TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian grasi terhadap terpidana narkoba Meirika
Franola alias Ola membuat hubungan Istana dan Ketua Mahkamah Konstitusi
Mahfud Md. makin panas. Setelah Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi
menuding Mahfud mencari popularitas dari kasus grasi Ola, kini giliran
Mahfud menantang Sudi untuk membuktikan omongannya.
"Saya akan mundur dari jabatan Ketua MK bila Sudi bisa menyebutkan kapan dia pernah memberitahukan kepada saya bahwa MK melanggar undang-undang dan dalam kasus apa, tanggal berapa," kata Mahfud saat berbicara secara live dalam acara Indonesia Lawyer Club yang disiarkan di TV One, Selasa, 13 November 2012.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud untuk menanggapi ucapan pembawa acara Indonesia Lawyer Club Karni Ilyas. Di acara itu, Karni Ilyas bertanya kepada Mahfud. "Pak Sudi bilang, mengapa Pak Mahfud mengumbar masalah grasi ini ke media?" tanya Karni. Padahal, kata Karni lagi, saat Istana mengetahui MK melanggar undang-undang, Pak Sudi tidak pernah mengumbar kepada publik. Namun, dia memberitahukan langsung kepada Mahfud.
Hal ini ditegaskan Sudi saat dia ditanya wartawan seusai upacara ziarah nasional dalam rangka peringatan Hari Pahlawan, 10 November di Taman Makam Pahlawan, Kaibata. "Kalau dugaan, kenapa mesti diumbar-umbar," kata Sudi saat itu.
Menanggapi pernyataan Karni yang mengutip Sudi, Mahfud langsung bersuara keras. "Saya tantang Pak Sudi. Saya akan mundur kalau Pak Sudi bisa membuktikan kapan dia menyampaikan kepada saya. Sebaliknya, bila tak bisa membuktikan saya tantang dia untuk mundur."
Hubungan Mahfud Md. dan Istana ini memanas setelah sebelumnya dia menyebut pembisik di Istana sudah dipengaruhi oleh mafia narkoba. Dugaan itu muncul lantaran Mahfud melihat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada gembong narkoba Ola. "Ini sekarang sudah berpengaruh ke lingkaran Istana," ujar Mahfud usai seminar bersama IKA UII di Hotel Bidakara, Jakarta, 8 November 2012.
Pernyataan Mahfud itu didasari atas penjelasan Ketua LSM Gerakan Nasional Anti-Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat. "Betul apa yang dikatakan Henry Yoso. Ada yang menghubungi hakimnya, ada yang ke Mahkamah Agung (MA), kejaksaan, dan macam-macam," ujar Mahfud, Kamis lalu.
sumber
http://www.tempo.co/read/news/2012/1...-Sudi-Silalahi
"Saya akan mundur dari jabatan Ketua MK bila Sudi bisa menyebutkan kapan dia pernah memberitahukan kepada saya bahwa MK melanggar undang-undang dan dalam kasus apa, tanggal berapa," kata Mahfud saat berbicara secara live dalam acara Indonesia Lawyer Club yang disiarkan di TV One, Selasa, 13 November 2012.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud untuk menanggapi ucapan pembawa acara Indonesia Lawyer Club Karni Ilyas. Di acara itu, Karni Ilyas bertanya kepada Mahfud. "Pak Sudi bilang, mengapa Pak Mahfud mengumbar masalah grasi ini ke media?" tanya Karni. Padahal, kata Karni lagi, saat Istana mengetahui MK melanggar undang-undang, Pak Sudi tidak pernah mengumbar kepada publik. Namun, dia memberitahukan langsung kepada Mahfud.
Hal ini ditegaskan Sudi saat dia ditanya wartawan seusai upacara ziarah nasional dalam rangka peringatan Hari Pahlawan, 10 November di Taman Makam Pahlawan, Kaibata. "Kalau dugaan, kenapa mesti diumbar-umbar," kata Sudi saat itu.
Menanggapi pernyataan Karni yang mengutip Sudi, Mahfud langsung bersuara keras. "Saya tantang Pak Sudi. Saya akan mundur kalau Pak Sudi bisa membuktikan kapan dia menyampaikan kepada saya. Sebaliknya, bila tak bisa membuktikan saya tantang dia untuk mundur."
Hubungan Mahfud Md. dan Istana ini memanas setelah sebelumnya dia menyebut pembisik di Istana sudah dipengaruhi oleh mafia narkoba. Dugaan itu muncul lantaran Mahfud melihat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada gembong narkoba Ola. "Ini sekarang sudah berpengaruh ke lingkaran Istana," ujar Mahfud usai seminar bersama IKA UII di Hotel Bidakara, Jakarta, 8 November 2012.
Pernyataan Mahfud itu didasari atas penjelasan Ketua LSM Gerakan Nasional Anti-Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat. "Betul apa yang dikatakan Henry Yoso. Ada yang menghubungi hakimnya, ada yang ke Mahkamah Agung (MA), kejaksaan, dan macam-macam," ujar Mahfud, Kamis lalu.
sumber
http://www.tempo.co/read/news/2012/1...-Sudi-Silalahi
No comments:
Post a Comment