Translate

Home » » Polisi Memeras Duit Lagi

Polisi Memeras Duit Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan HAM Albert Hasibuan mengatakan, laporan adanya oknum polisi dan jaksa yang diduga melakukan kekerasan disertai pemerasan terhadap Sun An maupun Ang Ho akan segera ditelusuri dan ditindaklanjuti oleh pemerintah. Jika terbukti, oknum tersebut dipastikan tidak dapat berkelit dari jeratan hukum.
"Membutuhkan waktu untuk menangani aparat yang melawan dan melanggar hukum," kata Albert di kantornya, Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Albert mengatakan, pemerintah, terutama Wantimpres, masih terbentur kasasi yang diajukan Ang Ho dan Sun An untuk memproses aparat negara pelanggar hukum. Sebab itu, Wantimpres hanya dapat melakukan pengawasan terhadap kasasi yang sedang bergulir tersebut. Dengan demikian, proses menjerat aparat penganiaya Sun An dan Ang Ho menanti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Saya pikir, sudah tentu kita nunggu. Langkah lain belum bisa karena menunggu masalah (kasasi) tadi," tambahnya.
Seperti diberitakan, Sumiyati, istri Ang Ho dan Sia Kim Tui, istri Sun An melaporkan dugaan rekayasa kasus pembunuhan ke Wantimpres, Selasa (23/10/2012). Pengacara keduanya, Edwin Partogi menjelaskan, Sun An dan Ang Ho telah divonis seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan dengan sangkaan sebagai aktor intelektual pembunuhan pengusaha Kho Wie To (34) dan istrinya, Lim Chi Chi alias Dora Halim (30), di Kelurahan Durian, Medan Timur Medan, pada 29 Maret 2011. Kho Wie To dan Dora Halim ditembak mati di rumahnya oleh kawanan pembunuh.
Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni penjara selama 20 tahun. Putusan keduanya lalu dikuatkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan. Keduanya lalu ditahan di Rutan Klas I Medan.
Disiksa
Edwin mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Sun An dan Ang Ho, keduanya disiksa selama pemeriksaan polisi agar mau mengaku sebagai otak pelaku. Siksaan itu antara lain tangan dan kaki diikat, mata ditutup dengan lakban, muka ditutup dengan karung, dan tubuh ditelentangkan di lantai. Setelah itu, wajah terus disiram air.
"Selama menjadi tahanan di Polresta Medan, hampir setiap hari selama kurang lebih dua minggu, Sun An mengalami penyiksaan fisik maupun psikis. Setiap tengah malam, Sun An dibawa ke suatu ruangan. Di sana, dia menjadi bulan-bulanan kepolisian, mulai dari pemukulan, penendangan, dan sundutan rokok," terangnya.
Setelah disiksa, lanjut Edwin, keduanya dipaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah disusun kepolisian. BAP itu yang menjadi dasar majelis hakim untuk menjatuhkan vonis. Padahal, di persidangan keduanya mencabut BAP lantaran tidak sesuai dengan yang dijelaskan ketika pemeriksaan.
Hingga kini, lanjut Edwin, polisi belum berhasil menangkap eksekutor pembunuhan tersebut. Menurut pembantu korban, eksekutor berjumlah empat orang.
Diperas
Menurut Sia Kim, suaminya sempat dimintai uang oleh jaksa senilai Rp 1 miliar agar kasusnya tidak jalan. Ketika itu, berkas perkara telah tiga kali dikembalikan jaksa peneliti ke kepolisian untuk dilengkapi. Selama penanganan di kepolisian, Sun An juga telah mengeluarkan uang hingga Rp 80 juta.
Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Supported by : Santosa Innovation | Terminal Air Budiraja Mertasinga - Cirebon
Copyright © 2013. Mesanint - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger