Setelah menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil
verifikasi faktual selama hampir dua belas jam Selasa (8/10) Komisi
Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan sepuluh partai politik (parpol)
yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014.
- Partai Amanat Nasional (PAN),
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
- Partai Demokrat,
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
- Partai Golongan Karya (Golkar),
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem),
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang disampaikan oleh seluruh KPU provinsi, KPU mengeluarkan keputusan tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014. Isinya, menetapkan sepuluh partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014, dan 24 partai politik tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam pernyataan pers.
Sumber: BBC.co.uk
Reporter: Santosa
No comments:
Post a Comment