TEMPO.CO, Jakarta
- Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta Ramdansyah
mengatakan iklan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Joko
Widodok-Basuki Tjahaja Purnama, yang ditayangkan di empat stasiun
televisi swasta, Senin pekan lalu, 27 Agustus 2012, merupakan
pelanggaran administrasi. "Statusnya sama dengan spanduk dan baliho,"
kata Ramdansyah, Senin, 3 September 2012.
Tim Fauzi menyertakan rekaman dua video iklan. Dalam kedua iklan ini Jokowi dan Basuki ditampilkan. Rekaman pertama menampilkan pula Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Prabowo Subianto bersama pedagang mengajak memilih Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta. Diujung iklan ini ditampilkan, »Saya Prabowo Subianto memilih Jokowi-Basuki untuk Jakarta yang lebih baik."
Iklan ini sebelumnya sudah beredar pada pemilihan putaran pertama. Sedangkan iklan kedua merupakan iklan baru yang dibuat untuk putaran kedua. Iklan ini juga dibuat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia meski tidak menampilkan Prabowo. Bunyi iklan itu antara lain: "Pada 20 September, masyarakat Jakarta punya dua pilihan....Mari kita bangun Jakarta yang baru dan pemimpin yang dapat kita percaya membuat perubahan. Jokowi."
Kedua iklan itu, kata Ramdansyah, masih dalam proses pemeriksaan. Biro iklan yang mengontrak televisi untuk penayangan iklan akan dipanggil untuk pemeriksaaan Rabu besok, 5 September 2012. Panwaslu DKI telah dua kali memanggil Prabowo untuk pemeriksaan. Tapi Prabowo mangkir dua kali pula.
No comments:
Post a Comment