Mulai tahun depan, kegiatan sosial, musik dan olahraga yang didanai perusahaan rokok dilarang diliput dan disiarkan media massa. Staf Ahli Menteri Kesehatan, Budi Sampurna mengatakan aturan itu akan dimuat dalam peraturan daerah pasca pengesahan Peraturan Pemerintah tentang pengendalian Tembakau.
“Tentang sponsorship yang diinginkan sebenarnya yang diinginkan, sponsorship masih boleh. Tapi sponsorship yang diliput media massa, ini sponsornya tidak boleh ikut. Karena sama saja dengan iklan. Tentu saja hal ini akan diatur lebih lanjut oleh Pemda setempat,” jelas Budi Sampurna.
Staf Ahli Menteri Kesehatan, Budi Sampurna menambahkan, pertimbangan larangan itu karena kegiatan yang disiarkan mudah diakses kalangan remaja. Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan aturan tentang pengendalian tembakau. Aturan turunan dari Undang Undang Kesehatan, ini juga memuat aturan pengetatan penjualan rokok untuk anak dan remaja.
Sumber : KBR68H, Jakarta
Editor : Santosa
No comments:
Post a Comment