Translate

Home » , » Survey: Setujukah Anda dengan Kebijakan Mendikbud Perihal (R)SBI?

Survey: Setujukah Anda dengan Kebijakan Mendikbud Perihal (R)SBI?


Prologue
Dalam kurun 2006-2010, Kemdikbud RI telah menyubsidi 1.172 RSBI/SBI dengan dana Rp 11,2 triliun (Tempo.com) Proyek itu juga menyedot dana yang tak sedikit dari pemerintah daerah dan masyarakat.

Hakim konstitusi Akil Mochtar seusai persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada 8 Januari lalu tegas mengisyaratkan bahwa kehadiran Pasal 50 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dijadikan payung hukum bagi proyek RSBI/SBI terkesan dipaksakan. ”Undang-Undang Sisdiknas itu tidak memberikan penjelasan, tiba-tiba pasal itu muncul begitu saja sehingga (harus) dibatalkan,” menurut Akil seperti dikutip dari Kompas.com

Setelah MK menyatakan RSBI/SBI inkonstitusional dan harus dibubarkan, Mendikbud M Nuh secara normatif menyatakan menghormati dan akan melaksanakan keputusan MK. Namun, pada saat yang sama, ia menyerukan agar para guru dan siswa RSBI/SBI tetap berkegiatan seperti biasa. Hal serupa dinyatakannya terhadap keputusan Mahkamah Agung beberapa tahun lalu yang menyatakan bahwa ujian nasional harus dihentikan. Namun, hingga kini ia berkeras menyelenggarakan ujian nasional.

Semua kemelut itu, selain membingungkan dan menyedihkan, selalu saja terjadi dan menjadi sebuah kebiasaan salah yang jika dimaklumi bisamembangkitkan rasa apatis sekaligus amarah publik.

Sudah 67 tahun merdeka, tetapi pemerintah tak juga mampu merumuskan dan membuat desain besar pendidikan bangsa yang jelas, bernas, dan holistik Sebuah kebijakan pendidikan yang bisa dipahami akal sehat dan mudah dilaksanakan di lapangan di semua unit pendidikan serta adil bagi seluruh rakyat (Yudhistira ANM Massardi dalam RSBI: Rusak Sudah Bangsa Ini).

Peran perguruan tinggi sebagai tempat ditempanya kaum intelegensia yang memiliki dwifungsi strategis yakni fungsi akademik dan fungsi sosial sepatutnya menaruh perhatian yang mendalam dalam persoalan ini. Terlebih lagi soal masa depan pendidikan bangsa. Untuk itu, kami dari Lembaga Pers Mahasiswa sebagai bagian integral atas kemajemukan masyarakat merasa berkewajiban untuk mengundang saudara/bapak/ibu sekalian dalam kegiatan DISKUSI PUBLIK : MEMBONGKAR dan MENCEGAH KOMERSIALISASI DALAM PENDIDIKAN

Apa itu RSBI/SBI dan Bagaimana Landasan Hukumnya?

ERA globalisasi menuntut kemampuan daya saing yang kuat antar negara dalam teknologi, manajemen dan sumber daya manusia. Keunggulan teknologi akan menurunkan biaya produksi, meningkatkan kandungan nilai tambah, memperluas keragaman produk, dan meningkatkan mutu produk. Keunggulan manajemen pengembangan SDM dapat mempengaruhi dan menentukan bagus tidaknya kinerja bidang pendidikan. Dan keunggulan sumber daya manusia yang memiliki daya saing tinggi pada tingkat internasional, akan menjadi daya tawar tersendiri dalam era globalisasi ini.

Mengingat fakta globalisasi yang menuntut persaingan ketat itu, pemerintah Indonesia telah membuat rencana-rencana strategis untuk bisa turut bersaing. Salah satunya adalah target strategis Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), bahwa pada tahun 2025 diharapkan mayoritas bangsa Indonesia merupakan insan cerdas komprehensif dan kompetitif (insan kamil).

