Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan perusahaan sewa
guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) mempailitkan
PT Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan Batavia Air.
"Mengabulkan permohonan pemohon (ILFC) untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar, saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu (30/1) seperti yang dilansir oleh situs Metro TV.
Majelis menyatakan Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai dengan UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan.
"Telah memenuhi syarat untuk kepailitan, sehingga permohonan tersebut dapat dikabulkan," kata Agus.
Atas putusan ini, pihak Batavia Air masih menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau tidak dan mengajukan kasasi.
"Sesuai pasal 11 ayat 2 UU Kepailitan, kami memiliki hak tujuh hari untuk mengajukan kasasi atau tidak," kata kuasa hukum Batavia Air, Catur Wibowo.
Sebenarnya pihak ILFC telah mencabut gugatannya sebelum putusan dibacakan oleh majelis hakim, namun pihak Batavia Air menyatakan keberatan karena pencabutan dilakukan disaat persidangan telah memasuki babak akhir, yakni menjelang putusan.
Pihak Batavia menyatakan adanya gugatan pailit ini sudah membuat nama baiknya tercemar dan merusak kepercayaan publik.
Dengan pencabutan gugatan ini, majelis hakim menskors pembacaan putusan yang seharusnya dibacakan sekitar jam 11.00 WIB diundur pukul 16.00 WIB untuk melakukan musyawarah.
Seperti diketahui, IFLR melakukan gugatan pailit terhadap Batavia Air karena tidak mampu membayar utang jatuh tempo hingga 13 Desember 2012 yangmencapai 4,68 juta dolar AS.
Utang tersebut berasal dari kewajiban pembayaran sewa, cadangan (reserves), dan bunga keterlambatan pembayaran. Permohonan pailit didaftarkan ke Pengadilan Niaga dengan.
"Mengabulkan permohonan pemohon (ILFC) untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar, saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu (30/1) seperti yang dilansir oleh situs Metro TV.
Majelis menyatakan Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai dengan UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan.
"Telah memenuhi syarat untuk kepailitan, sehingga permohonan tersebut dapat dikabulkan," kata Agus.
Atas putusan ini, pihak Batavia Air masih menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau tidak dan mengajukan kasasi.
"Sesuai pasal 11 ayat 2 UU Kepailitan, kami memiliki hak tujuh hari untuk mengajukan kasasi atau tidak," kata kuasa hukum Batavia Air, Catur Wibowo.
Sebenarnya pihak ILFC telah mencabut gugatannya sebelum putusan dibacakan oleh majelis hakim, namun pihak Batavia Air menyatakan keberatan karena pencabutan dilakukan disaat persidangan telah memasuki babak akhir, yakni menjelang putusan.
Pihak Batavia menyatakan adanya gugatan pailit ini sudah membuat nama baiknya tercemar dan merusak kepercayaan publik.
Dengan pencabutan gugatan ini, majelis hakim menskors pembacaan putusan yang seharusnya dibacakan sekitar jam 11.00 WIB diundur pukul 16.00 WIB untuk melakukan musyawarah.
Seperti diketahui, IFLR melakukan gugatan pailit terhadap Batavia Air karena tidak mampu membayar utang jatuh tempo hingga 13 Desember 2012 yangmencapai 4,68 juta dolar AS.
Utang tersebut berasal dari kewajiban pembayaran sewa, cadangan (reserves), dan bunga keterlambatan pembayaran. Permohonan pailit didaftarkan ke Pengadilan Niaga dengan.
No comments:
Post a Comment