Translate

Ingin Tulisan Karya Kamu Dibukukan? Ikuti Lomba Ini

Sunday, April 7, 2013

Ingin tulisanmu dibukukan? Gratis??

Ini kesempatanmu!!!!

Event Piala Menulis 2013 untuk penerbitan buku :

“Entrepreneurs from Zero”


A. Syarat peserta:
- Lomba menulis ini terbuka bagi siapa saja, tanpa batasan umur, gender, wilayah. Asalkan anda memiliki usaha mandiri, baik pengusaha pemula atau yang sudah berpengalaman.

- Satu peserta hanya boleh mengirimkan maksimal 1 naskah.

- Peserta membuat status ajakan lomba di Facebook sekreatif mungkin lalu tag ke akun Fb Zulrifan Noor Syaiful, atau membuat tweet dan mention twitter @rifanfunpreuner disertai hashtag #Entrepreneursfromzero.

B. Syarat naskah:
Sesuai dengan tema utama “Entrepreneurs from Zero”, fokusnya adalah pengalaman pribadi saat memulai usaha sendiri hingga sekarang.
~ Ceritakan bagaimana anda mengumpulkan modal,
~ Kisahkan kegagalan-kegagalan yang dialami,
~ Pengalaman paling berkesan selama menjalani usaha sendiri, kejadian terlucu, tersedih, termenyebalkan, dan momen 'unik' lainnya selama meniti usaha.
~ Manfaat apa saja yang sudah dirasakan oleh orang-orang disekeliling anda (keluarga,sahabat,teman,tetangga,warga kota dll) dari usaha yang sudah anda jalankan. ~ dll

- Merupakan kisah nyata (pengalaman pribadi), orisinal, bukan karya saduran, dan belum pernah diterbitkan di media cetak/online.
- Naskah ditulis dalam 5-7 halaman A4, Times New Roman 12, spasi 1,5.
- Gaya bahasa bebas, (Sesuai EYD,Alay,Gaul dll). Hindari SARA.
- Di akhir cerita, tambahkan deskripsi singkat diri Anda (maksimal 30 kata), misal:
Zulrifan Noor, lahir di Tanjung Tabalong, 6 Juli 1990, Sekarang Tinggal di Tanjung Tabalong dan sedang menjalani usaha kontraktor bangunan. Email : rifan1990@gmail.com.
- Lampirkan juga foto, jangan dipisah file!!!

C.  Mekanisme:
- Mengirimkan naskah melalui attachment ke email: rifan1990@gmail.com dengan format subjek email: Entrepreneursfromzero_Nama. Misal : Entrepreneursfromzero_Zulrifan Noor
- Batas pengiriman naskah: 6 Mei 2013.
- Akan dipilih 20 naskah terbaik.
- Desain cover buku sederhana saja, layout naskah akan berbeda dengan buku-buku kebanyakan di pasaran, dan tentu akan memiliki no ISBN dari Perpustakaan Nasional.
- Jumlah naskah yang masuk minimal 20, dan maksimal tidak terbatas. Jika setelah lomba ditutup naskah yang diterima kurang, panitia berhak memperpanjang waktu lomba sampai batas waktu yang diperlukan.

D. Hadiah:
Juara 1: Rp 200.000
Juara 2: Rp 100.000
Juara 3: Rp 50.000
- Dua puluh naskah terpilih akan dibukukan.
- NILAI PLUS : Bagi kisah usaha yang dimulai dari modal usaha yang minim atau tanpa modal sama sekali, serta memiliki manfaat positif yang besar bagi lingkungannya akan diprioritaskan untuk masuk 20 besar dan menjadi 3 besar (tentu saja dilihat juga kualitas tulisannya).

- Penulis tidak mendapatkan buku, tiga buku pertama akan disumbangkan ke perpustakaan/Rumah Baca.
- Jika penulis ingin mendapatkan buku, harus membeli. Tapi ini tidak diwajibkan.
- Buku selanjutnya yang diterbitkan akan dijual, dan royalti hasil penjualan akan disumbangkan pada yayasan pendidikan.