Visi jangka panjang tersebut, kemudian ditempuh melalui Visi Kemdiknas periode 2010 s.d 2014, yaitu; Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif, dan dijabarkan dengan kelima misi Kemdiknas yang biasa disebut “5 (lima) K”, yaitu: 1) Meningkatkan ketersediaan layanan pendidikan; 2) Meningkatkan keterjangkauan layanan pendidikan; 3) Meningkatkan kualitas/mutu dan relevansi layanan pendidikan; 4) Meningkatkan kesetaraan memperoleh layanan pendidikan; dan 5) Meningkatkan kepastian/keterjaminan memperoleh layanan pendidikan.

Dalam meningkatkan mutu pendidikan, sudah banyak program yang telah dibuat dan dilaksanakan oleh Kemdiknas, salah satunya adalah Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Program SBI ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional, dan dilaksanakan oleh keempat Direktoratnya, yaitu: Direktorat Pembinaan TK dan SD, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Pembinaan SMA, dan Direktorat Pembinaan SMK.

Secara definitif, SBI adalah sekolah yang sudah memenuhi dan melaksanakan standar nasional pendidikan (SNP) yang meliputi; standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Kedelapan aspek SNP ini kemudian diperkaya, diperkuat, dikembangkan, diperdalam, dan diperluas melalui adaptasi atau adopsi standar pendidikan dari salah satu anggota organization for economic co-operation and development (OECD) dan/atau negara maju lainnya, yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, serta diyakini telah mempunyai reputasi mutu yang diakui secara internasional. Dengan demikian, diharapkan SBI mampu memberikan jaminan bahwa baik dalam penyelenggaraan maupun hasil-hasil pendidikannya lebih tinggi standarnya daripada SNP. Penjaminan ini dapat ditunjukkan kepada masyarakat nasional maupun internasional melalui berbagai strategi yang dapat dipertanggungjawabkan.


Kedelapan SNP di atas disebut Indikator Kinerja Kunci Minimal (IKKM). Sementara standar pendidikan dari negara anggota OECD disebut sebagai unsur x atau Indikator Kinerja Kunci Tambahan (IKKT), yang isinya merupakan pengayaan, pendalaman, penguatan dan perluasan dari delapan unsur pendidikan tersebut.

Landasan Filosofis
Penyelenggaraan SBI didasari oleh filosofi eksistensialisme dan esensialisme (fungsionalisme). Eksistensialisme berkeyakinan bahwa pendidikan harus menyuburkan dan mengembangkan eksistensi peserta didik seoptimal mungkin, melalui fasilitasi yang dilaksanakan lewat proses pendidikan yang bermartabat, pro perubahan (kreatif, inovatif, dan eksperimentatif), menumbuhkan dan mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan peserta didik. Jadi, peserta didik harus diberi perlakuan secara maksimal untuk mengaktualisasikan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritualnya. Para peserta didik itu merupakan aset bangsa yang sangat berharga, dan merupakan salah satu faktor daya saing yang kuat, yang secara potensial mampu merespon tantangan global.

Sementara filosofi esensialisme menekankan pada pendidikan yang harus berfungsi dan relevan dengan kebutuhan, baik kebutuhan individu, keluarga, masyarakat, baik lokal, nasional, dan internasional. Terkait dengan tuntutan globalisasi, pendidikan harus menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang mampu bersaing secara internasional.

Ketika mengimplementasikan kedua filosofi itu, empat pilar pendidikan yaitu; learning to know, learning to do, learning to live together, and learning to be, merupakan patokan berharga bagi penyelarasan praktek-praktek penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Maksudnya, pembelajaran tidak hanya memperkenalkan pengetahuan (learning to know), tetapi juga harus bisa membangkitkan penghayatan dan mendorong penerapan nilai-nilai tersebut (learning to do) yang dilakukan secara kolaboratif (learning to live together) dan menjadi peserta didik yang percaya diri dan menghargai dirinya (learning to be). Keempat pilar ini harus ada mulai dari kurikulum, guru, proses belajar-mengajar, sarana dan prasarana, hingga sampai pada penilaiannya.

Landasan Sosiologis
Dalam kehidupan bermasyarakat dibedakan tiga macam norma, yaitu:
1) paham individualisme,
2) paham kolektivisme, dan
3) paham integralistik.

Paham individualisme dilandasi teori bahwa manusia itu lahir merdeka dan hidup merdeka. Masing-masing bebas berbuat apa saja menurut keinginannya masing-masing, senyampang tidak mengganggu keamanan orang lain. Dampak individualisme menimbulkan cara pandang lebih mengutamakan kepentingan individu di atas kepentingan masyarakat.

Sedangkan paham kolektivisme berprinsip bahwa manusia adalah makhluk sosial. Ia tidak mungkin bisa bertahan hidup dan mengembangkan kehidupannya tanpa orang lain.

Sementara paham integralistik merupakan paham yang menyatukan kedua paham di atas. Paham ini menyatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat (pribadi) saling berhubungan erat satu sama lain secara organis. Masyarakat integralistik menempatkan manusia tidak hanya sebagai makhluk individual, namun juga sosial.

Landasan sosiologis pendidikan di Indonesia, berangkat dari paham integralistik yang bersumber dari empat norma kehidupan masyarakat, yaitu: 1) kekeluargaaan dan gotong royong, kebersamaan, musyawarah untuk mufakat; 2) kesejahteraan bersama menjadi tujuan hidup bermasyarakat; 3) negara melindungi warga negaranya; dan 4) selaras, serasi, dan seimbang antara hak dan kewajiban.

Dengan pijakan ini, SBI diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia; tidak hanya meningkatkan kualitas manusia orang-perorang, melainkan juga kualitas struktur masyarakatnya.

Landasan Yuridis
Adapun landasan yuridis kebijakan progam SBI ini, adalah sebagai berikut;

1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 50 ayat (2) dan (3) :
a) Ayat (2): Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional
b) Ayat (3): Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasionl.
2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 s.d 2025, yang mengatur perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 61 ayat (1), yaitu; Pemerintah bersama-sama Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional.
4) Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
5) Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
6) Peraturan pemerintan no 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

7) Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2005 s.d 2009 menyatakan bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa, perlu dikembangkan Sekolah Bertaraf Internasional pada tingkat kabupaten/kota melalui kerjasama yang konsisten antara Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
8) Kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2007 tentang Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Beraraf Internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, yang antara lain pada halaman 10 disebutkan bahwa; “..... diharapkan seluruh pemangku kepentingan untuk menjabarkan secara operasional sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan sekolah/madrasah bertaraf internasional.....”
9) Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi (SI) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
10) Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah; Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah; Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru; Permendiknas Nomor 18 tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan; Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan; Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan; Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana; Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 Tentang Standar Proses
11) Permendiknas Nomor 78 tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.

Sebelum menjadi SBI, sekolah tersebut dapat di anggap sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang tentunya harus memenuhi beberapa kriteria tertentu.
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) adalah Sekolah Standar Nasional (SSN) yang menyiapkan peserta didik berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Indonesia dan bertaraf Internasional sehingga diharapkan lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional.

SMK-SBI adalah sekolah yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dengan instrumental input (perangkat keras dan lunak), proses dan output nya memiliki standar tertentu yang diakui/setara dengan standar internasional, dengan
memperhatikan potensi ungulan daerah. Profil SMK-SBI dilihat dari:
1. SMK itu menyelenggarakan program keahlian yang telah memiliki standar kompetensi internasional.
2. SMK itu memiliki kualifikasi tamatan yang memenuhi beberapa persyaratan yaitu:
a. Minimal 50 % tamatan bersertifikat kompetensi sesuai dengan bidang/program keahlian terserap pada dunia kerja yang relevan. b. Minimal 50 % tamatan memperoleh skor TOEIC minimal 505, atau memperoleh nilai ujian nasional bahasa Inggris > 7,5. c. Minimal 50 % tamatan memperoleh nilai ujian nasional Matematika > 6,0. d. Minimal 60 % tamatan memperoleh nilai ujian nasional bahasa Indonesia > 7,0. e. SMK itu menghasilkan tamatan yang mampu mengisi lapangan kerja/mandiri atau melanjutkan ke pendidikan tinggi dengan rasio 30 : 70.
3. SMK itu menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar pada proses pembelajarannya.
4. SMK bersangkutan menerapkan ISO 9001 : 2000 atau bahkan memiliki sertifikat ISO 9001 : 2000 itu.
5. SMK itu menerapkan prinsip-prinsip akselerasi dalam proses pembelajarannya.
6. Kualifikasi seluruh tenaga pendidik minimal S1 atau D4 di bidangnya dengan memiliki pengalaman industri / mengelola usaha minimal 1 tahun.
7. SMK itu memiliki / mengakses sumberdaya (sarana prasarana) sesuai tuntutan kompetensi yang ingin dicapai.
8. Seluruh tenaga pendidik mempunyai sertifikat kompetensi di bidangnya dan sertifikat pedagogik yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang berwenang.
9. SMK itu memiliki mitra lembaga pendidikan dan usaha relevan yang bertaraf internasional.
10. Sekolah memiliki Training Production Unit sesuai dengan unggulan daerah pada skala usaha / omzet tertentu.
11. Sekolah mempunyai program pembelajaran yang diakui oleh mitra / lembaga profesi yang relevan dan bertaraf internasional dan keduabelas proses belajar mengajar di sekolah menggunakan sistem ICT.

 LANDASAN HUKUM
Ø
• UU No. 20 Tahun 2003 ps 50
• UUNo. 32 Tahun 2004 : Pemerintahan Pusat dan Daerah
• UU No 33 Tahun 2004 : Kewenangan Pemerintah (Pusat) dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
• UU No. 25 Tahun 2000 : Program Pembangunan Nasional
• PP NoTahun 2005 : Standar Nasional Pendidikan (SNP) ps 61
• Permendiknas No. 22,23,24 Tahun 2006 : Standar Isi, SKL dan Implementasinya.

 TUJUAN PROGRAM RSBI
Ø
A. Umum
a) Meningkatkan kualitas pendidikan nasional sesuai dengan amanat Tujuan Nasional dalam Pembukaan UUD 1945, pasal 31 UUD 1945, UU No.20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS, PP No.19 tahun 2005 tentang SNP( Standar Nasional Pendidikan), dan UU No.17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang menetapkan Tahapan Skala Prioritas Utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah ke-1 tahun 2005-2009 untuk meningkatkan kualitas dan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan.
b) Memberi peluang pada sekolah yang berpotensi untuk mencapai kualitas bertaraf nasional dan internasional.
c) Menyiapkan lulusan yang mampu berperan aktif dalam masyarakat global.
B. Khusus
Menyiapkan lulusan yang memiliki kompetensi yang tercantum di dalam Standar Kompetensi Lulusan yang diperkaya dengan standar kompetensi lulusan berciri internasional.
RSBI/SBI adalah sekolah yang berbudaya Indonesia, karena Kurikulumnya ditujukan untuk Pencapaian indikator kinerja kunci minimal sebagai berikut:
1) menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
2) menerapkan sistem satuan kredit semester di SMA/SMK/MA/MAK;
3) memenuhi Standar Isi; dan
4) memenuhi Standar Kompetensi Lulusan.

