Translate

Home » , » PT Gudang Garam Mendapat Peringatan dari Pemprov NTB

PT Gudang Garam Mendapat Peringatan dari Pemprov NTB

PT Gudang Garam mendapatkan peringatan dari Pemprov NTB karena tidak membeli tembakau dari petani lokal

Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat beri peringatan kepada manajemen PT. Gudang Garam karena selama tahun 2012 tidak membeli tembakau dari petani lokal NTB. Sebelumnya juga Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mencabut izin tiga perusahaan tembakau yang tidak melakukan pembelian tembakau petani pada musim ini dan tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Perkebunan NTB Hartina mengatakan, tiga perusahaan tembakau yang izinnya dicabut adalah PT Seng Sasak, PT. Indonesia Indah Citra Lestari, dan PT. Karya Putra Makmur. "Pada tahun ini kita berharap bisa meminimalisasi kasus seperti yang terjadi pada tahun 2012. Gubernur untuk tahun ini sudah memerintahkan kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tembakau di lapangan," kata Hartina.

Kepala Dinas Perkebunan NTB Hartina menambahkan ada 22 perusahaan perusahaan tembakau yang bermitra dengan petani di NTB. Pada musim tanam tahun kemarin sebanyak empat perusahaan tidak melakukan pembelian dari tembakau petani lokal.

Pemerintah Nusa Tenggara Timur sudah mewajibkan perusahaan untuk membeli bahan baku tembakau dari petani lokal sejak 2007.



Sumber: KBR68H.com
Reporter: Santosa

Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Supported by : Santosa Innovation | Terminal Air Budiraja Mertasinga - Cirebon
Copyright © 2013. Mesanint - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger