Ilustrasi |
Tahun 2015, Cirebon Perlu Perda Pembatasan Kendaraan Bermotor
Cirebon yang sudah lama dikenal sebagai kota Adipura Kencana, yang adalah kota yang dijuluki sebagai kota yang bersih, indah, nyaman, dan tertib, mungkin harus melakukan evaluasi secara komprehensif lagi. Tingkat kebersihan selama ini hanya berkisar di jalan protokol saja, pasalnya baru-baru ini tingkat polusi dan tingkat ketidak disipinan di jalan sekain hari semakin kurang tertib. Hal tersebut dapat terlihat ketika kita dalam perjalanan menuju ke jalur protokol dan jalanan di wilayah kota Cirebon. Jumlah kendaraan yang berlalu lintas dengan luas/panjang jalan di kota Cirebon tidak sebanding. Sehingga terjadi kepadatan yang tidak terkendali.
Pertambahan populasi kendaraan baik dalam bentuk motor ataupun mobil pribadi, maka lajunya hampir mendekati 4 kendaraan/hari. Perkiraan itu jika dikaitkan dengan wilayah III Cirebon yang masuk ke kota Cirebon. Hal ini bukan hal yang sepele, mengingat pertumbuhan laju populasi manusia dan bangunan di wilayah Cirebon semakin meningkat. Hal ini jelas akan mempengaruhi sistem manajemen reflek manusia sebagai penghuninya.
Rata-rata kepadatan terjadi pada pagi hari dan sore hari, dengan tingat emosi pengendara yang kurang stabil. Hal tersebut dikarenakan oleh keakhawatiran telat masuk sekolah atau kerja, sehingga pengendara seringkali ceroboh pada saat mengemudikan kendaraannya. Banyak juga diantara mereka yang tidak memiliki surat izin resmi untuk mengemudikan kendaraan di muka umum (SIM). Sehingga berpotensi mengakibatkan meningkatnya jumlah kecelakaan yang diakibatkan kecerobohan yang pengendara di jalan. Meski setiap pagi dan sore aparat kepolisian mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan di jalan raya, namun itu tidak terlalu berpengaruh pada penurunan jumlah kecelakaan.
Karena faktor yang paling utama adalah gejala psikologi manusia yang ingin mendahului, merasa benar di jalanan, terburu-buru atau ceroboh, karena ada kesempatan, dan melakukan tindakan karena tidak memiliki niatan pasti (mabuk, tidak sadar, mengantuk). Beberapa faktor tersebut adalah yang paling umum yang dialami oleh masyarakat. Hal yang paling penting dari faktor-faktor penyebab kecelakaan adalah tidak adanya aturan untuk membatasi jumlah kendaraan di jalan raya melalui regulasi dari peran pemerintah.
Regulasi pembatasan kendaraan adalah dianggap sebagai hal yang mustahil bagi pemerintah. Karena kendaraan dapat meningkatkan jumlah pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi parkir yang akan diterima. Namun, masyarakat perlu tahu juga bahwa ada konsekuensi yang harus diterima. Bahwa tingkat kecelakaan dan kemacetan akan ditanggung bersama-sama. Hal ini adalah resiko konyol ketika manusia lebih memilih mendapatkan uang pajak, dibandingkan mendapatkan keselamatan perjalanan di jalan milik umum.
Perlunya edukasi dan pengertian sesama pengguna jalan, agar dapat menikmati perjalanan di jalanan demi mendapatkan nilai ekonomi sebagai makhluk sosial. Tanpa regulasi yang jelas dari lembaga hukum dan negara, masyarakat akan bertindak sebagai manusia yang "merasa benar" bukan sebagai manusia yang "pengertian" karena watak dan perilaku manusia akan berbeda satu dengan yang lainnya. Itulah mengapa saya katakan bahwa manusia memiliki tingkat emosi yang berbeda.
Di tahun 2015 kota Cirebon harus mempersiapkan regulasi ini. Jika tidak, mungkin kita bersiap untuk menghitung jumlah kecelakaan yang ada. Mengingat kondisi jalan di seputaran kota Cirebon yang terbatas.
Oleh Santosa.
Contact : santosainnovation@gmail.com
No comments:
Post a Comment