Hingga saat ini, mayoritas sekolah bertaraf internasional masih berstatus rintisan. Dan ketika masih rintisan, sekolah diharapkan dapat berupaya memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan mulai merintis untuk mencapai Indikator Kinerja Kunci Tambahan (IKKT), IKKT sesuai dengan kemampuan dan kondisi sekolah. Pencapaian pemenuhan IKKT sangat ditentukan oleh kemampuan kepala sekolah, guru, komite sekolah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan yang lain.
RSBI bisa disebut SBI Mandiri ketika ia bisa memenuhi Indikator Kinerja Kunci Minimal (IKKM) dan Indikator Kinerja Kunci Minimal (IKKM) dan Indikator Kinerja Kunci Tambahan (IKKT), Ketentuan ini sebagaimana penjelasan Laporan Kebijakan Kemdiknas tahun 2007 tentang Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. RSBI merupakan amanah UU sehingga harus dilakukan dengan baik, supaya di kabupaten/kota memiliki centre of excellent, sekolah berstandar internasional. Sehingga bisa menghemat devisa dan membayar lebih murah daripada sekolah di luar negri.

Pada fase rintisan, ada dua tahap yang perlu dilakukan, yaitu; pertama, tahap pengembangan kemampuan sumber daya manusia, modernisasi manajemen, dan kelembagaan; dan kedua, tahap konsolidasi.

Dalam fase rintisan ini, bentuk pembinaannya antara lain melalui: sosialisasi tentang SBI, peningkatan kemampuan sumber daya manusia sekolah, peningkatan manajemen, peningkatan sarana dan prasarana, serta pemberian bantuan dana blockgrant dalam bentuk sharing dengan pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam jangka waktu tertentu. Diharapkan pada saatnya nanti, sekolah mampu secara mandiri untuk menyelenggarakan SBI.

Demikianlah salah satu upaya pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional, dalam menjawab globalisasi. Melalui Sekolah Bertaraf Internasional, diharapkan akan lahir putera-puteri bangsa Indonesia yang mumpuni, baik dari sisi intelektual, emosional, dan spiritualnya, sehingga bisa turut serta bersaing, dan bisa mempengaruhi arah globalisasi menuju masyarakat dunia yang beradab.
Namun setelah dievakuasi evaluasi yang dilakukan terhadap RSBI yang sudah berjalan enam tahun , ditahun ini ada sekitar tujuh SMK di Indonesia yang semula mengikuti RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional) dieliminasi sementara. Ini karena mereka tidak memenuhi persyaratan sebagai RSBI. Ketujuh SMK tersebut harus berbenah dulu sebelum dimasukkan lagi dalam program RSBI. Sekolah yang statusnya turun tersebut bisa mengikuti program RSBI kembali dari awal.
Proses evaluasi sudah dilakukan sejak tahun kedua sekolah itu menjadi RSBI. Poin-poin yang dinilai, antara lain, adalah kepemimpinan kepala sekolah, proses pembelajaran, dan penggunaan dua bahasa dalam kegiatan belajar-mengajar. Hasil evaluasi terhadap sekolah berstatus RSBI itu menunjukkan, faktor kegagalan paling utama ada pada kepemimpinan kepala sekolah. Hal ini di karenakan banyak sekolah di daerah yang tercampuri urusan politik daerah. Sejumlah kepala sekolah diganti oleh orang-orang yang termasuk tim sukses bupati atau wali kota dalam pemilihan kepala daerah. Jabatan kepala sekolah sebagai balas jasa keberhasilan dalam pemilihan kepala daerah. Untuk mengatasi hal itu, sekarang sudah ada perjanjian antara pemerintah pusat dan daerah. Jika ada kepala sekolah berstatus RSBI yang akan diganti, daerah harus memberi tahu terlebih dahulu. Langkah ini untuk menghindari muatan politik.
Dari hasil evaluasi terhadap SMK berstatus RSBI ternyata masih ada sekolah yang belum menerapkan penggunaan dwibahasa di dalam kegiatan belajar-mengajar. Padahal, penggunaan dwibahasa di sekolah ini yang menjadi faktor utama di RSBI.
Beberapa isu yang muncul akibat dimulainya kebijakan RSBI/SBI adalah sebagai berikut:
1. RSBI semakin mempersempit akses orang-orang miskin untuk bersekolah di sekolah yang berkualitas karena mahalnya biaya pendidikan.
Contohnya di Malang, biaya awal untuk masuk sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang kini gencar dibuka oleh SMK negeri rata-rata seharga Rp6 juta-Rp7 juta. Di daerah lain bahkan ada yang mencapai 15 juta.
Ini belum juga biaya perbulan yang dikeluarkan orang tua siswa untuk membayar SPP. Data yang dimiliki Kemendiknas dari sejumlah RBSI, biaya pendidikan tertinggi dan terendah yang dibebankan kepada orangtua untuk sumbangan pembinaan pendidikan(SPP) per bulan tertinggi untuk SMKRp 250 ribu. Untuk sumbangan sukarela tertinggi SMK Rp2,7 juta. Jika memang demikian kondisinya maka akses pemerataan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh warga negara yang bermutu dan layanan pendidikan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi yang telah diamanatkan dalam beberapa pasal dalam UU Sisdiknas yakni pasal 5 ayat 1 dan pasal 11 ayat 1 sulit tercapai. Hal ini terjadi karena yang bisa bersekolah di RSBI hanya golongan mampu karena biayanya mahal.

2. RSBI/SBI menciptakan kastanisasi pendidikan
Pengembangan RSBI/SBI sekarang tanpa disadari menciptakan lebih dari satu sistem pendidikan nasional di tiap Kota atau Kabupaten. Kondisi demikian selayaknya tidak terjadi karena Ayat 3 Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan, ”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional”. ampai saat ini Kemendiknas mendata ada sekitar 1.172 sekolah (SD, SMP, SMA dan SMK) diseluruh Indonesia yang telah berstatus RSBI ataupun SBI. Demi memburu gengsi sekolah-sekolah di Indonesia yang berlomba-lomba memburu status RSBI dan SBI. Kondisi demikian justru menciptakan kastanisasi sekolah menjadi beberapa kasta. Sekolah berlabel RSBI menjadi kasta tertinggi dibanding dengan sekolah yang tanpa label RSBI.

3. Penggunaan Bahasa Asing sebagai Bahasa Pengantar Justru Meciderai Bahasa Nasional kita.
Penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pendidikan di sekolah melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pendidikan akan mereduksi peran bahasa Indonesia dari dunia keilmuan dan kehidupan masa depan bangsa. Selain itu penggunaan bahasas Inggris sebagai bahasa pengantar juga bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Salah satu penyebab terhambatnya pelaksanan kebijakan SMK-RSBI yaitu mengenai tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk bersekolah di sekolah yang menyandang status RSBI tersebut. Tidak salah apabila masyarakat menganggap sekolah RSBI dan SBI adalah sekolah bertarif internasional. “Apakah memang peningkatan kualitas sekolah berbanding lurus dengan biaya mahal yang harus dibayarkan?”. Pertanyaan ini patut dilemparkan pada sekolah-sekolah di Indonesia yang berlomba-lomba memburu status RSBI dan SBI. Rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) diduga menjadi sarang pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan di wilayah setempat. Sekolah berstatus RSBI itu kini menjadi sasaran dan rebutan murid baru, sehingga menjadi peluang pihak sekolah dan Dinas Pendidikan melakukan pungutan liar.
Jika memang demikian kondisinya, maka akses pemerataan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh warga negara yang bermutu dan layanan pendidikan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi yang telah diamanatkan dalam beberapa pasal dalam UU Sisdiknas yakni pasal 5 ayat 1 dan pasal 11 ayat 1 sulit tercapai. Hal ini terjadi karena yang bisa bersekolah di RSBI/SBI hanya golongan mampu karena biayanya mahal. Kondisi demikian selayaknya tidak terjadi karena Ayat 3 Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan, ”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional”, sementara pengembangan RSBI/SBI sekarang tanpa disadari menciptakan lebih dari satu sistem pendidikan nasional. Namun sebenarnya masalah ini dapat diatasi apabila ada kerjasama yang baik antara penyelenggara sekolah dan pemerintah serta masyarakat itu sendiri, yakni Dewan Pendidikan meminta DPRD setempat membentuk tim untuk mengawasi penerimaan siswa baru tersebut, terutama di RSBI, karena dana yang dikucurkan pemerintah pusat untuk sekolah tersebut cukup besar. Tim juga harus mengawasi program-program yang dilaksanakan oleh pihak pengelola RSBI mencapai miliaran rupiah, baik dari pusat maupun daerah. Besarnya dana yang dikucurkan pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung program RSBI itu semestinya pengelola tidak lagi mengutip dana dari wali murid.
Tidak hanya masalah tarif, kebijakan baru dalam bidang pendidikan harus lebih fokus terhadap pemecahan masalah tersebut, yaitu meningkatkan daya serap siswa dengan meningkatkan kualitas SDM guru. Dia lalu membandingkan pembelajaran menggunakan materi berbahasa Indonesia dengan penggunaaan bahasa asing yang nyatanya lebih sulit untuk dicerna murid. Perhatian guru pun akan bergeser, bukan lagi bagaimana menguasai materi dan memilih metode, tetapi bingung dengan bagaimana menguasai kosa kata bahasa inggris.
Masalah terhadap penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pendidikan yang akan mereduksi peran bahasa Indonesia dari dunia keilmuan dan kehidupan masa depan bangsa ini dapat diatasi dengan cara penerapan metode bilingual atau dwi bahasa agar bahasa indonesia masih tetap berperan dalam proses belajar mengajar.
Dari hasil penelitian Hywel Coleman, peneliti senior bidang pendidikan keguruan di University of Leeds, Inggris, selama kurun waktu 2009-2010. Hasil penelitian itu menunjukkan Di Korea Selatan, misalnya, Hywel mendapati fakta bahwa 100 persen keberhasilan anak belajar dilakukan melalui bahasa ibunya. Sementara di Thailand, keberhasilan tersebut mencatat angka sampai 50 persen. Indonesia menjadi negera terendah karena hanya mencapai angka 10 persen. Hywel Anak harus melek huruf atau belajar membaca dan menulis melalui bahasa ibunya dulu, baru kemudian betul-betul diperkuat dengan bahasa Inggris



Lalu Bagaimana dengan Realita di Lapangan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengungkapkan alasan MK mengabulkan gugatan terhadap status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional. Akil mengatakan status-status tersebut memunculkan diskriminasi dalam pendidikan dan membuat sekat antara lembaga pendidikan.

"Penggolongan kasta dalam sekolah seperti SBI, RSBI dan Sekolah Reguler itu bentuk diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi," kata Akil saat berbincang di ruang pers MK, Jakarta, Selasa (8/1/2012).

Akil menambahkan, RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan karena sistem RSBI, lanjutnya, juga harus dibatalkan. Pasalnya, pungutan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan terhadap hak untuk memperoleh pendidikan yang setara.

"Hanya siswa dari keluarga kaya atau mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI yang merupakan sekolah kaya atau elit. Sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum (sekolah miskin)," ungkapnya.

Selain itu, penekanan bahasa Inggris bagi siswa di sekolah RSBI atau SBI dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Sumpah Pemuda tahun 1928. Sumpah pemuda tersebut dalam salah satu ikrarnya menyatakan berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Sebab itu, lanjutnya, seluruh sekolah di Indonesia seharusnya menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia.

"Adanya aturan bahwa bahasa Indonesia hanya dipergunakan sebagai pengantar untuk di beberapa mata pelajaran seperti pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, dan muatan lokal di RSBI/SBI, maka sesungguhnya keberadaan RSBI atau SBI secara sengaja mengabaikan peranan bahasa Indonesia dan bertentangan dengan Pasal 36 UUD 1945 yang menyebutkan bahasa negara adalah bahasa Indonesia,"pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengabulan gugatan tentang status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan pemerintah untuk segera mencabut status-status tersebut dari sekolah-sekolah yang sudah mengenakannya. Segala mekanisme dan pembiayaan terkait RSBI juga harus dibatalkan.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, mengatakan, RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Segala bentuk biaya tambahan terkait RSBI juga harus dibatalkan.

"RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan yang sebelumnya ada di SBI juga harus dibatalkan," tuturnya saat berbincang di ruang pers MK, Jakarta, Selasa (8/1/2012)

Keberadaan status RSBI dan SBI, lanjutnya, dan pembiayaan yang mahal merupakan bentuk ketidakadilan terhadap hak untuk memperoleh pendidikan yang setara. Menurut Akil, ini bertentangan dengan konstitusi.

"Hanya siswa dari keluarga kaya atau mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI yang merupakan sekolah kaya atau elit. Sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum (sekolah miskin)," kata Akil.

Siang ini, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dan SBI resmi dibubarkan oleh MK.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

JAKARTA, KOMPAS.com Selasa (8/1/2012) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kasus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang telah diajukan pada Desember 2011 lalu. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat.

Dalam memutuskan kasus ini, MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.

"Menurut mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," kata Hakim Ketua Mahfud MD saat pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Seperti diketahui, materi yang digugat adalah Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.

Lalu bagaimanakah nsib RSBI & SBI, Masih Layakkah Dipertahankan?

JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan atas judicial review tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) akan segera dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 8 Januari mendatang. RSBI digugat karena dianggap telah menghilangkan hak warga miskin untuk memperoleh pendidikan berkualitas.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meyakini bahwa keberadaan RSBI ini dinilai dapat meningkatkan mutu pendidikan Indonesia, bahkan menjadi ujung tombak peningkatan mutu sekolah Indonesia. Lalu benarkah RSBI telah menaikkan mutu pendidikan Indonesia tanpa mendiskriminasi siswa miskin?

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Siti Juliantari Rachman, mengatakan bahwa RSBI dan SBI ini memperbolehkan sekolah untuk memungut iuran dari masyarakat dengan alasan penyediaan fasilitas sekolah yang lebih baik mengikuti standar RSBI dan SBI.

"Adanya pungutan ini tentu memberatkan warga miskin yang ingin merasakan pendidikan berkualitas," kata Tari saat jumpa pers Indonesia Education Outlook 2013 di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (2/1/2013).

Meski dikatakan bahwa RSBI menyediakan kuota 20 persen untuk siswa miskin, hal ini justru makin memperkuat diskriminasi untuk siswa miskin tersebut. Padahal, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 jelas termaktub bahwa pendidikan merupakan hak semua warga negara yang tinggal di Indonesia.

"Wagub DKI juga sempat sidak ke SMA Husni Thamrin dan terbukti ada masalah akses pendidikan pada sekolah unggulan atau RSBI untuk warga miskin," ujar Tari.

"RSBI hanya menimbulkan stratifikasi sosial baru di kalangan warga negara sesungguhnya," imbuhnya.

Sementara itu, mutu pendidikan yang digadang oleh pemerintah justru tak tampak. Bahkan, penelitian TIMSS dan PIRLS pada 2011 menunjukkan kualitas pendidikan tak meningkat dan kemampuan anak Indonesia dalam mengerjakan soal masih terbatas pada jenis soal yang mudah saja.

Tidak hanya itu, sekolah RSBI juga tidak membuktikan mampu menghasilkan siswa yang berperilaku baik. Hal ini tampak pada peristiwa tawuran yang kerap terjadi pada salah satu sekolah RSBI yang cukup terkenal di kawasan Bulungan, yaitu SMA Negeri 70.



Lalu bagaimana pendapat Anda???
*Kirim jawaban Anda dalam komentar di bawah ini*






Data Artikel









Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Supported by : Santosa Innovation | Terminal Air Budiraja Mertasinga - Cirebon
Copyright © 2013. Mesanint - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger