan ini, artinya menjadi kali kelima pemerintah meminta amendemen SPA kepada Nusa Tenggara Partnership B.V (NTP B.V), selaku pemilik saham asing. "Kalau jatuh tempo nanti akan diperpanjang kembali," terang Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Selasa (29/1) seperti yang dilansir oleh Kontan.co.id.
Perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juli lalu, memerintahkan Kemenkeu untuk meminta izin DPR terlebih dulu sebelum membeli saham divestasi Newmont. Agus menegaskan masih dalam pembahasan di internal pemerintah. "Setelah keputusan MK tersebut, Newmont masih di dalam pembahasan internal pemerintah mengenai apa yang harus dilakukan setelah putusan tersebut," katanya.
Sebagai informasi, sejak kesepakatan pembelian 7% saham divestasi Newmont senilai US$246,8 juta terjadi Mei 2011, pemerintah sudah memperpanjang waktu SPA sebanyak empat kali. Sebut saja awal November 2011, pemerintah meminta perpanjangan waktu SPA selama 6 bulan hingga 6 Mei 2012.
Kemudian Badan Pengawas Keuangan (BPK) memutuskan bahwa pembelian saham divestasi Newmont harus izin DPR. Namun, pemerintah tetap kukuh pembelian divestasi saham Newmont dapat secara langsung tanpa persetujuan DPR. Alhasil sengketa ini kemudian bergulir di MK.
Kemudian, waktu kedaluwarsa SPA diperpanjang kembali hingga 6 Agustus 2012, akibat perkara sengketa kewenangan antara pemerintah dan DPR belum diputus MK. Setelah itu, masa berlaku SPA masih diperpanjang hingga 25 Oktober 2012, lantaran MK memutuskan agar pemerintah harus meminta persetujuan DPR-RI jika ingin membeli saham divestasi Newmont.
Terakhir, SPA diperpanjang hingga 31 Januari 2013, karena Pemerintah ternyata masih membutuhkan waktu untuk menentukan langkah selanjutnya pascaputusan MK. Kemungkinan bakal diperpanjang lagi SPA untuk kelima kali memperlihatkan bahwa belum bergeming untuk meminta persetujuan DPR terkait pembelian 7% saham divestasi Newmont.
Editor : Santosa
Dengan perpanjangan ini, artinya menjadi kali kelima pemerintah meminta amendemen SPA kepada Nusa Tenggara Partnership B.V (NTP B.V), selaku pemilik saham asing. "Kalau jatuh tempo nanti akan diperpanjang kembali," terang Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Selasa (29/1) seperti yang dilansir oleh Kontan.co.id.
Perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juli lalu, memerintahkan Kemenkeu untuk meminta izin DPR terlebih dulu sebelum membeli saham divestasi Newmont. Agus menegaskan masih dalam pembahasan di internal pemerintah. "Setelah keputusan MK tersebut, Newmont masih di dalam pembahasan internal pemerintah mengenai apa yang harus dilakukan setelah putusan tersebut," katanya.
Sebagai informasi, sejak kesepakatan pembelian 7% saham divestasi Newmont senilai US$246,8 juta terjadi Mei 2011, pemerintah sudah memperpanjang waktu SPA sebanyak empat kali. Sebut saja awal November 2011, pemerintah meminta perpanjangan waktu SPA selama 6 bulan hingga 6 Mei 2012.
Kemudian Badan Pengawas Keuangan (BPK) memutuskan bahwa pembelian saham divestasi Newmont harus izin DPR. Namun, pemerintah tetap kukuh pembelian divestasi saham Newmont dapat secara langsung tanpa persetujuan DPR. Alhasil sengketa ini kemudian bergulir di MK.
Kemudian, waktu kedaluwarsa SPA diperpanjang kembali hingga 6 Agustus 2012, akibat perkara sengketa kewenangan antara pemerintah dan DPR belum diputus MK. Setelah itu, masa berlaku SPA masih diperpanjang hingga 25 Oktober 2012, lantaran MK memutuskan agar pemerintah harus meminta persetujuan DPR-RI jika ingin membeli saham divestasi Newmont.
Terakhir, SPA diperpanjang hingga 31 Januari 2013, karena Pemerintah ternyata masih membutuhkan waktu untuk menentukan langkah selanjutnya pascaputusan MK. Kemungkinan bakal diperpanjang lagi SPA untuk kelima kali memperlihatkan bahwa belum bergeming untuk meminta persetujuan DPR terkait pembelian 7% saham divestasi Newmont.
Editor : Santosa
No comments:
Post a Comment