Jangan dilihat hadiahnya yaa.. tapi lihat kesempatan agar karya anda bisa dibukukan, dan kesempatan berbagi pengalaman inpiratif serta berbagi rezeki kepada sesama, dari royalti hasil penjualan.

E. Kontak :
Ifan
081348662360 (Hp)
2696D288 (BB)
https://www.facebook.com/Fan.Al.Jaziri (facebook)
@rifanfunpreuner (Twitter)
Rifan1990@gmail.com (Email)
http://funpreuner.blogspot.com (blog)

***
PERHATIAANNN!!!
Catatan ini otomatis akan meledakkan laptop/PC/Smartphone/Hp anda setelah anda selesai membacanya dalam waktu 5 detik. Untuk itu berSEGERALAH mendaftar sebagai peserta!!!!! Buruaaannn!!!!!
5.....4.....3.....2.....1....................teeeeeeet


Sumber
Continue Reading | comments

Peryataan Komunitas PTN Mengenai Komersialisasi Pendidikan Masih Lemah

Friday, April 5, 2013

 
Peryataan Komunitas PTN Mengenai Komersialisasi Pendidikan Masih Lemah

JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi masih sering disalahartikan oleh berbagai pihak. Kekeliruan pemahaman yang sering muncul adalah khususnya konsep otonomi perguruan tinggi yang dianggap sebagai bentuk komersialisasi pendidikan tinggi.

Bukan hal yang tabu, jika masyarakat masih banyak yang menilai bahwa Perguruan Tinggi Negeri yang harapannya menjadi sebuah perguruan tinggi milik negara dapat memberikan akses pelayanan dan sarana fasilitas untuk mengembangkan potensi anak bangsa dan masyarakat dapat ditempuh dengan mudah, terlebih masalah biaya yang mahal. Bahkan sudah menjadi perbincangan rahasia umum, bahwa untuk dapat diterima di sebuah PTN tertentu sudah dibandrol dengan ratusan juta rupiah. Otonomi yang didalamnya adalah sebuah "regulasi" yang diambil alih oleh masing-masing PTN di negeri ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk menentukan besaran biaya harus dibebanankan kepada peserta didik, dalam hal ini calon mahasiswa.

Kesalahpahaman ini melahirkan keprihatinan tersendiri dari tujuh pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Untuk itu, Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mengadakan pertemuan yang menghasilkan beberapa pernyataan sikap.

Apakah ini wujud dari konsolidasi perlawanan komunitas petinggi PTN untuk melemahkan dasar pancasila sila ke-5 yang berarti keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mulai dipreteli? Sehingga hanya orang-orang kaya di indonesia yang berhak kuliah di sebuah PTN saja? Belum lagi dengan UUD pasal 31 ayat 1, yang sudah sangat jelas menjadi hak tiap-tiap warga negara mendapat pendidikan, hal tersebut menjadi jelas adanya bahwa tiap warga negara harus mendapatkan akses yang sama menuju pendidikan yang mencerdaskan, bukan pendidikan yang ber-orientasikan pada pemodal/kontribusi uang ke lembaga pendidikan.

Dalam pertemuan tersebut, ketujuh pimpinan PTN di Indonesia menyepakati tujuh poin terkait keprihatian mereka. Pertama, otonomi perguruan tinggi yang meliputi otonomi akademik dan otonomi nonakademik bersifat kodrati bagi perguruan tinggi. Demikian, seperti dikutip dari laman ITB, Rabu (3/4/2013).

Sudah menjadi keharusan, semua Peraturan Pemerintah, Keputusan President, Undang-Undang, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah, memiliki relevansi dengan nilai-nilai pancasila dan UUD sebagaimana para pendiri negara Indonesia memberikan rambu-rambu regulasi untuk di masa depan.

Kedua, otonomi akademik merupakan prasyarat untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka membangun sumberdaya manusia yang unggul, bermutu, dan mampu berkontribusi bagi kesejahteraan umat manusia dan peradaban dunia.

Sudah menjadi kewajiban umum bagi semua lembaga pendidikan tinggi untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi, otonomi akademik bukan hal yang mesti dikait-kaitkan dengan UU PT tahun 2012 itu sendiri.  Kontribusi kesejahteraan bagi kesejahteraan umat manusia ini belum ada pembuktian secara gamblang, yang terjadi di kalangan masyarakat yang terjadi justru para petani menjual sawah mereka demi "mengkuliahkan" anaknya ke PTN lantaran biaya kuliah yang mahal, apakah hal tersebut bukan hal yang mengindikasikan bahwa PTN dan UU PT di negeri ini memicu komersialisasi pendidikan?

Poin ketiga, berkaitan dengan otonomi nonakademik pada sebuah PTN. Otonomi nonakademik merupakan prasyarat untuk mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang  baik (good university governance). Ketiadaan otonomi nonakademik akan meniadakan otonomi akademik.

Otonomi non akademik mewujudkan perguruan tinggi yang baik, namun belum nyata terbukti dengan prestasi akuntabilitas atau transparansi pengelolaan keuangan itu sendiri. Pembangunan hanya berpusat di perguruan tinggi negeri terutama di kota-kota besar, padahal cikal bakal SDM unggul berasal dari daerah-daerah, ketidak seimbangan ini yang menjadi salah satu faktor lambannya kesejahteraan warga dalam akses membangun bangsa yang mencerdaskan.

Selanjutnya, UU Nomor 12 Tahun 2012 memang menjamin otonomi perguruan tinggi. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur dengan tegas tanggung jawab negara atas penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pendanaan pendidikan tinggi untuk mencegah komersialisasi pendidikan, memperluas akses mengikuti pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi, dan pemerataan kesempatan mengikuti pendidikan tinggi bagi masyarakat di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan.

Di dalam Pasal 62 UU PT tahun 2012 ayat 3 dan 4 disebutkan Dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi secara mandiri oleh Perguruan Tinggi dan ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Dalam hal ini tidak ada kejelasan dan terkesan membuat rancu, sehingga Kementerian Pendidikan itu sendiri yang memiliki posisi kuat dalam kebijakan. Tidak adanya komite masyarakat yang memantau kinerja Perguruan Tinggi dalam mengawasi proses isu komersialisasi itu sendiri.

Kelima, untuk menjamin otonomi nonakademik dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan maka PTN membutuhkan otoritas. Kewenangan tersebut meliputi pengambilan keputusan secara mandiri, penerapan merit sistem dalam pengelolaan sumberdaya manusia, pengelolaan aset secara efektif dan efisien, dan keleluasan dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel.

Dalam hal ini pengelolaan yang akuntabel (transparansi) belum menemukan prestasi yang demikian disebut, klaim tersebut tidak berdasar. Sebagai contohnya IAIN Syek Nur Jati yang baru-baru ini (tahun 2013) terlibat praktek korupsi anggaran. Unsud yang diduga melakukan praktek pungutan liar terhadap mahasiswa baru diluar ketetepan anggaran. PTN tidak memiliki prestasi akuntabilitas, tetapi telah berani mengajukan UU PT yang beroientasi pada akuntabilitas/transparansi/keterbukaan informasi publik ini sangat tidak bisa dipercaya.

Kemudian, berbagai kewenangan tersebut dalam sistem penyelenggaraan dan keuangan negara hanya dapat dilakukan oleh PTN badan hukum. Poin terakhir menyatakan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi kewenangan PTN. Sebab, dalam PTN badan hukum masyarakat sebagai pemangku kepentingan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengambilan keputusan pengelolaan perguruan tinggi.

Maka dari itu, artikel/opini saya tulis. Agar menjadi bahan pertimbangan untuk membandingkan peryataan beberapa petinggi PTN yang tersebut diatas; atas pengajuan bahan perbandingan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mengingat peran saya sebagai mahasiswa untuk ikut mengajukan pendapat di muka umum melalui blog ini.

Pernyataan bersama tersebut juga menyepakati, tanpa status badan hukum, kemajuan perguruan tinggi Indonesia akan tertunda dan bangsa Indonesia dapat mengalami kemunduran pada masa yang akan datang. Pernyataan bersama ini diharapkan menjadi salah satu pertimbangan sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan terkait UU Nomor 12 Tahun 2012. (mrg)

Masih banyak Pasal UU PT yang perlu dikritisi oleh publik, diantaranya Pasal 64, Pasal 65 ayat 3, Pasal 74, Pasal 90, masih mentah dan rawan dengan kolusi dengan menggunakan praktik keputusan "mengambang" tidak jelas, antara fungsi, peranan, dan wewenangnya beserta tanggung jawab ke masyarakat itu tidak ada. 

Opini ini akan saya teruskan ke kotak masuk Situs Mahkamah Konstitusi (MK): http://www.mahkamahkonstitusi.go.id

Sumber: Okezone



Opini Peryataan Komunitas PTN Mengenai Komersialisasi Pendidikan Masih Lemah
Ditulis oleh : Santosa 
Mahasiswa Pendidikan Ekonomi - Akuntansi

Continue Reading | comments

Perekonomian Indonesia Akan Segera Dijajah oleh Perjanjian AFTA?

Wednesday, March 27, 2013

Ilustrasi gambar perjajian perdagangan bebas antar negara
LENSAINDONESIA.COM: Mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (Komando) akan mengelar aksi menolak pertemuan High-Level Panel (HLP) of Eminent Persons on post-2015 Development di Bali 25 sampai dengan 27 Maret 2013 yang dipimpin SBY. Pasalnya, moment itu membuka peluang intervensi dan penjajahan asing secara langsung di Indonesia.

Demikian disampaikan Humas Aksi, Febrian dalam keterangan pers yang diterima LICOM, Selasa (26/3/2013).


Aksi akan digelar pukul 14.30 WIB di depan kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Tangerang Selatan.
“Pertemuan ini tidak diketahui publik dan ini menjadi alasan besar bagi SBY menggulirkan pernyataan makar atau kudeta pada tanggal 25 Maret 2013. Sehingga semua perhatian publik dan media terfokus dengan isu ini,” kata Febrian.

SBY mulai kehilangan kepercayaan internasional. Pasalnya, pada pertemuan ini, PM Inggris, David Cameron, sebagai salah satu ketua, tidak dapat hadir.

Selain itu, sambung Febrian, SBY sangat bertanggungjawab dengan kondisi percepatan AFTA dari 2020-2015 dan merancang pelemahan imunitas bangsa dalam amandemen keempat pasal 33 UUD 45 serta lahirnya UU 25/2007, UU 38/2008 dan Pepres 36/2010.
“SBY melecehkan mandat rakyat sebagai Kepala Negara dan Pemerintah. Ia hanya berkedudukan sebagai gubernur jendral dan kaki tangan asing,” tegasnya.

Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu pun sangat bertanggungjawab terhadap pelecehan angkatan bersenjata TNI, Polri, BIN dalam gelar pasukan kemarin. Pasukan tersebut disiagakan setelah mendengar adanya upaya makar dan kudeta.

“Sangat jelas SBY menodai dan mengkhianati konstitusi yang didasari Proklamasi, Pembukaan UUD 45, Pancasila sebagai falsafah bangsa dan Idiologi Negara. Turunkan SBY dan Adili seadil-adilnya,” demikian Febriyan. @ari
Continue Reading | comments

Pendaftaran Abang None Jakarte Sudah Dibuka Gan!

Tuesday, March 12, 2013

Assalamualaikum Bang Non!! Selamat datang di website kami yang baru kami re-launch dan semoga Bang Non semua bisa mendapatkan banyak informasi mengenai Abang None sendiri, Kebudayaan Betawi dan terutama Kota Jakarta.

Persyaratan peserta:
  1. Memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta
  2. Usia minimal 18 tahun maksimal 25 tahun
  3. Pendidikan minimal lulus SMU/SMK/Sederajat
  4. Belum pernah menikah dan bebas narkoba
  5. Tinggi badan minimum : 170 cm (pria) & 165 cm (wanita)
  6. Belum pernah menjadi finalis dalam pemilihan Abnon Jakarta di tingkat Kota Administrasi
  7. Sehat jasmani & rohani
Biodata diri atau Formulir pendaftaran dikirim / dikembalikan paling lambat 26 April 2013 ke:
Suku Dinas Pariwisata Jakarta Selatan
Gedung C. Lantai 5
Jl. Prapanca Raya No.9
Jakarta Selatan

PENDAFTARAN LEWAT EMAIL DIBUKA DARI TANGGAL 5 MARET 2013 – 20 APRIL 2013
Langkah-langkah pendaftaran lewat Email:
1. Isi formulir pendaftaran dan lengkapi semua dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran.
2. Pastikan semua copy dokumen terbaca dengan jelas, kemudian gabungkan semua copy dokumen tersebut menjadi satu attachment berformat PDF atau DOC/DOCX.
3. Namai attachment dokumen dengan format:
“Nama_Lengkap_Abang” (untuk peserta pria)
“Nama_Lengkap_None” (untuk peserta wanita)
4. Kirim email anda ke pendaftaran@abnonselatan.com dengan subject:
“PEMILIHAN ABANG NONE JAKSEL 2013-ABANG” (untuk peserta pria)
“PEMILIHAN ABANG NONE JAKSEL 2013-NONE” (untuk peserta wanita)
5. Semua berkas harus sudah lengkap terlampir, dapat dibaca dengan jelas, dan dikirim sesuai format yang telah disediakan. Jika dokumen tidak sesuai dengan ketentuan diatas, maka pendaftaran dianggap tidak sah dan tidak akan mendapatkan nomor peserta.
6. Email konfirmasi dan nomor peserta akan dikirim paling lambat 2×24 jam setelah diterimanya email pendaftar.
7. Pendaftar lewat email diharapkan membawa formulir yang telah diisi, CV, dan seluruh foto sesuai ketentuan pada saat seleksi awal. Foto boleh ditempel secara terpisah ataupun diprint bersama CV dan formulir. Untuk Abang memakai map berwarna BIRU, None memakai map berwarna MERAH.
8. Pembuatan nomor pendaftaran, mohon dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada di panduan pendaftaran.

Download :

Panduan Pendaftaran
Form Pendaftaran

Contact Person:
Non Ghina (0815 1165 4065)
Abang Dimas (0853 1104 0144)
  • Contact Person: None Ghina
  • Phone: +62 8151 1654 065
  • Email: info@abnonselatan.com

Continue Reading | comments (1)

Tahun 2015, Cirebon Perlu Perda Pembatasan Kendaraan Bermotor

Ilustrasi

Tahun 2015, Cirebon Perlu Perda Pembatasan Kendaraan Bermotor

 Cirebon yang sudah lama dikenal sebagai kota Adipura Kencana, yang adalah kota yang dijuluki sebagai kota yang bersih, indah, nyaman, dan tertib, mungkin harus melakukan evaluasi secara komprehensif lagi. Tingkat kebersihan selama ini hanya berkisar di jalan protokol saja, pasalnya baru-baru ini tingkat polusi dan tingkat ketidak disipinan di jalan sekain hari semakin kurang tertib. Hal tersebut dapat terlihat ketika kita dalam perjalanan menuju ke jalur protokol dan jalanan di wilayah kota Cirebon. Jumlah kendaraan yang berlalu lintas dengan luas/panjang jalan di kota Cirebon tidak sebanding. Sehingga terjadi kepadatan yang tidak terkendali. 

Pertambahan populasi kendaraan baik dalam bentuk motor ataupun mobil pribadi, maka lajunya hampir mendekati 4 kendaraan/hari. Perkiraan itu jika dikaitkan dengan wilayah III Cirebon yang masuk ke kota Cirebon. Hal ini bukan hal yang sepele, mengingat pertumbuhan laju populasi manusia dan bangunan di wilayah Cirebon semakin meningkat. Hal ini jelas akan mempengaruhi sistem manajemen reflek manusia sebagai penghuninya. 

Rata-rata kepadatan terjadi pada pagi hari dan sore hari, dengan tingat emosi pengendara yang kurang stabil. Hal tersebut dikarenakan oleh keakhawatiran telat masuk sekolah atau kerja, sehingga pengendara seringkali ceroboh pada saat mengemudikan kendaraannya. Banyak juga diantara mereka yang tidak memiliki surat izin resmi untuk mengemudikan kendaraan di muka umum (SIM). Sehingga berpotensi mengakibatkan meningkatnya jumlah kecelakaan yang diakibatkan kecerobohan yang pengendara di jalan. Meski setiap pagi dan sore aparat kepolisian mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan di jalan raya, namun itu tidak terlalu berpengaruh pada penurunan jumlah kecelakaan. 

Karena faktor yang paling utama adalah gejala psikologi manusia yang ingin mendahului, merasa benar di jalanan, terburu-buru atau ceroboh, karena ada kesempatan, dan melakukan tindakan karena tidak memiliki niatan pasti (mabuk, tidak sadar, mengantuk). Beberapa faktor tersebut adalah yang paling umum yang dialami oleh masyarakat. Hal yang paling penting dari faktor-faktor penyebab kecelakaan adalah tidak adanya aturan untuk membatasi jumlah kendaraan di jalan raya melalui regulasi dari peran pemerintah. 

Regulasi pembatasan kendaraan adalah dianggap sebagai hal yang mustahil bagi pemerintah. Karena kendaraan dapat meningkatkan jumlah pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi parkir yang akan diterima. Namun, masyarakat perlu tahu juga bahwa ada konsekuensi yang harus diterima. Bahwa tingkat kecelakaan dan kemacetan akan ditanggung bersama-sama. Hal ini adalah resiko konyol ketika manusia lebih memilih mendapatkan uang pajak, dibandingkan mendapatkan keselamatan perjalanan di jalan milik umum. 

Perlunya edukasi dan pengertian sesama pengguna jalan, agar dapat menikmati perjalanan di jalanan demi mendapatkan nilai ekonomi sebagai makhluk sosial. Tanpa regulasi yang jelas dari lembaga hukum dan negara, masyarakat akan bertindak sebagai manusia yang "merasa benar" bukan sebagai manusia yang "pengertian" karena watak dan perilaku manusia akan berbeda satu dengan yang lainnya. Itulah mengapa saya katakan bahwa manusia memiliki tingkat emosi yang berbeda. 

Di tahun 2015 kota Cirebon harus mempersiapkan regulasi ini. Jika tidak, mungkin kita bersiap untuk menghitung jumlah kecelakaan yang ada. Mengingat kondisi jalan di seputaran kota Cirebon yang terbatas.


Oleh Santosa.
Contact : santosainnovation@gmail.com


Continue Reading | comments

Liputan Cirebon

Berita Nasional

Internasional

Mesanint Grup Santosa Innovation. Powered by Blogger.
 
Supported by : Santosa Innovation | Terminal Air Budiraja Mertasinga - Cirebon
Copyright © 2013. Mesanint - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger