Menurut Surat Edaran Mendagri Gamawan
Fauzi Nomor: No. 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, semua unit
kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada
masyarakat sudah harus memiliki card reader paling lambat akhir tahun
2013. Alasannya, KTP non elektronik sudah tidak berlaku lagi terhitung
sejak 1 Januari 2014.
Menurut Surat Mendagri tersebut, supaya
tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka semua jajaran
pemerintahan, khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak diperkenankan memfoto copy
e-KTP tersebut.
Artinya, bagi Anda pemegang e-KTP juga tidak
boleh distapler, atau perlakuan lain yang merusak fisik e-KTP, dan hanya
boleh dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap" yang
ada dalam e KTP tersebut.
Mendagri mengancam sanski tegas
bagi unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan
kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya
yang merusak fisik e-KTP, karena sangat merugikan pemilik e-KTP.
Sumber : BISNIS.COM, JAKARTA -
Translate
Home »
Berita Nasional
» Soal e-KTP, mulai 1 Januari 2014 KTP Biasa Tak Berlaku Lagi
Soal e-KTP, mulai 1 Januari 2014 KTP Biasa Tak Berlaku Lagi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Kategori Pencarian
Acara Seminar
(25)
Berita Birokrat
(3)
Berita Budaya
(2)
Berita Buruh
(1)
Berita Demonstrasi
(1)
Berita Ekonomi
(21)
Berita Energi
(1)
Berita Hukum
(26)
Berita Internasional
(21)
Berita Kriminal
(7)
Berita Moral
(17)
Berita Muslim
(17)
Berita Nasional
(31)
Berita Pendidikan
(17)
Berita Politik
(9)
Berita Teknologi Informasi
(23)
Book Fair
(1)
Diskusi/Pemutaran Film
(1)
Duta
(1)
Entertainment
(5)
Event Sosial
(14)
Informasi Beasiswa
(3)
Informasi Umum
(11)
Kesehatan
(5)
Kuliner
(4)
Loker dan Magang
(6)
Motivasi
(1)
Olahraga
(5)
Open Recruitment
(3)
Opini
(13)
Peduli Sosial
(18)
Perlombaan
(32)
Sale
(7)
Tahukah Kamu
(1)
Training
(1)
Wilayah Cirebon
(13)
Wisata
(6)
No comments:
Post a Comment