Translate

Home » » Dins Syamsudin Akan Ajukan Judicial Review Lagi ke MK

Dins Syamsudin Akan Ajukan Judicial Review Lagi ke MK

 

Jakarta - Muhammadiyah akan mengajukan judicial review UU Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstutusi (MK). Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menegaskan, gugatan diajukan karena UU tersebut merugikan rakyat. "Iya memang ada amar amanat muktamar Muhammadiyah agar PP Muhammadiyah mengajukan judicial review terkait sejumlah UU khususnya dalam bidang ekonomi, energi, yang setelah dikaji selama 1 tahun oleh tim pakar Muhammadiyah diyakini bahwa UU itu merugikan negara, merugikan rakyat, dan juga bertentangam dengan amanat konstitusi," kata Din di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta, Jumat (16/11/2012).

Din sebelumnya juga sudah menggugat UU Migas yang hasilnya adalah pembubaran BP Migas. Selain UU Minerba, selanjutnya yang akan digugat yakni UU mengenai investasi, UU Air dan Biotermal, yang semuanya berada dalam wilayah ekonomi dan energi. "Dan ini didorong oleh komitmen Muhammadiyah terhadap negara ini untuk berdaulat secara ekonomi, karena negara yang kaya raya sumber daya alam ini harus didayagunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, nah ini yang belum terjadi," terang Din.

Din melanjutkan, gugatan itu didasari karena kebijakan pemerintah dan juga regulasi yang kurang berpihak pada pembentukan kesejahteraan. Apalagi dalam bidang ekonomi, terlalu membuka pintu bagi asing.

"Kita tidak batasi asing tetapi janganlah negara tidak berkuasa, oleh karena itu segera setelah ini putusan MK tentang Migas, kami juga akan mengajukan judicial review. Saya tidak tahu yang mana yang dahulu apakah UU Tentang Air, Minerba, investasi dan lain-lain. Tapi ini sebagai sebuah perjuangan yang tidak berhenti sebagai jihad konstitusi yang kami lakukan bersama," urainya.

Sedang terkait pembentukan badan baru oleh pemerintah sebagai pengganti BP Migas, Din akan meminta penjelasan MK. Semua harus jelas, jangan sampai lembaga baru itu juga tidak jauh beda dengan BP Migas. "Pola yang diterapkan pemerintah dengan membentuk lembaga lain di bawah Kementrian ESDM tapi pada dasarnya sama dengan BP Migas itu maka ini sebenarnya bertentangan secara substantif dengn putusan MK. Tentu kami meminta MK untuk menjelaskan tentang putusannya, apakah langkah pemerintah membentuk badan baru tapi tidak ada perbedaan fundamental dengan BP Migas itu bisa dibenarkan atau tidak, meskipun ini cuma sementara," tegasnya.

Sumber : http://news.detik.com/read/2012/11/16/172025/2092905/10/sukses-dengan-uu-migas-muhammadiyah-akan-gugat-uu-minerba-ke-mk
Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Supported by : Santosa Innovation | Terminal Air Budiraja Mertasinga - Cirebon
Copyright © 2013. Mesanint - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger