Translate

Home » , » Diskusi Publik Membongkar Komersialisasi Pendidikan RSBI di Unswagati

Diskusi Publik Membongkar Komersialisasi Pendidikan RSBI di Unswagati


Prologue
Dalam kurun 2006-2010, Kemdikbud RI telah menyubsidi 1.172 RSBI/SBI dengan dana Rp 11,2 triliun (Tempo.com) Proyek itu juga menyedot dana yang tak sedikit dari pemerintah daerah dan masyarakat.

Hakim konstitusi Akil Mochtar seusai persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada 8 Januari lalu tegas mengisyaratkan bahwa kehadiran Pasal 50 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dijadikan payung hukum bagi proyek RSBI/SBI terkesan dipaksakan. ”Undang-Undang Sisdiknas itu tidak memberikan penjelasan, tiba-tiba pasal itu muncul begitu saja sehingga (harus) dibatalkan,” menurut Akil seperti dikutip dari Kompas.com

Setelah MK menyatakan RSBI/SBI inkonstitusional dan harus dibubarkan, Mendikbud M Nuh secara normatif menyatakan menghormati dan akan melaksanakan keputusan MK. Namun, pada saat yang sama, ia menyerukan agar para guru dan siswa RSBI/SBI tetap berkegiatan seperti biasa. Hal serupa dinyatakannya terhadap keputusan Mahkamah Agung beberapa tahun lalu yang menyatakan bahwa ujian nasional harus dihentikan. Namun, hingga kini ia berkeras menyelenggarakan ujian nasional.

Semua kemelut itu, selain membingungkan dan menyedihkan, selalu saja terjadi dan menjadi sebuah kebiasaan salah yang jika dimaklumi bisamembangkitkan rasa apatis sekaligus amarah publik.

Sudah 67 tahun merdeka, tetapi pemerintah tak juga mampu merumuskan dan membuat desain besar pendidikan bangsa yang jelas, bernas, dan holistik Sebuah kebijakan pendidikan yang bisa dipahami akal sehat dan mudah dilaksanakan di lapangan di semua unit pendidikan serta adil bagi seluruh rakyat (Yudhistira ANM Massardi dalam RSBI: Rusak Sudah Bangsa Ini).

Peran perguruan tinggi sebagai tempat ditempanya kaum intelegensia yang memiliki dwifungsi strategis yakni fungsi akademik dan fungsi sosial sepatutnya menaruh perhatian yang mendalam dalam persoalan ini. Terlebih lagi soal masa depan pendidikan bangsa. Untuk itu, kami dari Lembaga Pers Mahasiswa sebagai bagian integral atas kemajemukan masyarakat merasa berkewajiban untuk mengundang saudara/bapak/ibu sekalian dalam kegiatan DISKUSI PUBLIK : MEMBONGKAR dan MENCEGAH KOMERSIALISASI DALAM PENDIDIKAN yang akan kami selenggarakan pada :

Hari & Tanggal : Kamis, 17 Januari 2012
Tempat : Aula Kampus satu Unswagati, Jl. Pemuda No. 32 Kota Cirebon
Waktu : Pukul 13.00 s.d 15.30
Sifat : Gratis dan terbuka untuk seluruh elemen masyarakat
Pengisi Acara :
1. Ketua PGRI Kota Cirebon,
2. Kadisidik Kota Cirebon
3. Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kota Cirebon (dalam konfirmasi)
4. Dekan FKIP Unswagati Cirebon (dalam konfirmasi)
5. Praktisi Pendidikan, Indra Yususf S.Pd (Moderator)

Demikian ulasan acara ini, kami tunggu atensi partisipasinya dalam acara yang kami selenggarakan.

Jabat Erat,
LPM Semua Tentang Rakyat (Setara) Unswagati Cirebon
Info. 0856-5978-2760 (Hari)
 

Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Supported by : Santosa Innovation | Terminal Air Budiraja Mertasinga - Cirebon
Copyright © 2013. Mesanint - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger