Translate

Home » » Anggaran untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Merata, Dibantah

Anggaran untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Merata, Dibantah

Foto Ilustrasi
MESANINT, Jakarta: Kementerian Perdidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membantah tudingan dari PB PGRI yang menyatakan telah terjadi kekurangan anggaran untuk dana tunjangan sertifikasi guru.

"Jadi tidak benar bila ada kekurangan seperti yang disebutkan PGRI. Terkecuali bila ada perubahan dalam jumlah kelulusan guru bersertifikasi dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP2P) Kemendikbud," kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemendikbud, Sumarna Surapranata di Jakarta, Senin (14/1).

Sumarna menjelaskan dalam perhitungan tunjangan profesi PNS daerah berdasarkan gaji pokok, pemerintah telah menetapkan tunjangan profesi tahun 2013 berdasarkan alokasi anggaran yang disetujui DPR pada akhir tahun 2012. Sehingga alokasi anggaran tahun 2013 sudah sesuai kebutuhan.

Sumarna mengakui adanya sejumlah kendala dalam pembayaran tunjangan profesi. Ia menyontohkan, pembayaran tunjangan profesi itu dibayar per tiga bulan seperti tunjangan profesi untuk bulan Januari, Februari, dan Maret akan dibayarkan pada April dan seterusnya. Ketika semestinya April tunjangan itu sudah ditransfer namun data menyatakan belum memenuhi 24 jam mengajar, pembayaran dapat ditunda.

Meski 24 jam mengajar menjadi salah satu alasan, tetapi pembayaran yang telat juga dapat diakibatkan oleh kenaikan gaji pokok dan kenaikan jabatan dimana tunjangan itu sendiri ialah sebesar satu kali gaji pokok. Jika hal ini terjadi, akan ada selisih di data Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Selanjutnya, Kemendikbud harus menghitung kembali selisih ini dan akan membayar tunjangan tersebut dengan nilai gaji yang baru. Pihaknya memastikan tunjangan profesi akan dibayarkan karena itu hak para guru. Sedangkan selisihnya akan dihitung dalam skema carry over atau penghitungan pembayaran yang dialokasikan melalui APBN Perubahan.

Ia menjelaskan dana dekonsentrasi untuk tunjangan sertifikasi guru tahun 2012 telah terserap 95,45 persen bagi sekitar 1,1 juta guru di lingkungan Ditjen Pendidikan Dasar.

"Jadi ada sekitar 4,55 persen tidak terserap artinya ada sisa anggaran sekitar Rp180 miliar dari Rp4,71 triliun yang dikembalikan ke kas negara. Yang tidak terserap ini bermacam-macam karena pensiun, meninggal, atau guru yang menjadi pejabat struktural alias tidak  lagi menjadi guru," paparnya.

Sedangkan Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo ketika dikonfirmasi menyatakan berdasarkan temuan di lapangan, ia mendatangi langsung pihak Pemkab Jepara dan Pemkab Rembang, Jawa Tengah.

"Silakan dicek, di kedua daerah itu para guru di tahun 2012 baru dibayar 10 bulan, di Pemda masih ada sisa uang. Tetapi uang itu kalau dibagi untuk tunjangan sertifikasi guru satu bulan agar menjadi 11 bulan tidak mencukupi," ungkapnya.

Sulistiyo heran bila pihak Kemendikbud menyatakan dana tunjangan sertifikasi guru cukup dikirim ke daerah. Namun kenyataannya ketika ia mendatangi kedua kabupaten tadi uangnya tidak cukup.

"Kami pernah mengingatkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah jangan saling lempar tangung jawab dan saling menyalahkan," pungkasnya.




Sumber: Metrotvnews.com
Redaktur: Mesanint 
Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Supported by : Santosa Innovation | Terminal Air Budiraja Mertasinga - Cirebon
Copyright © 2013. Mesanint - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger