Translate

Showing posts with label Berita Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Berita Kriminal. Show all posts

LBH Jakarta Bongkar Pola Rekayasa, Penyiksaan dan Pembunuhan oleh Polisi

Tuesday, January 29, 2013

Foto Ilustrasi
Senin (28/01) siang pukul 11:00 WIB Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggelar jumpa pers "Membongkar Pola Rekayasa Kasus, Polisi Penyiksa hingga Pembunuh."
Menurut rilis LBH Jakarta, pada tahun 2012 lalu pihaknya menerima aduan pelanggaran sebanyak 17 kasus yang dilakukan institusi Kepolisian (Polri). Pola pelanggarannya dengan cara melakukan kriminalisasi secara berjemaah, rekayasa kasus, kekerasan untuk mendapatkan pengakuan (penyiksaan), diskriminasi serta buruknya pelayanan dan penanganan kasus, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang sampai melakukan pembunuhan.

Diantara korban Polisi tersebut adalah:

1. J.J Rizal - Polsek Beji Depok
Pada tahun 2009, JJ Rizal menjadi korban salah tangkap anggota kepolisian Polsek Beji Depok bernama Briptu Antony, Briptu Supratman, dan Briptu Syahrir (pelaku dijatuhi hukuman disiplin 21 hari kurungan dan divonis oleh PN Depok 3 bulan penjara). Rizal dituduh terlibat tindak pidana narkotika, ia mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
2. Aguswandi Tanjung - Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat
Polsek Metro Gambir melakukan kriminalisasi terhadap Aguswandi, Sekjen Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia, yang sedang memperjuangkan hak-hak penghuni apartemen melawan kesewenang-wenangan pengelola Apartemen ITC Roxy Mas (PT. Jakarta Sinar Intertrade). Selama proses dikepolisian Aguswandi ditahan. Aguswandi akhirnya divonis bebas oleh Mahkamah Agung.
3. Maya Agung Dewandaru - Polsek Cikande Serang
Pada tahun 2009, Maya Agung selaku Pengurus Serikat Pekerja Nasional sedang melawan kesewenang-wenangan PT. Frans Putratex yang melakukan PHK sepihak terhadap anggota serikat. Ditengah perjuangannya ia dikriminalisasi oleh Polisi dari Polsek Cikande, Serang dengan tuduhan penggelapan uang koperasi. Sekalipun telah terdapat pendapat ahli mengenai Koperasi yang menyatakan tindakan Maya Agung bukanlah tindak pidana, namun kepolisian bersikeras melanjutkan proses hukum.Maya Agung Dewandaru akhirnya terbukti tidak bersalah dan divonis bebas oleh Mahkamah Agung.
4. Syahri Ramadhan / Koko - Polsek Bojong Gede
Syahri Ramadhan als Koko Remaja berumur 15 tahun korban penyiksaan dan salah tangkap oleh Polsek Bojong Gede Kab. Bogor yang terjadi tahun 2009, saat ini menggugat Kepolisian supaya Kepolisian melakukan pemulihan di Pengadilan Negeri Cibinong, selama dalam persidangan  terungkap bahwa Syahri Ramadhan merupakan korban penyiksaan dan salah tangkap serta ironisnya Polsek Bojong Gede dalam persidangan mengakui belum pernah membaca UU Pengadilan Anak, gugatan tersebut akan diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong pada hari Rabu (30/1).
5. Lima Belasorang Pensiunan  Angkasa Pura Yang Menghuni Rumah Negara - Polres Jakarta Pusat
Pada tahun 2009, 15 orang pensiunan Angkasa Pura menempuh upaya perdata dan PTUN terkait sengketa rumah negara dengan PT. Angkasa Pura. Saat proses berlangsung, tahun 2010 mereka dilaporkan ke kepolisian. Pihak kepolisian Polres Jakarta Pusat memproses dengan menggunakan ketentuan hukum yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi (UU No. 12 Tahun 1992). Sekalipun telah diberitahukan bahwa ketentuan hukum yang digunakan tidak berlaku lagi, polisi tetap bersikeras melimpahkan kasus ke Kejaksaan. Mereka akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 6. Marwan Bin Takat- Polsek Cipondoh Kota Tangerang.
Dituduh melakukan pengrusakan. Padahal tindakan pengrusakan tersebut tidak pernah dilakukannya. Majelis Hakim memutus bersalah selama 6 bulan penjara, selanjutnya Mahkamah Agung membeaskan terdakra. Hingga sekarang korban belum mendapatkan pemulihan.
7. Drs. Djati Hutomo- Polsek Sukmajaya Depok.
Dituduh melakukan tindak pidana penadahan kemudian ditahan oleh Kejaksaan Negeri Depok sejak tanggal 21 April 2010 sampai dengan tanggal 10 Mei 2010, kemudian pada tanggal 8 Juli 2010 dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.
8. Yusli- Polsek Metro Cisauk
Yusli (23) ditangkap tanpa surat penangkapan dengan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan motor, Kemudian Polsek Metro Cisauk membunuh Yusli  tanggal 26 Desember 2011, dengan menembak didadanya, saat ini 3 (tiga) anggota Polisi yang melakukan pembunuhan sedang menjalani proses  persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.  Dalam waktu dekat  majelis hakim akan memutus perkara tersebut namun sampai sekarang kepolisian tidak melakukan pemulihan terhadap keluarga korban.
LBH Jakarta mendesak Polri harus melakukan pemulihan terhadap semua korban salah tangkap, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, kriminalisasi hingga seseorang dibunuh hanya didasarkan kepada prasangka. [muslimdaily.net /www.globalmuslim.web.id]
Continue Reading | comments

Situs Al-Ansar007 Mengetahui Kasus Penembakan di Poso

Saturday, December 22, 2012

Al-Ansar007Dikutip dari laman Al-ansar007dotblogspotdotcom, bahwasanya mereka merilis sebuah pernyataan;

Alhamdulillah, dengan memanjatkan Puji Syukur kepada Nya yang tak terhingga, Allah berikan kemudahan kepada Para Mujahidin Indonesia Timur untuk melakukan serangkai Serangan Balasan kepada Para Thoghut Negeri ini, yang denganya pula kita berharap kepada Nya tuk menggerakkan Kaum Muslimin lainnya, khususnya yang ada di Negeri yang telah dikhianati oleh Para Pemimpin Durjana, mulai dari Soekarno hingga kini SBY, untuk membangkitakan diri masing-masing dari tidur panjang yang sudah terlalu lama terlelap dalam kebisuan.

Sungguh peperangan ini bukanlah Perang milik Mujahidin, tapi sesungguhnya perang ini adalah milik Kaum Muslimin, Kaum Muslimin yang telah berazzam untuk menegakkan Syari'at Rabb yang Maha Tinggi sebagaimana telah digetolkan oleh Para Panitia Sembilan Kemerdekaan Indonesia, akan tetapi sungguh malang, ternyata Para Pemimpin yang memimpin Negeri Indonesia yang tercinta ini adalah mereka Para Penjilat dan Budak-budak Orang-orang Kafir dalam Negeri maupun Asing, mereka melakukan tipu muslihatnya hingga menggagalkan diberlakukannya Syari'at Islam bagi Para Pemeluknya.

Tak bisa luput dari kita jua, sungguh Para Pejuang Kemerdekaan Indonesia yang telah banyak mencurahkan Jiwa Raga dan Tenaga mereka untuk Indonesia ini, mereka ditipu mentah-mentah oleh Para Pemimpin Thoghut laknatullah ini dan dianggap sebagai Pemberontak, sebagaimana yang terjadi pada Kartosuwiryo, Kahar Mudzakar, Daud Berueh, Ibnu Hajar, dan masih banyak lagi lainnya dari kalangan Para Pejuang Islam untuk Kemerdekaan dan untuk Kesejahteraan Indonesia lainnya.

Sungguh, Ummat Islam sangat begitu terluka dengan sikap kepenghianatan Para Pemimpin Durjana Negeri ini, tak hanya Soekarno, Soeharto dan Para Penerusnya hingga SBY pun mereka selalu menghianati Kaum Muslimin dengan mengadakan deskriminasi-deskriminasi terhadap Ummat Islam, terhadap Syari'at Islam, padahal mereka sepertinya lupa terhadap Tentara Hizbullah dan Para Santri yang dengan gagah berani memekikkan Kalimat "Takbir" mengusir Penjajah dari Negeri ini, sepertinya mereka lupa terhadap Pengorbanan Rakyat Aceh yang mempertahankan Kemerdekaan Indonesia ini dengan menyumbangkan Harta dan seluruh Tenaganya dengan syarat Penegakan Syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah ini, akan tetapi ayalnya, mereka hanya menjadikan "Syari'at Islam" sebagai formalitas semata.

Sungguh kabar yang melegakan kita semua, dimana Para Mujahidin Indonesia Timur dengan Idzin Allah Ta'ala berhasil melakukan serangkaian Amaliyah di Wilayah Poso dan sekitarnya, berikut Informasi yang bisa kami himpun hingga saat ini :

1. Amaliyah Penembakan terhadap Para Thoghut di Desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, dimana Para Thoghut mereka membikin markas baru di desa tersebut, di desa yang sebelumnya mereka membunuh Seorang Ustadz Mujahid yang Mulia, Ustadz Muhammmad Khoiri S.Sa. Dalam Amaliyah ini menewaskan 2 Tentara Thoghut laknatullah dan melukai 3 lainnya, yang kini langsung dibawa ke RS Poso 2 orang dan RS Parigi 1 orang.

2. Terdengar kabar pula bahwa Mujahidin juga melakukan Amaliyah di sekitar Dusun Tamanjeka, Desa Masani, Kecamatan Poso, Sulawesi Tengah yang melukai 1 orang Thoghut laknatullah yang kemudian dirawat di RS Poso.

Sungguh Darah dibalas dengan Darah dan Penghancuran dibalas dengan Pegnhancuran, tiada Kemuliaan bagi Ummat Islam kecuali dengan menegakkan Syari'at Jihad fie Sabielillah, karena tanpanya Ummat Islam hanyalah laksana Buih di Lautan, Wallahul Musta'aan wa na'udzubillahi min dzalik.

Allahu Akbar

Poso, Kamis, 20 Desember 2012, 14.22 WITA

======================
AMZ melaporkan untuk THORIQUNA


Continue Reading | comments

Akhirnya Djoko Susilo Ditahan KPK

Tuesday, December 4, 2012

foto
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto

Akhirnya Djoko Susilo Ditahan KPK 

 TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Hotma Sitompul, membantah kliennya tersangkut dalam kasus dugaan korupsi pelat nomor. "Tidak ada itu. Enggak benar," kata Hotma di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 3 November 2012.

KPK telah membuat laporan dan resume penelaahan kasus tersebut. Dari dokumen yang diperoleh Tempo, KPK menemukan ada dugaan korupsi dalam proyek tanda nomor kendaraan bermotor di Korlantas Mabes Polri itu. KPK juga menemukan dugaan korupsi dalam tanda coba kendaraan bermotor tersebut. Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.

Dalam laporan tersebut, KPK menyimpulkan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, namun tetap dibayar. "Pemilihan pelaksana kontrak diduga menyimpang dari peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa, serta ada indikasi terjadi mark-up," demikian kesimpulan dokumen tersebut.

Karena penyimpangan itu, KPK mengendus kerugian negara mencapai Rp 376 miliar. Jumlah itu meliputi Rp 92,7 miliar untuk tahun anggaran 2009; Rp 101,9 miliar (2010); dan Rp 181,8 miliar (2011). Namun, KPK hanya mensupervisi terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dalam kasus ini.

KPK mengendus keterlibatan Djoko di proyek pelat nomor tersebut. Di perusahaan pemasok pelat aluminium, PT Mitra Alumindo Selaras, terdapat nama Atiet Krisdina yang menjabat sebagai komisaris perusahaan. Atiet adalah anak Utjin Sudiana, besan Djoko Susilo. FEBRIYAN
Continue Reading | comments

Mabes Polri Bantah, Polda Papua Diserang Separatis Papua

Thursday, November 29, 2012

 



Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri menegaskan bahwa rombongan Kapolda Papua Irjen (Pol) Tito Karnavian bukan dihadang atau diserang. Rombongan Kapolda yang terdiri dari unsur TNI ini melihat sekelompok orang yang berjumlah sekitar 50 orang bersenjata. Melihat adanya gelagat itu, tim beraksi cepat untuk melakukan penangkap kepada orang-orang tersebut.

"Jadi iring-iringan yang dipimpin Kapolda Irjen (Pol) Tito Karnavian melihat adanya sekelompok orang dengan menenteng senjata api, dengan melihat sperti itu tim Kapolda berupaya melakukan pengejaran dalam arti melakukan langkah-langkah penegakkan hukum terkait senjata api tersebut," papar Karopemas Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selata, Kamis (29/11).

Boy menjelaskan, upaya untuk melakukan penangkapan terhadap kelompok tersebut, tanpa diduga dibalas dengan muntahan peluru dari senjata api kelompok tersebut. Karena itu tim yang ada mencoba melakukan pertahanan diri dan berusaha melumpuhkan kelompok tersebut. "Maka terjadilah kontak senjata itu. Dalam peristiwa ini cukup lama hampir dua jam, hingga para kelompok bersenjata api melarikan diri ke daerah pegunungan," ujar Boy.

Mundurnya kelompok tersebut, sambung Boy, tim yang dipimpin Kapolda tidak melakukan pengejaran terhadap mereka, mengingat kondisi yang sudah mulai gelap dan letak geografis yang cukup sulit. "Karena mereka lebih menguasai kondisi disana, sehingga tim memutuskan untuk melanjutkan perjalanan," pungkas dia.
Febrianto
Continue Reading | comments

Pelaku Pembunuh & Pembakar Ke-3 Jasad Polisi Bukan Muslim, Berarti Bukan Terrorist?

Tuesday, November 27, 2012

Polisi Papua

Pelaku Pembunuh & Pembakar Ke-3 Jasad Polisi Bukan Muslim, 
Berarti Bukan Terrorist?

Dikutip dari laman VivaNews.com, Kapolsek Pirime, Lany Jaya, Papua, AKP Rolfi Takubesi tewas ditembak dan dibakar sekelompok penyerang bersenjata yang menyatroni markasnya. Nasib serupa menimpa dua anggota polsek Brigadir Jefri Rumkorem dan Brigadir Daniel Makuker. Dua penyerang juga tewas tertembak setelah baku tembak.

Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Tito Carnavian menjelaskan peristiwa itu terjadi pagi ini, Selasa 27 November 2012, sekitar pukul 06.00 Waktu Indonesia Timur. (Sebelumnya ditulis Senin malam). "Ya ada penyerangan di Polsek Pirime kami mau cek kesana," kata Tito.

Menurut Tito, tiga anggota polisi yang dibakar dan senjatanya dirampas. Kini, Tito masih dalam perjalanan ke tempat kejadian perkara. "Informasinya tiga anggota yang dibakar dan senjata dirampas tapi masih akan kami cek."
Polisi belum bisa memastikan siapa pelaku penyerangan itu. "Kami sebut OTK (orang tak dikenal) tapi indikasinya OPM (Organisasi Papua Merdeka)," kata Tito.

Menurut Tito, kondisi cuaca buruk membuat petugas kesulitan menjangkau lokasi. "Kesana kan hanya dengan pesawat jadi semua tergantung cuaca." Tito mengungkapkan, pihaknya sudah mendeteksi ada rencana penyerangan. Tetapi lokasinya di mana tidak bisa dipastikan. "Bahkan sejak seminggu lalu sudah memperkuat personil di sejumlah tempat."

***

Apakah pelaku yang senantiasa menebar teror, 
bukan seorang terorrist jika dia bukan penganut agama islam???
Continue Reading | comments

BI akan Ikuti Proses Hukum Kasus Century

Tuesday, November 20, 2012

Jakarta (ANTARA)
- Bank Indonesia menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku terkait penetapan Deputi Gubernur BI (nonaktif) Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjrijah sebagai tersangka kasus Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita memang belum menerima secara resmi penetapan Pak Budi Mulya dan Bu Fadjrijah sebagai tersangka. Namun kalau penetapan ini sudah ada, BI akan menghormati sebagai proses hukum dan BI berharap proses hukum ini berjalan dengan baik," kata Direktur Grup Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah di Jakarta, Selasa.

Namun, BI berharap proses hukum ini berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan kebijakan BI yang diambil pada waktu itu. "Dengan mempertimbangkan kebijakan BI yang diambil pada waktu itu. BI akan kooperatif dan siap menjelaskan kebijakan Bank Indonesia tersebut," ujar Difi.

Ketua KPK Abraham Samad dalam rapat dengan Timwas Century DPR RI Selasa ini menyampaikan bahwa KPK telah menetapkan Budi Mulya dan Siti C Fadjrijah sebagai tersangka kasus dana talangan Bank Century.  Mereka berdua dianggap telah terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), dan kedua dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sebelumnya, KPK menemukan kejanggalan dalam proses penyelamatan Bank Century pada pertengahan November 2008, seperti kebijakan pemberian FPJP sebesar Rp689,34 miliar, perubahan aturan Bank Indonesia untuk memuluskan dana talangan bagi Bank Century, penetapan Bank Century sebagai bank gagal dengan risiko sistemik, hingga penambahan dana talangan kepada Bank Century menjadi Rp6,7 triliun.
BI sejak setahun lalu, telah menonaktifkan Budi Mulya, setelah PPATK menemukan aliran dana sebesar Rp1 miliar dari pemilik Bank Century Robert Tantular ke Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Moneter dan Devisa itu. (tp)
Continue Reading | comments

Penembak Wartawan TVRI Dibekuk

 

TEMPO.CO, Jakarta - RD, eksekutor alias penembak wartawan TVRI, Djuli Ervano, yang tewas Maret lalu, ditangkap di Lampung, Senin, 19 November 2012. "Telah tertangkap inisial RD di Lampung," kata  Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Jakarta, Selasa, 20 November 2012. "Hasil penyelidikan sementara, dia eksekutor," Rikwanto melanjutkan. Menurut Rikwanto, RD sering berpindah-pindah tempat. Namun akhirnya, RD yang asli Lampung, berhasil dibekuk. Kini RD sedang dalam proses di Lampung untuk dibawa ke Jakarta. "Saat ini, dia sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut."


Penembakan Djuli Ervano terjadi 17 Maret 2012. Djuli tewas setelah tertembak di dada kirinya. Ketika itu, almarhum memergoki dua pelaku tengah berusaha mencuri sepeda motor di depan rumahnya, Villa Bintaro Indah Blok B3 Nomor 2A, Jombang, Tangerang Selatan. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit EMC Bintaro, Tangerang Selatan, tapi nyawanya tidak tertolong.


Sehari-harinya Djuli bertugas meliput pemberitaan TVRI, khususnya kegiatan kepresidenan. Ia juga seorang produser program berita Warta Pagi. Dari olah tempat kejadian perkara, polisi menyimpulkan bahwa kasus penembakan terhadap pria berusia 47 tahun tersebut merupakan murni perampokan. Salah satu pelaku, HY, telah tertangkap lebih dulu pada 27 Mei. "Mereka memang komplotan curanmor," kata Rikwanto.

ATMI PERTIWI
Continue Reading | comments

Liputan Cirebon

Berita Nasional

Internasional

Mesanint Grup Santosa Innovation. Powered by Blogger.
 
Supported by : Santosa Innovation | Terminal Air Budiraja Mertasinga - Cirebon
Copyright © 2013. Mesanint - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger