Foto Suara Pengusaha |
Program penjualan seluruh saham Bank Mutiara oleh LPS kembali dibuka pada Senin 21 Januari.
Jakarta, — Penjualan atau divestasi saham Pemerintah di Bank Mutiara sebesar 99,9 persen kembali dibuka oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai wakil Pemerintah, setelah gagal dijual pada penawaran tahun 2011 dan 2012.
Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho, Rabu (23/1), mengatakan, program penjualan seluruh saham Bank Mutiara oleh LPS kembali dibuka pada Senin 21 Januari.
Saham akan ditawarkan melalui penjualan strategis kepada calon investor yang memenuhi lima kriteria yang ditetapkan, dan menunjuk PT Danareksa Sekuritas sebagai penasehat keuangan divestasi ini,kata Samsu Adi Nugroho.
Lima kriteria calon investor itu adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Bank Indonesia mengenai kepemilikan Bank, bukan merupakan pemegang saham lama dan bukan pihak terafiliasi dengan atau memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham lama.
Kemudian memiliki komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas pembelian saham secara tepat waktu, memiliki pengalaman dalam industri perbankan dan atau mampu menunjukkan kemampuan untuk memberikan sumbangannya bagi kemajuan industri perbankan di Indonesia.
Serta tidak termasuk dalam daftar negatif atau daftar orang tercela di industri perbankan di Indonesia.
Samsu mengatakan proses tahapan penjualan saham Bank Mutiara dimulai dengan pengumuman, registrasi investor, penawaran awal yang tidak mengikat, uji tuntas oleh calon investor, penawaran akhir dan diakhiri dengan penutupan transaksi.
Proses pendaftaran pada pihak-pihak yang berminat dan pelengkapan persyaratan dokumentasi diajukan paling lambat 15 Mei 2013.
Sesuai UU No.7/2009 tentang LPS, divestasi saham pemerintah di Bank Mutiara mulai dilakukan tiga tahun sejak Pemerintah memberikan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun pada 2008.
Proses penjualan pada 2011 dan 2012, tidak berhasil mendapatkan pembeli yang sesuai dengan keinginan Pemerintah, karena adanya keharusan harga minimum penjualan sebesar Rp6,7 triliun sesuai dana talangan.
Namun, undang-undang mengatur setelah tahun ketiga dimulai penjualan dan tidak berhasil mendapatkan pembeli dengan harga Rp6,7 triliun, harga saham Bank Mutiara bisa dijual dengan harga terbaik di bawah Rp6,7 triliun.
Sumber : Aktual.co
Editor : Santosa
No comments:
Post a Comment