Translate

Home » , » Peryataan Komunitas PTN Mengenai Komersialisasi Pendidikan Masih Lemah

Peryataan Komunitas PTN Mengenai Komersialisasi Pendidikan Masih Lemah

 
Peryataan Komunitas PTN Mengenai Komersialisasi Pendidikan Masih Lemah

JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi masih sering disalahartikan oleh berbagai pihak. Kekeliruan pemahaman yang sering muncul adalah khususnya konsep otonomi perguruan tinggi yang dianggap sebagai bentuk komersialisasi pendidikan tinggi.

Bukan hal yang tabu, jika masyarakat masih banyak yang menilai bahwa Perguruan Tinggi Negeri yang harapannya menjadi sebuah perguruan tinggi milik negara dapat memberikan akses pelayanan dan sarana fasilitas untuk mengembangkan potensi anak bangsa dan masyarakat dapat ditempuh dengan mudah, terlebih masalah biaya yang mahal. Bahkan sudah menjadi perbincangan rahasia umum, bahwa untuk dapat diterima di sebuah PTN tertentu sudah dibandrol dengan ratusan juta rupiah. Otonomi yang didalamnya adalah sebuah "regulasi" yang diambil alih oleh masing-masing PTN di negeri ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk menentukan besaran biaya harus dibebanankan kepada peserta didik, dalam hal ini calon mahasiswa.

Kesalahpahaman ini melahirkan keprihatinan tersendiri dari tujuh pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Untuk itu, Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mengadakan pertemuan yang menghasilkan beberapa pernyataan sikap.

Apakah ini wujud dari konsolidasi perlawanan komunitas petinggi PTN untuk melemahkan dasar pancasila sila ke-5 yang berarti keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mulai dipreteli? Sehingga hanya orang-orang kaya di indonesia yang berhak kuliah di sebuah PTN saja? Belum lagi dengan UUD pasal 31 ayat 1, yang sudah sangat jelas menjadi hak tiap-tiap warga negara mendapat pendidikan, hal tersebut menjadi jelas adanya bahwa tiap warga negara harus mendapatkan akses yang sama menuju pendidikan yang mencerdaskan, bukan pendidikan yang ber-orientasikan pada pemodal/kontribusi uang ke lembaga pendidikan.

Dalam pertemuan tersebut, ketujuh pimpinan PTN di Indonesia menyepakati tujuh poin terkait keprihatian mereka. Pertama, otonomi perguruan tinggi yang meliputi otonomi akademik dan otonomi nonakademik bersifat kodrati bagi perguruan tinggi. Demikian, seperti dikutip dari laman ITB, Rabu (3/4/2013).

Sudah menjadi keharusan, semua Peraturan Pemerintah, Keputusan President, Undang-Undang, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah, memiliki relevansi dengan nilai-nilai pancasila dan UUD sebagaimana para pendiri negara Indonesia memberikan rambu-rambu regulasi untuk di masa depan.

Kedua, otonomi akademik merupakan prasyarat untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka membangun sumberdaya manusia yang unggul, bermutu, dan mampu berkontribusi bagi kesejahteraan umat manusia dan peradaban dunia.

Sudah menjadi kewajiban umum bagi semua lembaga pendidikan tinggi untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi, otonomi akademik bukan hal yang mesti dikait-kaitkan dengan UU PT tahun 2012 itu sendiri.  Kontribusi kesejahteraan bagi kesejahteraan umat manusia ini belum ada pembuktian secara gamblang, yang terjadi di kalangan masyarakat yang terjadi justru para petani menjual sawah mereka demi "mengkuliahkan" anaknya ke PTN lantaran biaya kuliah yang mahal, apakah hal tersebut bukan hal yang mengindikasikan bahwa PTN dan UU PT di negeri ini memicu komersialisasi pendidikan?

Poin ketiga, berkaitan dengan otonomi nonakademik pada sebuah PTN. Otonomi nonakademik merupakan prasyarat untuk mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang  baik (good university governance). Ketiadaan otonomi nonakademik akan meniadakan otonomi akademik.

Otonomi non akademik mewujudkan perguruan tinggi yang baik, namun belum nyata terbukti dengan prestasi akuntabilitas atau transparansi pengelolaan keuangan itu sendiri. Pembangunan hanya berpusat di perguruan tinggi negeri terutama di kota-kota besar, padahal cikal bakal SDM unggul berasal dari daerah-daerah, ketidak seimbangan ini yang menjadi salah satu faktor lambannya kesejahteraan warga dalam akses membangun bangsa yang mencerdaskan.

Selanjutnya, UU Nomor 12 Tahun 2012 memang menjamin otonomi perguruan tinggi. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur dengan tegas tanggung jawab negara atas penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pendanaan pendidikan tinggi untuk mencegah komersialisasi pendidikan, memperluas akses mengikuti pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi, dan pemerataan kesempatan mengikuti pendidikan tinggi bagi masyarakat di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan.

Di dalam Pasal 62 UU PT tahun 2012 ayat 3 dan 4 disebutkan Dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi secara mandiri oleh Perguruan Tinggi dan ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Dalam hal ini tidak ada kejelasan dan terkesan membuat rancu, sehingga Kementerian Pendidikan itu sendiri yang memiliki posisi kuat dalam kebijakan. Tidak adanya komite masyarakat yang memantau kinerja Perguruan Tinggi dalam mengawasi proses isu komersialisasi itu sendiri.

Kelima, untuk menjamin otonomi nonakademik dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan maka PTN membutuhkan otoritas. Kewenangan tersebut meliputi pengambilan keputusan secara mandiri, penerapan merit sistem dalam pengelolaan sumberdaya manusia, pengelolaan aset secara efektif dan efisien, dan keleluasan dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel.

Dalam hal ini pengelolaan yang akuntabel (transparansi) belum menemukan prestasi yang demikian disebut, klaim tersebut tidak berdasar. Sebagai contohnya IAIN Syek Nur Jati yang baru-baru ini (tahun 2013) terlibat praktek korupsi anggaran. Unsud yang diduga melakukan praktek pungutan liar terhadap mahasiswa baru diluar ketetepan anggaran. PTN tidak memiliki prestasi akuntabilitas, tetapi telah berani mengajukan UU PT yang beroientasi pada akuntabilitas/transparansi/keterbukaan informasi publik ini sangat tidak bisa dipercaya.

Kemudian, berbagai kewenangan tersebut dalam sistem penyelenggaraan dan keuangan negara hanya dapat dilakukan oleh PTN badan hukum. Poin terakhir menyatakan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi kewenangan PTN. Sebab, dalam PTN badan hukum masyarakat sebagai pemangku kepentingan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengambilan keputusan pengelolaan perguruan tinggi.

Maka dari itu, artikel/opini saya tulis. Agar menjadi bahan pertimbangan untuk membandingkan peryataan beberapa petinggi PTN yang tersebut diatas; atas pengajuan bahan perbandingan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mengingat peran saya sebagai mahasiswa untuk ikut mengajukan pendapat di muka umum melalui blog ini.

Pernyataan bersama tersebut juga menyepakati, tanpa status badan hukum, kemajuan perguruan tinggi Indonesia akan tertunda dan bangsa Indonesia dapat mengalami kemunduran pada masa yang akan datang. Pernyataan bersama ini diharapkan menjadi salah satu pertimbangan sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan terkait UU Nomor 12 Tahun 2012. (mrg)

Masih banyak Pasal UU PT yang perlu dikritisi oleh publik, diantaranya Pasal 64, Pasal 65 ayat 3, Pasal 74, Pasal 90, masih mentah dan rawan dengan kolusi dengan menggunakan praktik keputusan "mengambang" tidak jelas, antara fungsi, peranan, dan wewenangnya beserta tanggung jawab ke masyarakat itu tidak ada. 

Opini ini akan saya teruskan ke kotak masuk Situs Mahkamah Konstitusi (MK): http://www.mahkamahkonstitusi.go.id

Sumber: Okezone



Opini Peryataan Komunitas PTN Mengenai Komersialisasi Pendidikan Masih Lemah
Ditulis oleh : Santosa 
Mahasiswa Pendidikan Ekonomi - Akuntansi

Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Supported by : Santosa Innovation | Terminal Air Budiraja Mertasinga - Cirebon
Copyright © 2013. Mesanint - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger