Keadilan di Indonesia dikenal seperti pisau bermata satu, dimana bagian bawahnya tajam namun bagian atasnya menumpul.
***
Melalui laman INILAH.COM, Jakarta - Diberitakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud
MD merasa vonis untuk Angelina Sondakh dengan hukuman penjara selama 4,5
tahun dan denda Rp250 juta, tidak memenuhi rasa keadilan.Mahfud mengatakan turut merasakan dan membaca kekagetan yang timbul dimasyarakat, terkait vonis yang diterima Angelina Sondakh, dalam kasus korupsi yang melibatkan dua kementerian tersebut. Ia menegaskan, vonis untuk Angie jauh dari harapan dan ketidak adilan.
"Secara hukum memang sah tapi rasa keadilan belum terpenuhi, karena keadilan dan hukum itu tidak selalu sama. Jadi ini menurut saya sudah keluar dari rasa keadilan," tegasnya di Menara Bidakara, Jakarta, Minggu (13/1/2013).
***
Sangat ironi sekali jika setiap kali warga negara yang lemah dan tidak memiliki kecakapan dalam hukum, menjadi bahan tumbal bagi hukum di negeri ini. Betapa tidak, mereka tidak memiliki kekuatan keuangan, informasi hukum yang memadai, dan masih kuper dalam menghadapi perkara hukum. Semuanya bermuara ke masalah perekonomian yang menjadi alasan utama.
Berbeda dengan warga negara yang kuat secara ekonomi, mereka dapat mengeluarkan uang untuk membayar pengacara untuk membelanya. Padahal negara menjamin persamaan hukum setiap warga negara, namun pada kenyataannya tidak. Ada perbedaan yang mencolok antara si miskin dan si kaya, padahal dalam amanat pancasila ke-5 disebutkan dengan jelas bahwa Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini sangat jelas memberikan rambu-rambu kepada pemerintah agar memperhatikan persoalan yang cukup mendasar bagi keadilan seluruh masyarakat di negeri ini.
Banyak harapan untuk generasi-generasi penerus bangsa Indonesia, agar dapat menegakkan keadilan di negara hukum yang kita cintai ini. Karena mewujudkan keadilan butuh keseriusan, dan tegas tanpa mengenal jabatan ataupun ikatan kedekatan apapun. Karena hukum adalah membela yang benar, dan menindak mereka yang bersalah.
No comments:
Post a Comment