Jakarta (ANTARA)
- Bank Indonesia menyatakan akan
mengikuti proses hukum yang berlaku terkait penetapan Deputi Gubernur BI
(nonaktif) Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Chalimah
Fadjrijah sebagai tersangka kasus Bank Century oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
"Kita memang belum menerima secara resmi penetapan Pak Budi Mulya dan
Bu Fadjrijah sebagai tersangka. Namun kalau penetapan ini sudah ada, BI
akan menghormati sebagai proses hukum dan BI berharap proses hukum ini
berjalan dengan baik," kata Direktur Grup Humas Bank Indonesia Difi A
Johansyah di Jakarta, Selasa. Namun, BI berharap proses hukum ini berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan kebijakan BI yang diambil pada waktu itu. "Dengan mempertimbangkan kebijakan BI yang diambil pada waktu itu. BI akan kooperatif dan siap menjelaskan kebijakan Bank Indonesia tersebut," ujar Difi.
Ketua KPK Abraham Samad dalam rapat dengan Timwas Century DPR RI Selasa ini menyampaikan bahwa KPK telah menetapkan Budi Mulya dan Siti C Fadjrijah sebagai tersangka kasus dana talangan Bank Century. Mereka berdua dianggap telah terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), dan kedua dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sebelumnya, KPK menemukan kejanggalan dalam proses penyelamatan Bank Century pada pertengahan November 2008, seperti kebijakan pemberian FPJP sebesar Rp689,34 miliar, perubahan aturan Bank Indonesia untuk memuluskan dana talangan bagi Bank Century, penetapan Bank Century sebagai bank gagal dengan risiko sistemik, hingga penambahan dana talangan kepada Bank Century menjadi Rp6,7 triliun.
BI sejak setahun lalu, telah menonaktifkan Budi Mulya, setelah PPATK menemukan aliran dana sebesar Rp1 miliar dari pemilik Bank Century Robert Tantular ke Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Moneter dan Devisa itu. (tp)
No comments:
Post a Comment